Beranda blog Halaman 877

MK Koreksi Perppu Corona: Tak Ada Impunitas Hukum Bagi Pejabat!

Jakarta

Mahkamah Konstitusi (MK) mengoreksi UU Nomor 2 Tahun 2020 atau yang dikenal dengan Perppu Corona. Salah satu alasannya, MK menilai tak boleh ada impunitas hukum bagi pejabat negara.

Koreksi dilakukan terhadap Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020, menjadi:

Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara sepanjang dilakukan dengan itikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan‘,

Koreksi juga berlaku di Pasal 27 ayat 3:

Sebelum koreksi:

(3) Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.

Setelah koreksi:

(3) Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara sepanjang dilakukan terkait dengan penanganan pandemi Covid-19 serta dilakukan dengan itikad baik dan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Ketentuan Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 juga berpotensi memberikan hak imunitas bagi pihak-pihak yang telah disebutkan secara spesifik dalam Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU 2/2020 yang pada akhirnya berpotensi menyebabkan impunitas dalam penegakan hukum,” demikian pertimbangan MK dalam putusan yang dutip dari website MK, Jumat (29/10/2021).

MK melihat konstruksi Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU 2/2020 yang spesifik mengatur: ‘semua biaya yang dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan penanganan krisis dampak pandemi, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dan ‘bukan merupakan kerugian negara’. Maka hal utama yang jadi patokan adalah terkait dengan ‘hak imunitas khusus pejabat pengambil kebijakan dalam hal penanggulangan krisis ekonomi akibat pandemi COVID-19’, yang tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana bila dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Munculnya kata ‘biaya’ dan frasa ‘bukan merupakan kerugian negara’ dalam Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU 2/2020 yang tidak dibarengi dengan itikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan pada akhirnya telah menyebabkan Pasal a quo, menimbulkan ketidakpastian dalam penegakan hukum,” cetus MK.

Menurut MK, penempatan frasa ‘bukan merupakan kerugian negara’ dalam Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU 2/2020 dipastikan bertentangan dengan prinsip due process of law untuk mendapatkan perlindungan yang sama (equal protection). Pembedaan demikian dinilai mengingkari hak semua orang oleh karena suatu undang-undang yang meniadakan hak bagi beberapa orang untuk dikecualikan, tapi memberikan hak demikian kepada orang lain tanpa pengecualian. Aturan itu dapat dianggap sebagai pelanggaran pada equal protection.

“Oleh karena itu, demi kepastian hukum norma Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU 2/2020 harus dinyatakan inkonstitusional sepanjang frasa ‘bukan merupakan kerugian negara’ tidak dimaknai ‘bukan merupakan kerugian negara sepanjang dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan’,” demikan pertimbangan MK.

(aud/fjp)

Sumber: DetikNews

Skandal Jiwasraya-Asabri Bikin Jaksa Agung Kaji Hukuman Mati ke Koruptor

Jakarta

Jaksa Agung St Burhanuddin akan mengkaji penerapan hukuman mati bagi para koruptor. Pengkajian ini berasal dari skandal kasus-kasus megakorupsi.

Kasus megakorupsi yang disorot Burhanuddin PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) dan kasus Jiwasraya. Dimana dalam kasus ini kerugian keuangan negara nilainya fantastis mencapai triliunan rupiah.

Pengkajian penerapan hukuman mati ini dilakukan untuk memberikan rasa keadilan dalam penuntutan. Namun, dalam penerapannya disebut perlu memperhatikan nilai HAM dan hukum positif yang berlaku.

“Bapak Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud, tentunya penerapannya harus tetap memperhatikan Hukum Positif yang berlaku serta nilai-nilai hak asasi manusia,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan pers tertulis, Kamis (28/10/2021).

Burhanuddin saat ini juga disebut tengah mengupayakan agar hasil rampasan dari dua kasus megakorupsi itu bisa bermanfaat bagi korban yang terdampak. Terutama, pada PT ASABRI terkait dengan hak-hak seluruh prajurit untuk masa pensiun dan untuk masa depan keluarga mereka di hari tua.

“Bapak Jaksa Agung juga menyampaikan kemungkinan konstruksi lain yang akan dilakukan, yaitu bagaimana mengupayakan agar hasil rampasan juga dapat bermanfaat langsung dan adanya kepastian baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi,” kata Leonard.

