Seorang wanita jadi menjadi korban aksi eksibisionisme pria tak dikenal di trotoar dekat Stasiun Sudirman, Jakarta Pusat. Polisi kini memburu pelaku.
Video kejadian ini viral di media sosial. Menurut pengakuan korban kejadian ini terjadi pada Jumat (15/10/2021) lalu sekitar pukul 19.00 WIB.
“Jadi beberapa waktu lalu gue sempat ketemu sama pelaku ekshibisionisme di jalan dari kantor gue menuju Stasiun Sudirman. Dia kayak udah mantau jalan dan di jalan ini sudah sepi,” ujar korban dalam narasi video seperti yang dilihat detikcom pada Sabtu (23/10/2021).
Pelaku kemudian membuka celananya dan memperlihatkan alat kelaminnya saat korban melintas. Sontak, korban mengaku sangat terkejut hingga berlari.
“Terus dia kayak lagi liatin gue, ini gue lagi jalan, terus dia buka celana tuh dia lagi pegang kelaminnya,” lanjut korban.
Polisi pun turun tangan memburu pelaku. Pihaknya akan mengecek CCTV dan meningkatkan patroli di sekitar kawasan tersebut.
“Tetap akan dilakukan pencarian dengan berkoordinasi bersama pihak-pihak terkait yang punya akses untuk rekaman CCTV di sekitar TKP tersebut. Akan dilakukan peningkatan patroli ke wilayah baik oleh polisi patroli berseragam maupun patroli oleh polisi berpakaian preman,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang, AKP Haris Ahmad kepada wartawan, Jumat (22/10/2021).
Cara scan barcode PeduliLindungi di mall perlu diketahui sebelum jalan-jalan di mal. Hal ini sesuai dengan aturan pemerintah yang mewajibkan masyarakat untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi di lokasi umum.
Di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat untuk beraktivitas di luar rumah. Karena itulah, cara scan barcode PeduliLindungi di mall jangan sampai salah.
Untuk mengetahui cara scan barcode PeduliLindungi di mall, detikcom sudah merangkumnya. Mari ikuti langkah-langkah di bawah ini:
Cara Scan Barcode PeduliLindungi di Mall: Begini Langkah-Langkahnya
Cara scan barcode PeduliLindungi di mall sebenarnya cukup praktis. Hanya menggunakan satu akun, kamu bisa melakukannya saat hendak memasuki mall. Terkait tata caranya, mari ikuti langkah berikut ini:
Pastikan kamu sudah mempunyai aplikasi PeduliLindungi. Jika belum, kamu bisa mengunduhnya dari AppStore ataupun PlayStore
Selanjutnya, login menggunakan email atau nomor telepon yang sudah didaftarkan
Pada halaman depan, pilih menu ‘Scan QR Code’
Arahkan kamera ke QR code yang terpasang di pintu mall
Cara scan barcode PeduliLindungi pun berhasil dilakukan. Selanjutnya, bakal muncul warna tertentu yang mengidentifikasi status Anda
Cara scan barcode PeduliLindungi di mall sudah dibahas. Selanjutnya, mari kenali masing-masing warna yang terkategori dalam PeduliLindungi.
Warna Hijau: Warna ini menandakan kamu sudah mendapatkan dosis vaksin secara lengkap. Artinya, kamu masuk dalam kategori sehat dan aman, sehingga dinyatakan layak beraktivitas di tempat umum.
Warna Kuning/Oranye: Warna ini menandakan kamu baru mendapat dosis vaksin pertama. Meski demikian, kamu diizinkan masuk ke area mall dan menjalani aktivitas di luar rumah. Namun, kamu diminta menerapkan protokol kesehatan dan menyesuaikan syarat yang sudah diatur oleh pengelola tempat yang dikunjungi.
Warna Merah: Kamu masuk ke dalam kategori orang yang tidak boleh beraktivitas di luar rumah. Kategori ini menandakan kamu terpapar COVID-19 atau kontak erat dengan pasien COVID-19.
