Beranda blog Halaman 899

Pernyataan Lengkap Polri soal Temuan Sementara Kasus ‘Ayah Perkosa 3 Anak’

Jakarta

Mabes Polri menyampaikan temuan sementara terkait kasus ‘ayah perkosa 3 anak’ di Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan (Sulsel), yang ramai jadi sorotan. Salah satunya, ibu korban, RS, melaporkan mantan suaminya atas dugaan pencabulan, bukan pemerkosaan.

“Penyidik menerima surat pengaduan dari saudari RS pada tanggal 9 Oktober 2019. Isi surat pengaduan ini, yang bersangkutan melaporkan bahwa diduga telah terjadi peristiwa pidana yaitu perbuatan cabul,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Selasa (12/10/2021).

“Tim telah turun pada tanggal 10 kemarin. Ada tim dari Bareskrim Polri, selain itu juga ada Divisi Propam Polri, dan juga tim Polda Sulsel,” lanjutnya.

Selain itu, Polri juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil visum tidak ditemukan kelainan pada alat kelamin dan dubur korban. Hal itu diketahui dari interview kepada dokter yang menangani pemeriksaan.

“Kemudian tim melakukan interview terhadap Dokter Nurul pada 11 Oktober 2021. Hasil interview tersebut, Dokter Nurul menyatakan bahwa hasil pemeriksaannya tidak ada kelainan pada organ kelamin dan dubur korban,” ujar Rusdi.

Penyidik juga telah meminta hasil visum yang dilakukan Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. Hasil dari visum tersebut juga tidak ditemukan adanya kelainan pada alat kelamin dan dubur serta tidak adanya perlukaan pada tubuh lain.

“Pada tanggal 24 Oktober 2019, penyidik meminta visum et repertum ke RS Bhayangkara Makassar, hasil dari visum yang keluar pada tanggal 15 November 2019, yang ditandatangani Dokter Denny Matius. Hasilnya adalah tidak ada kelainan pada alat kelamin dan dubur, kedua perlukaan pada tubuh lain tidak diketemukan,” tuturnya.

Selanjutnya Rusdi mengatakan penyidik mendapatkan bahwa ibu korban telah melakukan pemeriksaan medis ketiga anaknya di RS Vale Sorowako. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan bahwa adanya peradangan di sekitar vagina dan dubur, sehingga diberikan obat dan disarankan untuk melakukan pemeriksaan ke dokter kandungan.

“Pada tanggal 31 Oktober 2019, tim penyidik atau tim supervisi mendapatkan informasi bahwa pada tanggal tersebut, saudari RS telah melakukan pemeriksaan medis terhadap ketiga anaknya di Rumah Sakit Vale Sorowako. Kemudian informasi ini didalami oleh tim supervisi dan asistensi, tim melakukan interview terhadap dokter Imelda, spesialis anak di RS Sorowako yang melakukan pemeriksaan pada 31 Oktober 2019,” tuturnya.

Simak pernyataan lengkap Mabes Polri di halaman selanjutnya.

Sumber: DetikNews

Barisan Celeng Berjuang Dinilai Perlawanan Demokrasi Terpimpin PDIP

Jakarta

Ungkapan celeng yang dilontarkan Ketua DPD PDIP Jateng, Bambang Wuryanto, terhadap pendukung Ganjar Pranowo langsung dieksekusi kader PDIP dengan membuat logo celeng bertaring panjang. Sejumlah kader PDIP membuat ‘Barisan Celeng Berjuang‘.

Direktur Eksekutif Indostrategic, Khoirul Umam, menilai kemunculan ‘Barisan Celeng Berjuang’ sebagai perlawanan terhadap gaya demokrasi terpimpin yang dilakukan PDIP. Umam menilai PDIP perlu menyerap masukan yang disampaikan sejumlah kader.

“Sebagai partai yang menggunakan istilah ‘demokrasi’ di namanya, PDIP seharusnya bersikap lebih demokratis. Jika memang benar berasal dari kader, logo Celeng Berjuang itu merupakan merupakan simbol perlawanan terhadap model kepemimpinan ala ‘demokrasi terpimpin’ yang sebenarnya tidak ada dalam varian teori demokrasi manapun,” kata Umam kepada wartawan, Selasa (12/10/2021).