Diketahui, dalam perkara ini ada 8 terdakwa yang kasusnya telah masuk di meja hijau. Jaksa mengatakan para terdakwa telah menerima hadiah dari perusahaan yang bekerja sama dengan PT ASABRI. Mereka juga mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri. Berikut para terdakwa ASABRI:

1. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT ASABRI periode tahun 2011 s/d Maret 2016

2. Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020

3. Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019

4. Bachtiar Effendi; mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi ASABRI

5. Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan

6. Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera

7. Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk

8. Jimmy Sutopo sebagai Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations

Para terdakwa didakwa jaksa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus Heru Hidayat, Benny Tjokro, dan Jimmy Sutopo, mereka juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ketiganya pun didakwa jaksa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(dwia/dwia)

Sumber: DetikNews

Satgas COVID-19 Ungkap Mobilitas Warga Naik, Tertinggi di Pusat Belanja

Jakarta

Satgas COVID-19 mengatakan saat ini Indonesia berada pada titik terendah penularan virus Corona. Akan tetapi mobilitas warga disebut mulai mengalami kenaikan.

“Kondisi kasus Indonesia yang saat ini sedang berada di titik terendah dan telah menurun selama 15 minggu perlu kita pertahankan agar tidak kembali meningkat pada saat periode natal dan tahun baru,” kata Juru Bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito dalam siaran YouTube BNPB seperti dilihat, Jumat (29/10/2021).

“Mobilitas penduduk yang terus meningkat menjadi tantangan terbesar dalam mempertahankan penurunan kasus, terutama seiring dengan menurunnya kasus dan pembukaan aktivitas sosial ekonomi,” lanjutnya.

Wiku menjelaskan bahwa saat ini Indonesia berhasil menurunkan kasus Corona. Oleh sebab itu, aktivitas ekonomi mulai dibuka.

“Saat ini ledakan kasus Indonesia telah berhasil ditangani, di saat banyak negara lain menghadapi kasus signifikan, jumlah kasus di Indonesia terus menurun dan aktivitas sosial ekonomi kembali dibuka,” kata dia.

Imbas dari pembukaan aktivitas ekonomi itu, Wiku menyebut mobilitas warga meningkat. Kenaikan mobilitas ini tertinggi pada pusat perbelanjaan.

“Saat ini tren mobilitas sudah mengalami kenaikan yaitu mencapai 22,14% di pusat belanja, 5,43 di taman dan 2,86% di tempat retail dan rekreasi. Upaya kolektif seluruh lapisan masyarakat merupakan kunci dalam mempertahankan kondisi yang cukup baik ini,” ucap Wiku.

Sumber: DetikNews

Polisi Tangkap 4 Orang Geng Motor yang Bacok Pengendara di Jambi

Jambi

Polisi berhasil membekuk satu persatu kawanan geng motor yang kini sudah sangat meresahkan warga di Jambi. Ada 4 orang pelaku geng motor yang dibekuk polisi, lantaran telah membacok pengendara secara brutal dengan gunakan sajam.

“Penangkapan ini adalah hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, dalam kasus yang sama. Apalagi kasus gengster ini juga banyak laporan yang diterima polisi sehingga Unit Tekab Rang Kayo Hitam Sat Reskrim Polresta Jambi bersama Resmob Polda Jambi melakukan giat pengembangan dan penangkapan,” kata Kapolresta Jambi, Kombes Eko Wahyudi, Kamis (28/10/2021).

Keempat pelaku ini ditangkap secara terpisah. Para pelaku juga melakukan tindakan brutal nya kepada warga dengan berbeda lokasi. Bahkan, dari pelaku yang ditangkap, juga tercatat melakukan aksi pembacokan kepada warga di berbeda-beda tempat.

“Dari keempat pelaku ini, 3 orang nya adalah satu kawanan, dan 1 orang lagi terpisah,” ujar Eko.

Para tersangka yang ditangkap ini yakni SDM alias SFM (16), selanjutnya RA alias AG (20) serta Catur alias Abui (18). Tiga orang ini lebih awal ditangkap polisi, sedangkan tersangka GF alias GL (17) ditangkap polisi setelah adanya pengembangan kasus serupa yang melukai warga di jalan raya.

“Untuk 3 tersangka itu, kronologinya yakni melukai seorang pengendara motor yang sedang melintas. Tiba-tiba mereka datang dengan membawa senjata tajam jenis parang, selanjutnya 3 orang ini langsung mengayunkan senjata tajam ke arah kepala dan tubuh korban hingga terluka. Kejadian serupa seperti ini juga dilakukan 3 orang tersangka ini di beberapa lokasi,” terang Eko.

Sementara untuk 1 orang tersangka yang ditangkap polisi juga masuk dalam kasus yang sama. Dimana tersangka secara brutal dengan membacok pengendara yang tidak dikenal dengan menggunakan parang hingga alami luka.

“Kalau lokasi kejadian 1 tersangka ini di Kecamatan Telanaipura Kota Jambi. Awalnya korban bersama teman-temannya habis pulang makan, tiba-tiba, tersangka langsung mengayunkan parang ke korban hingga terluka. Dan kasus ini sudah beberapa minggu dan baru tersangka berhasil ditangkap,” ujar Eko.