Warna Hitam: Kategori ini menandakan kamu terpapar COVID-19 atau melakukan kontak erat dengan pasien COVID-19. Masyarakat yang masuk dalam kategori ini harus menjalani isolasi dan dilarang beraktivitas di luar rumah.
Informasi selanjutnya selain cara scan barcode PeduliLindungi di mall adalah kegunaan aplikasi PeduliLindungi. Sebagaimana diketahui, aplikasi PeduliLindungi dikembangkan untuk membantu pemerintah dalam melakukan pelacakan digital. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menghentikan penyebaran virus COVID-19.
Adapun kegunaan aplikasi PeduliLindungi yakni:
Memberikan peringatan kepada pengguna Pengguna PeduliLindungi akan mendapatkan notifikasi ketika berada di keramaian atau di kawasan zona merah. Pengguna juga akan mendapatkan peringatan jika di lokasi mereka berada terdapat orang yang terkonfirmasi positif COVID-19.
Memberikan pengawasan Dengan adanya informasi lokasi pengguna yang dibagikan saat bepergian akan memudahkan pemerintah mengawasi dan mendeteksi mobilitas orang-orang yang terkena COVID-19 selama 14 hari ke belakang.
Mengunduh sertifikat vaksin Manfaat selanjutnya yaitu bagi masyarakat yang sudah menerima vaksin COVID-19 bisa mengunduh sertifikat vaksin melalui aplikasi ini.
Informasi hasil tes COVID-19 Kemudian, aplikasi ini juga terdapat fitur yang dapat menunjukkan hasil tes PCR atau swab antigen dari laboratorium yang terhubung dengan pemerintah.
Sebagai bukti untuk mengakses layanan publik Lebih lanjut, aplikasi ini sangat berguna bagi petugas di tempat umum seperti di bandara, pusat perbelanjaan atau di tempat lainnya untuk mengetahui apakah seseorang sudah menjalani program vaksinasi atau belum, yakni dengan melalui fitur pindai QR Code kemudian akan tampil data vaksinasi Anda.
Sekretariat Ahmadiyah di Jalan Raya Muchtar, Kelurahan Sawangan Baru, Sawangan, Depok, Jawa Barat, kembali disegel Satpol PP Kota Depok. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai penyegelan ini dilakukan sebagai upaya antisipasi agar tidak terulang peristiwa kericuhan di Sintang, Kalimantan Barat.
“Penyegelan yang akan dilakukan oleh Pemda Depok sangat tepat, yakni untuk mengantisipasi agar tidak terulang lagi seperti peristiwa di Sintang Kalbar beberapa waktu yang lalu, sebagai akibat dari aktivitas dakwah pihak Ahmadiyah yang tidak mengindahkan SKB 3 Menteri,” ujar Ketua Bidang Pengkajian dan Penelitian MUI, Prof Utang Ranuwijaya kepada wartawan, Jumat (22/10/2021).
Utang mengatakan terdapat larangan bagi Ahmadiyah untuk melakukan kegiatan, larangan ini tertuang dalam SKB 3 Menteri. Dia menilai, jika Ahmadiyah tidak mematuhi aturan tersebut maka ada konsekuensi yang akan diterima.
“Memang berdasarkan SKB 3 Menteri pada point 2 terdapat larangan kepada Ahmadiyah untuk melakukan aktivitas dakwahnya. Jika ini tidak dipatuhi, berarti Ahmadiyah tidak mematuhi terhadap SKB tersebut. Ketidakpatuhan ini memiliki konsekuensi hukum bagi Ahmadiyah sendiri, di samping ada konsekuensi lain, yakni adanya reaksi dari umat Islam sekitar yang bisa jadi muncul secara sepontan, dan tidak bisa diprediksi,” tuturnya.