Ahmad Khoirul UmamAhmad Khoirul Umam (Ari Saputra/detikcom)

Demokrasi terpimpin yang dimaksud Umam ialah tak dibukanya masukan dari kader. Kader PDIP dipaksa untuk mengikuti keputusan elite, kata Umam, justru akan menimbulkan perpecahan.

“Tidak dibukanya ruang kebebasan berpendapat, di mana kader dipaksa tunduk pada keputusan elite, berpotensi menciptakan friksi yang tidak produktif,” ujarnya.

Menurut Umam, PDIP perlu mengembalikan watak demokrasi di dalam partai. Sehingga perbedaan sikap kader dapat ditampung untuk ditimbang dalam mengambil keputusan.

“Karena itu, organisasi partai perlu mengembalikan watak demokratisnya untuk mengkanalisasi perbedaan pandangan dan sikap politik dalam sistem pengambilan keputusan di dalamnya,” ucapnya.

Lantas, apakah perlu PDIP memberikan sanksi terhadap kader yang menyuarakan Celeng Berjuang? Umam melihat ada dua sisi yang bisa dilakukan PDIP.

“Tergantung. Kalau mau mempertahankan model demokrasi terpimpin ya sanksi akan digunakan sebagai instrumen penegakan disiplin. Tapi mau demokratis, sanksi tidak perlu digunakan,” imbuhnya.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Sumber: DetikNews

KPK Buat Survei Kinerja, Masyarakat Bisa Ikut Nilai

Jakarta

KPK membuka survei persepsi kinerja (SPK) untuk mengukur atau harapan publik dalam kinerja tugas dan fungsi KPK. Survei tersebut dimulai dari 11-29 Oktober 2021.

“Komisi Pemberantasan Korupsi menyelenggarakan Survei Persepsi Kinerja (SPK) untuk mengukur persepsi dan harapan publik terhadap KPK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,” kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding kepada wartawan, Selasa (12/10/2021).

Ipi mengatakan survei akan dilakukan secara daring melalui tautan https://bit.ly/SPK-KPK2021. Target responden survei adalah masyarakat umum berusia 20 tahun ke atas dengan harapan telah mengetahui tugas dan fungsi KPK.

“KPK menyadari bahwa tingkat kepercayaan publik sangatlah penting dalam mendukung kinerja pemberantasan korupsi,” kata Ipi.

Ipi berharap survei ini dapat mengetahui tingkat kepercayaan masyarakat kepada KPK. Survei ini juga bisa diisi dengan harapan masyarakat.

“Melalui survei ini KPK dapat mengetahui tingkat persepsi publik terhadap tugas dan fungsi KPK, penilaian publik terhadap kinerja fungsi-fungsi di KPK, faktor-faktor yang mempengaruhi persepsi kinerja KPK, serta harapan publik terhadap KPK,” katanya.

KPK, kata Ipi, mengajak masyarakat yang menjadi responden survei agar dapat memberikan evaluasi dan masukkannya secara lengkap. Dia mengatakan survei ini bisa menjadi tolok ukur dan masukan yang objektif bagi perbaikan internal KPK dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemberantasan korupsi melalui strategi pencegahan, penindakan, dan pendidikan.

“Pelibatan masyarakat dari seluruh elemen adalah sebuah keniscayaan dalam upaya pemberantasan korupsi. Hal ini selaras dengan visi KPK ‘Bersama masyarakat menurunkan tingkat korupsi untuk mewujudkan Indonesia maju,'” ujarnya.

(azh/dwia)

Sumber: DetikNews

Eks Kompolnas Nilai Perlu Ada Dialog Terkait 4 Unsur Pemerintah di Timsel KPU

Jakarta

Penunjukkan tim seleksi calon anggota KPU-Bawaslu menjadi sorotan terkait adanya 4 unsur pemerintah di dalamnya. Komisioner Kompolnas periode 2016-2020 Andrea H Poeloengan menilai perlu adanya dialog terkait hal ini.

“Pertentangan yang terjadi ‘sejak awal’ seperti ini bisa menjadi sumber penyebab yang kurang baik bagi Pemilu di Indonesia. Awalilah penyelesaian perbedaan ini dengan dialog. Dialog diyakini akan mempertemukan kepentingan yang berbeda dan saling memahami harapan dan kekhawatiran satu dengan lainnya,” ujar Andrea dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (12/10/2021).

