Penimbunan Lahan di Jalan Pulau Payung Dumai Jadi Sorotan, Diduga Tanpa Izin

Penimbunan Lahan di Jalan Pulau Payung Dumai Jadi Sorotan, Diduga Tanpa Izin
Aktifitas penimbunan lahan di Jalan Pulau Payung diduga tidak mengantongi izin.

DUMAI – Aktivitas penimbunan lahan menggunakan tanah urug di Jalan Pasar Pulau Payung, Kota Dumai, menuai sorotan publik. Kegiatan yang berlangsung terang-terangan tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi, Jumat (6/2/2026).

Pantauan di lapangan, sejumlah dump truk hilir mudik mengangkut tanah urug ke lokasi penimbunan.

Dalam sehari, kendaraan pengangkut terlihat terus beroperasi tanpa henti, seolah kegiatan berjalan lancar tanpa pengawasan.

Yang menjadi perhatian, tidak terlihat adanya plang proyek maupun papan informasi perusahaan di sekitar lokasi.

Hal ini memunculkan tanda tanya terkait legalitas kegiatan tersebut.
Selain itu, legalitas sumber tanah urug juga dipertanyakan.

Berdasarkan pantauan awak media, material diduga diambil dari kawasan Bagan Besar. Namun belum diketahui apakah pengambilan tanah tersebut memiliki izin galian resmi atau tidak.

Informasi yang berhasil dihimpun, penimbunan lahan tersebut disebut-sebut dilakukan oleh seorang pengusaha lokal bernama Rusli.

“Kabar angin beredar itu punya Pak Rusli, Dumai Jaya Beton. Katanya mau bangun hotel,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Upaya konfirmasi telah dilakukan awak media melalui pesan WhatsApp kepada Rusli dengan nomor 0811****768, namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Warga berharap instansi terkait segera turun tangan memeriksa perizinan serta dampak lingkungan dari aktivitas tersebut, agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun kerusakan lingkungan di kemudian hari. (red)