Dia mengatakan salah satu konsekuensinya yaitu adanya reaksi dari umat Islam sekitar. Menurutnya hal ini menjadi wajar, karena adanya kekhawatiran saudara maupun kerabat yang disesatkan.
“Mengapa umat Islam bereaksi? Karena umat Islam khawatir ada di antara saudara, kerabat, dan umat sekitarnya yang disesatkan dan dimurtadkan dengan masuk menjadi pengikut Ahmadiyah. Dalam ajaran agama, jika kita tau ada saudara atau umatnya yang dimurtadkan lalu kita atau umat Islam diam, maka yang diam itu ikut menanggung dosa. Oleh karena itu, maka reaksi itu adalah hal wajar dan pasti terjadi,” ujarnya.
Utang mengatakan pihak terkait perlu melakukan pengawasan secara ketat. Ini dilakukan untuk mengantisipasi ketidakpatuhan Ahmadiyah.
“Dalam menghadapi ketidakpatuhan Ahmadiyah sejatinya pihak-pihak terkait mengawasi secara ketat agar Ahmadiyah menjalankan SKB tersebut, dengan harapan agar umat Islam terjaga dari pemurtadan dan Ahmadiyah sendiri tetap terjaga hak-haknya sebagai warga negara,” katanya.
Mobil Alphard yang ditunggangi Rachel Vennya saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya mencuri perhatian. Salah satu pelat nomor mobilnya dengan kode ‘RFS’ membuat publik bertanya-tanya keasliannya.
Belakangan polisi mengungkapkan adanya ketidaksesuaian pelat ‘RFS’ yang digunakan pada mobil Alphard tersebut. Meski begitu polisi memastikan bahwa pelat tersebut adalah milik Rachel Vennya.
Seperti diketahui Rachel Vennya selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis (21/10) malam. Dia bersama pacarnya, Salim Nauderer dengan menaiki mobil Alphard warna hitam bernopol B-139-RFS.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan jika pelat B-139-RFS itu adalah milik Rachel Vennya.
“Jadi, kalau dari database ranmor yang ada di kita, B-139-RFS itu memang betul kepunyaan Rachel Vennya,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (22/10/2021).
Sambodo mengatakan pelat tersebut bukan nopol khusus pejabat. Sambodo kemudian mengungkapkan pelat nomor tersebut tidak seharusnya ada pada mobil Alphard warna hitam.
“Jadi itu bukan nomor khusus, itu nomor biasa karena itu tiga angka,” katanya.
Petugas Lapas Kelas IIB Kota Pariaman, Sumatera Barat, menemukan 125 paket ganja kering di kamar warga binaan atau narapidana saat razia. 125 paket ganja kering tersebut terdiri atas 124 paket ukuran kecil yang dibungkus dengan kertas koran, dan 1 ukuran sedang di dalam kaleng rokok.
“Kemarin petugas mendapatkan informasi bahwa ada narapidana yang pakai ganja. Kami lantas melakukan razia di Blok Kamar 5 E, kemudian menemukan ganja kering dalam kotak rokok,” kata Kepala Lapas Kelas IIB Pariaman Eddy Junaedi, seperti dilansir Antara, Sabtu (23/10/2021).
Karena pihaknya belum puas dengan hasil tersebut, petugas pada Jumat (22/10) pagi menggeledah kembali kamar lainnya. Ditemukan ganja kering yang dipadatkan di dalam kaleng rokok.
Setidaknya 2 napi dan seorang tahanan terlibat kepemilikan barang haram itu, yakni RA (36), QK (28), dan YY (25), ketiganya warga Padang Pariaman.
Saat diinterogasi terduga pemilik ganja itu berinisial RA. Diakui RA bahwa barang haram itu miliknya yang didapatkan dari QK.
Sementara itu, YY bertugas ambil barang haram yang dilempar dari balik pagar itu oleh seseorang sekitar 4 hari yang lalu pada pukul 04.15 WIB. Penemuan tersebut dilaporkan oleh pihak lapas ke Polres Kota Pariaman untuk tindakan hukum selanjutnya.