Salah satu yang menjadi sorotan terkait penunjukkan anggota Kompolnas Poengky Indarti yang disebut mewakili tokoh masyarakat. Andrea menilai saat ini status Poengky bagian dari penyelenggara pemerintah, sehingga segala hal dan kewajiban sebagai bagian pemerintah melekat di Poengky.

“Posisi Poengky walaupun wakil masyarakat dalam Kompolnas akan tetapi sejak Agustus 2020 sudah diangkat ke dua kalinya oleh Presiden sebagai Anggota Kompolnas. Juridis, saat ini Poengky adalah bagian dari penyelenggara pemerintahan. Segala hak dan kewajiban sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan melekat pada Poengky. Anggota Kompolnas merupakan bagian dari delegasi kewenangan Presiden yang terkait dengan Kebijakan Strategis dan Pengawasan Fungsional Polri,” kata Andrea.

Andrea menyebut, peran ganda Poengky dalam tim seleksi ini belum diatur dalam Undang-undang. Hal ini lah yang dinilai dapat membuat Poengky dianggap unsur pemerintah meski disebut sebagai tokoh masyarakat.

“Peran ganda Poengky sebagai Tokoh Masyarakat dan bagian dari Penyelenggara Pemerintahan, berdasarkan norma hukum belum diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan tegas. Kondisi ini yang menyebabkan apabila ada masyarakat telah menjadi bagian dari penyelenggara pemerintahan, maka dapat dipandang otomatis merupakan bagian dari pemerintah atau tetap sebagaimana dia berasal sebagai masyarakat,” tuturnya.

Peran ganda Poengky juga dinilai dapat memberikan tanggapan berbeda dari masing-masing pihak. Baik pendukung maupun yang menganggap posisi Poengky berbenturan dengan aturan.

“Bagi yang mendukung dan mengklaim ‘rekam jejak baik, profesionalitas dan berintegritas’ pasti akan berkepentingan mendukung dan mempertahankan penunjukan Poengky yang dianggap bagian dari masyarakat,” kata Andrea.

“Bagi yang menganggap ada ‘benturan antara norma hukum dan norma (rasa) keadilan, etis dan kekhawatiran benturan kepentingan, bahkan independensi Timsel’ pasti akan mengkritisi dan menolak Poengky yang dianggap merupakan bagian dari pemerintahan karena suka atau tidak suka sekarang masih menjadi Anggota Aktif Kompolnas,” sambungnya.

Dia menilai masalah ini perlu segera disepakati agar tercipta timsel ‘tanpa cacat’. Menurutnya bila dianggap sebagai sebuah masalah maka jalan yang dapat ditempuh melalui lembaga peradilan tata usaha negara dan Ombudsman RI.

“Legitimasi Timsel ‘tanpa cacat’ perlu segera disepakati para pemangku kepentingan yang pro dan kontra, demi melahirkan embrio penyelenggaraan Pemilu yang Pancasilais dan Demokratis. Apabila dianggap sebagai bagian dari permasalahan Tata Usaha Negara, Administrasi Pemerintahan atau Negara, bahkan Maladministrasi, maka jalur lembaga peradilan tata usaha negara dan Ombudsman RI adalah respon yang bermartabat, termasuk juga Judicial Review jika dianggap ada pertentangan peratutan perundang-undangan di bawah UU dan/atau UUD NRI 1945,” pungkasnya.

(dwia/hri)

Sumber: DetikNews

Ini Data Vaksinasi Daerah Penyangga DKI Jakarta

Jakarta

Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas COVID-19, Alexander Ginting mengatakan DKI Jakarta akan tetap berada di PPKM level 3 apabila cakupan vaksinasi di wilayah sekitarnya belum memenuhi target pemerintah. Dia mengatakan capaian vaksinasi satu dari sejumlah indikator penentu level PPKM turun.

“Di mana (penentuan level PPKM) ukurannya adalah angka positif dan kemudian kasus baru, rumah sakit, ini menjadi ukuran,” kata Ginting dalam diskusi virtual, Selasa (12/10/2021).

“Termasuk juga pencapaian vaksinasi. Oleh karena itu, kenapa Jakarta, misalnya, terlalu lama dengan PPKM level 3, karena di daerah Bogor, Tangerang, Bekasi, vaksinasinya belum sesuai dengan apa yang ditargetkan pemerintah,” sambungnya.