Sebelumnya, pada Senin (25/10). Polisi juga berhasil menangkap 10 orang pelaku geng motor brutal yang meresahkan warga. 10 orang itu 5 diantaranya melakukan kasus di kawasan Mayang Kota Jambi, 5 orang tersangka lagi melakukan di kawasan Beliung Kota Jambi.

Para pelaku ini juga sebagian para pelajar serta ada yang putus sekolah. Mereka juga melakukan tindakan brutal di jalan raya dengan terlebih dahulu menenggak minuman keras.

Saat ini sudah 14 orang tersangka geng motor yang sudah ditangkap polisi, polisi akan terus berupaya dalam menindak pelaku geng motor demi menjaga keamanan dan kenyamanan pengendara di Kota Jambi.

(dwia/dwia)

Sumber: DetikNews

Lurah Duri Kepa Bantah Lakukan Intimidasi ke Bendahara

Jakarta

Bendahara Kelurahan Duri Kepa inisial D mengaku mendapat intimidasi dan tekanan untuk meminjam uang demi membayar honor RT. Lurah Duri Kepa, Marhali menepis tudingan tersebut.

“Tidak ada intimidasi,” kata Marhali saat dihubungi, Kamis (28/10/2021).

Marhali juga mengaku tak pernah melarang D untuk masuk kantor. Marhali justru meminta anak buahnya agar melapor jika melihat D datang ke kelurahan.

“Saya bilang kalau dia datang, suruh WA saya dulu atau pimpinan atau kasi bahwa dia tuh dateng, jangan cuman dateng terus kabur lagi. Kalau dia WA saya, maksudnya jangan kemana mana dulu, biar ketemu saya. Gitu maksudnya,” ujarnya.

Di sisi lain, Marhali berujar, terdapat alokasi honor RT-RW dalam APBD DKI Jakarta. Karena itu, dia mengaku heran mengapa gaji RT-RW menunggak.

Sebagai bendahara kelurahan, sebutnya, D mestinya melaporkan cash flow atau aliran dana kepada atasannya.

“Justru itu saya mau menanyakan ke bendahara itu ke mana larinya, kok belum dibayarkan. saya masih konfirmasi ke beliau, ke mana alirananya,” ucapnya.

Marhali kembali menegaskan sejak awal dirinya tak mengetahui adanya pinjaman senilai ratusan juta kepada warga. Bahkan, dia mengaku belum membaca surat yang pernyataan yang mengatasnamakan dirinya.

“Saya belum pernah lihat surat pernyataan itu,” tegasnya.

“Kalau untuk kepentingan kelurahan, saya sebagai kepala kelurahan mengetahui dong dia pinjam uang dan sebagainya. Ini kan di luar sepengetahuan saya,” sambungnya.

Sebelumnya, Bendahara Kelurahan Duri Kepa, Jakbar, berinisial D membantah pernyataan Lurah yang menyebut pinjaman ratusan juta ke warga digunakan untuk kepentingan pribadi. D mengatakan pinjaman itu atas perintah Lurah Duri Kepa, Marhali.

“Terkait pinjaman uang dari saudari Sandra atas nama Kelurahan, kalau atas nama pribadi tidak mungkin masuk rekening kelurahan. Dan itu semua dilaksanakan atas perintah lurah,” ujar D, kepada wartawan, Kamis (28/10/2021).

Sandra merupakan warga yang melaporkan Lurah Marhali ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan duit Rp 264,5 juta. D pada Mei 2021 meminjam uang ke Sandra untuk menutupi honor RT yang belum dibayarkan.

“Yaa sebagai anak buah tidak mungkin melakukan pekerjaan tanpa perintah pimpinan dan jelas uangnya masuk rekening kantor dan sebagian ditransfer saudari Sandra ke RT langsung,” kata D.

D menuturkan belum bisa masuk kantor karena sedang sakit dan menjalani fisioterapi. Dia mengaku kerap dapat tekanan untuk pinjam uang.

“Kalaupun masuk kantor saya selalu ditekan dan diintimidasi untuk pinjam uang di bank untuk membayar honor RT dan utang-utang,” jelasnya.

(taa/dwia)

Sumber: DetikNews

2 Warga Balai Raja Tidak Diterima Bekerja, Pemuda K.Taruna Stop Armada Schlumberger

Bengkalis, Tribunriau – Puluhan Pemuda Karang Taruna Balai Raja mengadakan aksi setop armada/mobil perusahaan Schlumberger Jl.Lintas Duri-Pekanbaru pas didepan Kantor Lurah Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Kamis (28/10/21).