Sementara itu, Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana melalui Kasubag Humas Polres Pariaman AKP Syafruddin mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan laporan adanya penemuan ganja di Lapas tersebut sekitar pukul 11.30 WIB.
“Setelah itu, Kasat Resnarkoba menghubungi KBO dan anggota Opsnal Resnarkoba untuk merapat ke Lapas Pariaman,” katanya.
Setelah koordinasi, lanjut dia, para pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut.
Polda Sumut menyetop kasus pedagang pasar, Litiwari Iman Gea, yang membela diri dipukul oleh preman. Gea bersyukur status tersangka yang sempat disematkan pada dirinya sudah dicabut.
Hal itu disampaikan Ibu Gea setelah Kapolda Sumut Irjen Panca Putra mengumumkan hasil tim audit terhadap kasus memtersangkakan pedagang itu telah disetop. Gea bersyukur serta berterima kasih kepada pihak kepolisian.
“Kepada Bapak Kapolda karena dia membantu kami untuk membiayai berobat kami,” kata Gea kepada wartawan, Jumat (22/10/2021).
Gea juga berterima kasih pihak RS Bhayangkara yang telah mengobati dirinya. Dia menyebut tak ada satu orang pun bisa membalas kebaikan semuanya.
“Terima kasih kepada Bapak Kepala RS Bhayangkara telah terima kami dengan baik di perlakukan kami dengan baik nggak ada yang bisa membalas dari kami, hanya Tuhan yang membalas Bapak dan polisi semua. Kami berterima kasih kepada Bapak semuanya,” ucap Gea.
Usai mendengar Polda Sumut menghentikan penyidikan kasusnya jadi tersangka, wanita yang datang bersama suami dan kuasa hukumnya nampak bahagia. Dia pun berulang kali mengucapkan terima kasih.
Polda Sumut sebelumnya telah melakukan gelar perkara khusus terkait penetapan tersangka terhadap Litiwari Iman Gea, pedagang wanita yang dipukul oleh preman di Pasar Gambir, Deli Serdang. Polda Sumut menghentikan penyidikan kasus tersebut.
Berdasarkan hasil audit, tim Polda Sumut menemukan ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan standard operating procedure (SOP). Panca menyebut penetapan tersangka terhadap Gea tidak tepat.
“Dari hasil audit kita temukan, ditemukan oleh tim yang melakukan audit, diketahui terdapat beberapa hal yang kita nilai tidak sesuai dengan aturan standar operasional prosedur baik meningkatkan perkara laporan Saudara Benny kepada Ibu Gea menjadi penyidikan, termasuk juga penetapan tersangka. Itu temuan dari tim audit,” ucap Panca.
Polda Sumut menghentikan penyidikan kasus pedagang dipukul preman namun jadi tersangka. Polisi tetap melanjutkan kasus pemukulan yang diduga dilakukan oleh preman terhadap pedagang Litiwari Iman Gea.
“Laporan Ibu Gea sebagaimana kami sampaikan, Ibu Gea laporannya sudah ditarik dari Polsek Percut Sei Tuan ke Polrestabes Medan. Sudah saya sampaikan ke Ibu Gea dan pengacara, nanti tindak lanjutnya akan diselesaikan di Polrestabes Medan,” kata Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra kepada wartawan, Jumat (23/10/2021).
Panca mengatakan dirinya telah mendengar penjelasan dari Ibu Gea. Dia pun telah mendengar permohonan maaf dari tiga tersangka. Mereka berharap perkara ini segera dituntaskan.
“Saya sudah mendengar penjelasan dari Ibu Gea dan tim, pengacaranya dan saya juga sudah mendengar bagaimana permohonan maaf dari pihak tersangka dan mengharapkan perkara ini bisa tuntas dengan segera,” ujar Panca.