Untuk diketahui, syarat PPKM level 3 turun menjadi 2 pernah disampaikan Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan pada 13 September lalu. Yakni capaian dosis vaksin 1 dan capaian vaksinasi lansia.

“Sebagai syarat tambahan agar suatu daerah bisa turun dari level 3 ke level 2, cakupan vaksinasinya dosis 1 harus mencapai 50 persen dan cakupan vaksinasi lansia harus mencapai 40 persen,” ucap Luhut dalam konfrensi pers secara virtual, Senin (13/9).

Berikut data capaian vaksinasi di wilayah penyangga Ibu Kota berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per 12 Oktober 2021, pukul 21.42 di situs vaksin.kemkes.go.id:

Kota Bekasi
Target: 2.016.006
Dosis 1: 1.386.499 (68,77%)
Dosis 2: 1.014.567 (50,33%)

Kabupaten Bekasi
Target: 2.417.794
Dosis 1: 1.582.835 (65,47%)
Dosis 2: 897.613 (37,13%)

Kabupaten Bogor
Target: 4.225.790
Dosis 1: 1.860.341 (44.12%)
Dosis 2: 882.747 (24,74%)

Kota Depok
Target: 1.613.557
Dosis 1: 963.563 (59,72%)
Dosis 2: 619.834 (38,41%)

Tangerang Kota
Target: 1.479.301
Dosis 1: 1.265.009 (85,51%)
Dosis 2: 817.694 (55,28%)

Tangerang Selatan
Target: 1.073.266
Dosis 1: 796.935 (74,25%)
Dosis 2: 520.566 (48,50%).

Kabupaten Tangerang
Target: 2.514.474
Dosis 1: 1.354.036 (58,85%)
Dosis 2: 766.170 (30,47%)

Sementara itu capaian dosis vaksinasi COVID-19 dosis 1 dan 2 di seluruh wilayah di DKI Jakarta tercatat telah di atas 70 persen dari target. Bahkan capaian vaksinasi dosis 2 di Jakarta Barat dan Pusat di atas 100 persen dari target yang ditentukan.

(aud/fjp)

Sumber: DetikNews

Laporannya Belum Diterima Polisi, Tamara Bleszynski: Saya Sedih Sekali

Jakarta

Artis Tamara Bleszynski diduga mengalami kerugian bisnis yang besarnya mencapai belasan miliar rupiah. Akibatnya, Tamara mengaku sudah menderita selama belasan tahun.

“Saya sudah belasan tahun menderita. Saya sedih sekali. Saya tidak ada jalan lain kecuali menanyakan kepada negara,” ujar Tamara saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/10/2021).

Tamara mengungkapkan perasaannya dengan suara yang bergetar. Adapun matanya tampak berkaca-kaca.

Lebih lanjut, Tamara menjelaskan dirinya tidak tahu harus berbuat apa. Tamara hanya mengharapkan keadilan berpihak kepada dirinya.

Sementara itu, pengacara Tamara, Djohansyah, menjelaskan pihaknya berdiskusi dengan penyidik Bareskrim Polri terkait dugaan penipuan bisnis. Djohansyah mengatakan polisi meminta Tamara melengkapi dokumen lain.

“Iya tadi kita habis diskusi dengan penyidik dari Bareskrim untuk adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pihak lain kepada Tamara Bleszynski. Pihak dari penyidik masih membantu untuk meminta kami memenuhi beberapa dokumen-dokumen terkait,” kata Djohansyah.

Hanya, Djohansyah mengungkapkan polisi belum menerima laporan Tamara. Namun, dia berharap polisi bisa menerima laporan tersebut demi keadilan Tamara.

“Masih kita lengkapi semua. Akan disampaikan setelah bikin LP. Laporan belum diterima, kita masih harus penuhi. Mudah-mudahan Tamara bisa dapat keadilan,” imbuhnya.

Diketahui, Tamara Bleszynski datang ke Bareskrim Polri sekitar pukul 13.03 WIB. Tamara yang didampingi 2 pria itu keluar pada pukul 17.29 WIB.

(aud/aud)

Sumber: DetikNews

Tegas Arahan Kapolri Sikat Pinjol yang Rugikan Masyarakat

Jakarta

Topik soal pinjaman online (pinjol) menghangatkan pemberitaan setelah diatensi langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tak lama setelah arahan Jokowi, Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi arahan tegas untuk sikat pinjol!

Soal pinjol ini disinggung Jokowi saat membuka acara OJK Virtual Innovation Day 2021. Pembukaan di Istana Kepresidenan ini juga dihadiri oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.

Awalnya Jokowi berbicara mengenai gelombang digitalisasi yang terjadi beberapa tahun terakhir ini. Digitalisasi itu dipercepat oleh adanya pandemi COVID-19.

“Kita lihat bank berbasis digital bermunculan, juga asuransi berbasis digital bermunculan dan berbagai macam e-payment harus didukung,” tuturnya dilansir dari akun Youtube Sekretariat Presiden, Senin (11/10/2021).

Di sisi lain, perkembangan digitalisasi di dunia keuangan juga menjadi pupuk munculnya penyelenggara fintech, termasuk fintech syariah. Inovasi fintech juga semakin berkembang, dari ekonomi berbasis peer to peer hingga bisnis to bisnis.

Dari situ Jokowi berbicara mengenai fintech peer to peer lending alias pinjol yang ternyata marak terjadi penipuan. Mereka juga menerapkan bunga yang mencekik masyarakat.

“Tetapi pada saat yang sama saya juga memperoleh informasi banyak penipuan dan tindak pidana keuangan telah terjadi. Saya mendengar masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjamannya,” ucapnya.

Arahan Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas pinjol ilegal yang telah merugikan masyarakat. Perintah ini disampaikan Sigit untuk menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi.

Sigit menjelaskan Presiden Jokowi memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan Pinjol ini. Apalagi, kata Sigit, hal itu telah merugikan masyarakat khususnya di tengah pandemi COVID-19.

“Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi preemtif, preventif, maupun represif,” kata Sigit dalam memberikan pengarahan kepada Polda jajaran melalui video conference di Mabes Polri seperti dalam keterangan tertulis, Selasa (12/10/2021).

Sigit mengatakan pelaku kejahatan pinjol kerap memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut. Sehingga hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya korban dari pinjol.

“Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Sigit.

Di tengah situasi pandemi COVID-19, menurut Sigit, penyelenggara pinjol juga memanfaatkan situasi masyarakat yang perekonomiannya terdampak, sehingga warga banyak yang tergiur untuk menggunakan jasa pinjol ilegal.

Sumber: DetikNews

Untuk Pencegahan Stunting PKBI Riau Gelar Kick Off Meeting

Pekanbaru, Tribunriau – Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Daerah Riau melaksanakan kick off meeting program pencegahan stunting, melalui aktivasi Posyandu di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis dan Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, Selasa (12/10/2021).

Pertemuan yang dilaksanakan secara hybrid di salah satu hotel Pekanbaru ini, diikuti oleh 36 peserta. 16 orang mengikuti secara luring dan 20 orang lainnya  secara daring.

Pesertanya berasal dari unsur Bappeda, BKKBN, Dinas Kesehatan provinsi, kabupaten/kota, PKK provinsi, kabupaten/kota, Camat Mandau dan Kandis serta dari kepala desa, lurah, kader Posyandu Mawar Jingga Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, dan Posyandu Kasih Ibu Desa Libo Jaya Kecamatan Kandis.

Direktur Eksekutif Daerah PKBI Riau Anthonny Adiputra mengatakan, acara ini menghadirkan dua  narasumber yakni, Kabid Pemerintah dan Pembangunan Manusia Bappeda Provinsi Riau Heri Yanto dan Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Riau, Mardalena Wati Yulia. Sedangkan Gubernur Riau yang diwakili Sekretaris Dinas  BP3AP2KB Provinsi Riau, Raja Siti Nuraisyah, sebagai keynote speaker. Tampak juga hadir VP Corporate Affair PT. Pertamina Hulu Rokan Sukamto Thamrin. 

Dijelaskan Anthonny, kegiatan ini sebagai langkah awal keterlibatan PKBI Daerah Riau dalam upaya pencegahan stunting.   “Ini merupakan program kemitraan antara Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Daerah Riau dengan PT. Pertamina Hulu Rokan. Pelibatan PKBI Riau dalam program ini sebagai bagian dalam mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) pada tujuan nomor 3, yaitu menjamin kehidupan yang sehat dan mendorong kesejahteraan bagi semua orang di segala usia,” katanya.

Lebihlanjut dijelaskan Anthony, data Dinas Kesehatan Provinsi Riau tahun 2019, angka prevalensi stunting Provinsi Riau sebesar 23,95%. Untuk menurunkannya tentu membutuhkan konvergensi multisektoral, termasuk pelibatan private sector dan masyarakat. 