Selain itu, Panca menyampaikan tidak semua perkara harus berujung ke pengadilan. Dia mendorong agar jajarannya mengedepankan penyelesaian dengan restorative justice.
“Tentu saya perlu sampaikan tidak semua perkara harus berujung di pengadilan, tetapi Polri berdasarkan Perpol No 8 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Bapak Kapolri dan ini kita dorong dijajaran Polda Sumut harus mendorong, mengedepankan pendekatan restorative justice dalam perkara-perkara yang ditanganinya,” sebut Panca.
“Ini menjadi dasar kita, menjadi cara untuk bisa menyelesaikan konflik di tengah masyarakat dengan tetap mengedepankan pendekatan restorative justice yang bertujuan untuk mengembalikan kerugian dari korban dan kembalinya hubungan yang baik antara korban dan pelaku tindak pidana,” ucap Panca.
Terlepas dari itu, Panca mengaku untuk pelaku diduga melakukan pemukulan terhadap Ibu Gea tetap menjadi tersangka. Mereka pun masih ditahan oleh pihak kepolisian
“Masih, masih ditahan yang bersangkutan bersama kakaknya. Tiga orang ditahan,” sebut Panca.
Polda Sumut sebelumnya telah melakukan gelar perkara khusus terkait penetapan tersangka terhadap Litiwari Iman Gea, pedagang wanita yang dipukul oleh preman di Pasar Gambir, Deli Serdang. Polda Sumut menghentikan penyidikan kasus tersebut.
Berdasarkan hasil audit, tim Polda Sumut menemukan ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan standard operating procedure (SOP). Panca menyebut penetapan tersangka terhadap Gea tidak tepat.
“Dari hasil audit kita temukan, ditemukan oleh tim yang melakukan audit, diketahui terdapat beberapa hal yang kita nilai tidak sesuai dengan aturan standar operasional prosedur baik meningkatkan perkara laporan Saudara Benny kepada Ibu Gea menjadi penyidikan, termasuk juga penetapan tersangka. Itu temuan dari tim audit,” ucap Panca.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku Kombes Sih Harno diduga memeras seorang pengusaha asal Jawa Timur (Jatim) berinisial AY. Propam Mabes Polri menyatakan telah memeriksa Kombes Sih Harno.
“Dir Krimum Polda Maluku sudah diperiksa oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri,” ujar Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (22/10/2021).
Sambo menyebut Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) masih bekerja menangani kasus ini. Mereka tengah melaksanakan audit investigasi.
“Sekarang sedang dilaksanakan audit investigasi oleh Biro Wabprof terkait kasus tersebut,” ucapnya.
Kemudian, lanjut Sambo, Kombes Sih Harno bakal disidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sidang kode etik akan digelar setelah audit investigasi selesai.
“Setelah audit investigasi selesai, yang bersangkutan segera disidangkan KKEP di Propam Mabes Polri,” imbuh Sambo.
Simak penjelasan Polda Maluku di halaman selanjutnya.
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta Bank Jatim bertanggung jawab atas kebocoran data nasabah yang diduga diperjualbelikan di forum hacker seharga 250 ribu USD atau sekitar Rp 3,5 miliar. Dia juga meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut karena dinilai merugikan masyarakat.
“Tentu Bank Jatim harus bertanggung jawab atas hal ini. Publik menunggu penjelasan mereka. Polisi pun harus bertindak cepat mengusut kasus ini hingga tuntas,” kata LaNyalla dalam keterangan tertulis, Jumat (22/10/2021).
Diketahui, data nasabah Bank Jatim diduga bocor setelah dijajakan di situs Raidforums oleh akun @bl4ckt0r. Data yang ditawarkan berukuran cukup besar, yakni 378 GB. Isinya meliputi 259 database beserta informasi sensitif seperti data nasabah, data karyawan, data keuangan pribadi, dan masih banyak lagi.