  “PKBI Daerah Riau sebagai salah satu bagian dari organisasi masyarakat juga memiliki kepedulian terhadap isu ini. Kami mengambil peran pada aspek pemberdayaan masyarakat melalui pengorganisasiannya. Dan secara umum program ini bertujuan untuk  meningkatkan status gizi pada ibu hamil dan baduta (balita bawah dua tahun) dengan mobilisasi Posyandu,” tuturnya..

Sedangkan secara khusus dari program ini, sambung Anthonny, yaitu meningkatkan cakupan akses ibu hamil dan ibu yang memiliki baduta ke Posyandu melalui strategi KIE dalam upaya pemantauan kesehatan ibu hamil dan baduta. Kemudian, meningkatkan gizi ibu hamil dan baduta melalui pemberian makanan tambahan dan pengembangan komoditas wilayah. Lalu meningkatkan kapasitas kader Posyandu dalam upaya pencegahan stunting serta meningkatkan dukungan komponen masyarakat di sekitar lokasi intervensi terhadap upaya peningkatan status kesehatan Ibu dan anak.

Anthonny meneruskan, program ini akan mengintervensi Posyandu Mawar Jingga di Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, dan Posyandu Kasih Ibu di Desa Libo Jaya, Kecamatan Kandis Kabupaten Siak. Penetapan  wilayah program ini tentunya berdasarkan pada locus stunting dan juga area kerja PT. Pertamina Hulu Rokan.  Program yang berdurasi 4 bulan (September – Desember 2021) ini,  akan melaksanakan aktifitas kunci yaitu pemberdayaan kader, mengefektifkan kegiatan rutin posyandu setiap bulannya, promosi kesehatan dan pemberian makanan tambahan.

“Sebagai bagian dari intervensi konvergensi program stunting di Kabupaten Bengkalis khususnya di Kecamatan Mandau dan Kandis, tentunya PKBI Riau bersama pihak terkait memerlukan dukungan dari stakeholder baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota maupun kecamatan dan desa. Oleh sebab itu, PKBI Riau merasa perlu mensosialisasikan program stunting yang sedang dijalankan ini kepada semua stakeholder,” tuturnya. (jlr/rls).

Eks Bupati Labusel Wildan Aswin Didakwa Korupsi PBB Rp 1,9 Miliar

Medan

Mantan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Wildan Aswin Tanjung menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara (Sumut). Wildan didakwa melakukan korupsi dana bagi hasil pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor perkebunan.

“Sidang perdana Senin (11/10),” kata Kasipenkum Kejati Sumut Yos Tarigan kepada wartawan, Selasa (12/10/2021).

Wildan didakwa dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan pemungutan biaya Dana Bagi Hasil (DBH) pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor perkebunan Tahun 2013, 2014, dan 2015 sebesar Rp 1.966.683.208.

Jaksa menyebut biaya Pemungutan Pajak Bumi Bangunan (PBB) dari sektor Perkebunan 2013, 2014 serta 2015 yang diterima Kabupaten Labusel tersebut dilakukan terdakwa Wildan bersama-sama dengan saksi Marahalim Harahap selaku Pelaksana Tugas Kepala DPPKAD Labusel.

Termasuk Salatieli Laoli selaku Kabid Pendapatan pada DPPKAD Labusel yang mana digunakan untuk memperkaya diri terdakwa Wildan bersama Marahalim serta Salatieli. Nama-nama tersebut telah disidangkan dan diputuskan di PN Medan.

“Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” sebut Jaksa.

Untuk diketahui Wildan dijadikan tersangka atas kasus dugaan korupsi pungutan dana bagi hasil (DBH) pajak bumi bangunan (PBB) Kabupaten Labusel tahun anggaran 2013-2015. Atas kasus itu, diperkirakan kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar.

Dalam kasus ini, dua tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan, dan Aset Daerah Pemkab Labusel berinisial MH dan Kabid Pendapatan SL telah divonis hakim bersalah. Keduanya saat ini sedang menjalani hukuman penjara.

(idn/idn)

Sumber: DetikNews

Tim Satgas Covid-19 Batsol Tinjau Penerapan Prokes di 3 Sekolah Negeri

Bengkalis (B.Solapan), Tribunriau – Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kecamatan Bathin Solapan melakukan peninjauan ke beberapa sekolah yang berada di wilayah teritorial kecamatan, Kabupaten Bengkalis, Selasa (12/10/21).

Kegiatan Tim Satgas itu dipimpin oleh Camat Bathin Solapan Aulia Army didampingi Kapolsek Mandau AKP Jaliper Lumbantoruan, Danramil 04/0303 Kapten H.Sitorus, Sekcam Zama Rico Dakanahay, Kasi Trantib Rais Mustaji, dan beberapa personil Polsek Mandau, Koramil dan Satpol PP Kecamatan Bathin Solapan.

Pertama sekali tim meninjau SMAN 3 sekitar pukul 09.39 WIB dan disambut Kepala Sekolah Sugito beserta stafnya.Kemudian tim yang dipandu Sugito meninjau ke ruang kelas, untuk memastikan pelajar pakai masker dalam ruang belajar.

Camat Aulia pada pertemuan dengan Kepsek Sugito menghimbau, agar prokes Covid-19 terus dilakukan di SMAN 3, dan selalu mengingatkan para murid. “Kami minta kepada bapak agar selalu diperhatikan prokes, dan kepada anak didik supaya selalu diingatkan, agar sekolah terbebas dari covid,” kata Camat.

Lalu, dikesempatan itu Kapolsek memberikan imbauan kepada para guru dan pelajar dengan memakai mickropon di depan SMAN 3 tepatnya di posko security, supaya selalu menerapkan 5 M (Mencuci tangan, Memakai masker, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan dan Membatasi mobilitas keramaian).Kemudian, mengimbau kepada para pelajar, agar berhati-hati dalam pergaulan sehari-hari.Karena belakangan ini ada beberapa kasus pemerkosaan dan pencabulan kepada anak dibawah umur. 

 “Ditambah kasus baru beberapa hari ini, adanya 3 pelajar yang tidak pulang ke rumah setelah pergi ke sekolah.Kami mengimbau agar senantiasa menggunakan hand phone untuk pemanfaatan, tidak berhubungan dengan orang tak dikenal, jalin komunikasi dengan pihak sekolah maupun orangtua dan pihak Polsek Mandau, bila ada ditemukan orang yang melakukan pelecehan seksual dan pencabulan. Siapapun dia harus bertanggungjawab atas perbuatannya, kami harapkan pihak sekolah dan orangtua mengedukasi secara baik.Mari kita laksanakan dengan hati yang iklas,” ujar J.Lumbantoruan.

Selanjutnya, tim bergerak ke SDN 22 yang tidak jauh jaraknya dari SMAN 3.Sampai ditempat, tim sudah disambut oleh Kepsek SDN 22 Alzikri beserta para guru.Tim langsung meninjau ke ruang kelas dan memberikan pengarahan sejenak kepada murid.

Terakhir, tim satgas covid-19 melakukan peninjauan ke SMPN 4 dan disambut para guru, sedangkan Kepala Sekolah Amril tidak berada ditempat.Ketika ditanyakan pihak tim kemana kepala sekolahnya, dijawab salah satu guru,” pak kepsek sedang berada diluar sedang ada acara perpisahan dengan guru yang pensiun,” ucapnya.

Camat Aulia Army sedang meninjau diruang kelas SDN 22 Jl.LKMD, Desa Simpang Padang, Kec.Bathin Silapan

Lalu, tim memasuki ruangan kantor kepala sekolah dan mengisi absensi atas saran perwakilan kepala sekolah.

Camat mengatakan, bahwa dari hasil kegiatan peninjauan tim satgas covid-19 ke beberala sekolah itu, kelihatannya sudah memenuhi prokes,” dan diharapkan pihak sekolah terutama kepala sekolahnya tidak bosan-bosannya menerapkan prokes, serta menindak bila ada yang tidak mengindahkannya,” ujar Aulia.

Tim Satgas Covid-19 bersama para guru SMPN 4, Desa Simpang Padang, Kec. Bathin Solapan

” Kalau memang tidak bagus kita katakan tidak bagus, kalau nyatanya bagus ya kita katakan bagus atas penerapan prokes di 3 sekolah yang sudah kita cek langsung, terutama pemakaian masker didalam ruang kelas,” ungkap H.Sitorus menimpali kata camat.(jlr).

Terbaru

Populer