Senator asal Jawa Timur itu menyebut peristiwa ini menunjukkan jika sistem perlindungan data yang ada sangat lemah. Sehingga mudah diretas oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Saya kira perlu digital forensik dan penguatan sistem perlindungan agar peristiwa serupa ke depan tak terjadi lagi,” tuturnya.
Menurut LaNyalla, kebocoran tersebut tak hanya berakhir pada penjualan data, namun juga bisa merembet ke berbagai kejahatan lainnya. Ia menyebut bukan tak mungkin kejahatan lainnya berbekal data para nasabah itu akan terjadi karena mereka telah memiliki data valid secara detail.
“Tentu hal ini sangat meresahkan masyarakat. Kejahatan lain bisa saja timbul dan akan mengancam stabilitas keamanan masyarakat. Kasus jual beli data ini harus menjadi perhatian pemerintah dan segera dilakukan penanganan. Negara tidak boleh membiarkan kejahatan ini terus berlangsung,” tegasnya.
Berkaca dari apa yang menimpa Bank Jatim, LaNyalla mendorong agar setiap lembaga memperkuat sistem keamanan digital dan SDM harus terus ditingkatkan.
“Penguasaan teknologi pada setiap sistem, baik sistem perbankan ataupun lainnya yang rawan keamanan harus menjadi fokus perhatian dan segera dilakukan penanganan oleh ahli IT,” tandasnya.
LaNyalla juga mendesak agar pemerintah segera merampungkan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) agar memiliki langkah konkret dalam melindungi data penting.
Pemerintah terus berupaya mendorong penanganan pandemi di Indonesia. Dengan demikian, masyarakat dapat kembali beraktivitas secara produktif dan aman dari COVID-19.
Saat ini, pemerintah juga telah melakukan pembukaan secara bertahap sehingga pemulihan ekonomi di berbagai sektor terus berjalan. Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito pun menjelaskan saat ini pemerintah tengah melakukan penyesuaian berdasarkan Inmendagri No. 53 Tahun 2021 untuk PPKM level 1-3 di Jawa-Bali dan Inmendagri No. 54 Tahun 2021 untuk PPKM level 1-3 di wilayah non Jawa-Bali.
“Saat ini pembukaan secara bertahap dilakukan dengan penyesuaian berdasarkan level suatu daerah dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Serta dilakukan uji coba pada kegiatan olahraga seperti sepakbola dan balap sepeda,” ujarnya dikutip dari website covid19.go.id, Jumat (22/10/2021).
Wiku menambahkan pemerintah juga akan melakukan uji coba di Liga 1 Jawa-Bali. Dalam pelaksanaannya, pertandingan akan dilakukan 1 kali seminggu dengan penonton maksimal 25% atau 5.000 orang dengan hasil skrining berstatus hijau.
“Akan dilakukan uji coba penerimaan penonton langsung liga 1 di wilayah Jawa – Bali yang ditentukan oleh PSSI dan PT LIB,” tambahnya.
Untuk pertandingan sepakbola di wilayah luar Jawa-Bali, juga dilakukan uji coba penerimaan penonton langsung di Liga 2 dengan maksimum penonton adalah 25% kapasitas atau 5.000 orang.
Selain itu, Wiku mengatakan pemerintah akan melakukan simulasi protokol kesehatan menggunakan sistem bubble to bubble untuk balap sepeda di Cimahi dan Garut pada tanggal 23-31 Oktober 2021. “Kegiatan tersebut tanpa dihadiri penonton dan pelaksanaannya menerapkan skrining PeduliLindungi,” lanjutnya.
Di samping itu, nantinya juga akan dilakukan penyesuaian pada penambahan pintu masuk perjalanan internasional di Bandara Hang Nadim dan Raja Haji Fisabilillah di Kepulauan Riau. Penyesuaian juga akan dilakukan di pintu masuk jalur laut di Bali dan Kepulauan Riau yang terbuka untuk kapal pesiar cruise dan kapal layar atau yacht.