Pasalnya, 2 warga Balai Raja yang sudah melamar di perusahaan rekanan Pertamina (dahulu rekanan Chevron) tersebut, tidak diterima bekerja, dan sudah mengikuti prosedur yang dilakukan perusahaan.Dimana pada tanggal 6 Juli 2020 lalu, telah ada pertemuan antara Pemuda Karang Taruna dengan pihak PT.JB, Halliburton, Schlumberger dan PT.Kojo, dan dihadiri juga oleh Ketua LPMK Samianto, Lurah Balai Raja.Pada poin pertama menyebutkan, setiap ada penerinaan di perusahaan tersebut, 2 orang warga tempatan diterima bekerja tanpa test.

“Namun, sekarang pihak Schlumberger tidak menepati janjinya.Hanya 2 orang warga kelurahan ini tidak bisa diterima oleh pihak perusahaan, apa gak panas hati ini pak, semua kawan-kawan pemuda karang taruna sangat marah, makanya kami lakukan penyetopan armada/mobil mereka, karena kalau tidak kita bikin aksi, pihak perusahaan tidak mau tau pak,” kata Satrio Razaki Ketua Karang Taruna Kelurahan Balai Raja didukung yang lainnya.

Begitu juga ditimpali Ketua LPMK (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan) Balai Raja Samianto mengatakan, bahwa masyarakat Kelurahan Balai Raja sudah banyak yang marah dan sudah sabar selama ini terhadap perusahaan yang beroperasi/berkantor di Balai Raja tidak mengindahkan Perda Kabupaten Bengkalis No.4 tahun 2004, yang menyebutkan, pihak pengusaha/pengurus suatu perusahaan diwajibkan menerima warga setempat baik yang skill maupun yang non skill, minimal 50%.Tetapi, seperti perusahaan Schlumberger ini tidak mau tau peraturan tersebut.Makanya saya datang juga kesini untuk mendukung aksi anak-anak muda diwilayah Balai Raja ini,” ujar Samianto.

Setelah 3 jam berlangsung aksi tersebut, Lurah Balai Raja Hemalina memanggil pihak perusahaan dan pemuda karang taruna untuk mediasi di ruangan lurah.

Di acara mediasi itu lurah mengatakan, bahwa ia sebagai pihak pemerintah bertindak selaku penengah mengharapkan adanya keputusan yang baik. “Saya mendukung adanya perusahaan beroperasi di wilayah kami,  tetapi saya harus memikirkan nasib warga saya juga, supaya mereka diperhatikan sebagai tenaga kerja tempatan,” tegas Hemalina.

Sementara perwakilan perusahaan Schlumberger Muhammad Zaki mengatakan, bahwa ke 2 warga Balai Raja yang sudah melamar dan diproses melalui test yang dijalankan pihak perusahaan,” mereka gagal karena tidak memenuhi hasil test, mungkin waktu di intervew mereka menjawab pertanyaan penguji tidak tepat, atau waktu test keahlian di lapangan tidak masuk nominasi.Keputusan dari manajemen tidak bisa diubah lagi, tidak bisa menerina pekerja begitu saja tanpa test/sekeksi.Karena yang diperlukan dalam pekerjaan ini adalah mental, bukan hanya sebagai penyetir mobil saja, tetapi harus bisa sebagai operator untuk mengatur parkir mobil, lalu bekerjasama dengan kru lain untuk menyelesaikan pekerjaan dilapangan,” terang Zaki.

“Yang bisa kami lakukan dalam waktu dekat ini, kami akan adakan training untuk pemberian pembekalan-pembekalan, silahkan dimasukkan orang yang gagal kemarin, kalau bisa ditambah lagi, karena banyak bidang pekerjaan yang harus dikerjakan, bukan hanya satu bidang saja, kontrak kerjanya pun bukan hanya di Duri saja, bisa ke Minas, Jawa dan lainnya,”   saran Zaki.

Dikesempatan itu, Ketua LPMK Samianto menegaskan, bahwa perusahaan harusnya mengindahkan perda Kabupaten Bengkalis, tak perlu mempersoalkan masalah ikut test.”Hanya 2 orang saja gak bisa diterima pak?, dulu pak pada tahun 2000an begitu juga dengan PT.Kojo menerima tenaga kerja dari kelurahan ini lebih dari 50% yang non skill, lalu dibina oleh pihak perusahaan sampai memiliki kemampuan yang skill.”Sampai sekarang baik-baik saja kok hubungan masyarakat dengan PT.Kojo, hingga walaupun adanya pengurangan tenaga kerja akibat effisiensi perusahaan, masyarakat maklum,” ungkap Samianto.

Ini, sambungnya, saya bacakan pak Perda Kabupaten Bengkalis No.4 tahun 2004 tentang penempatan tenagakerja lokal Bab II, tentang kewajiban pengisian dan pendaftaran lowongan pekerjaan, pasal 2, yaitu; 1.Setiap pengusaha atau pengurus wajib mengusahakan dan mengupayakan secara maksimal, agar lowongan pekerjaan yang terbuka di perusahaannya diisi oleh tenaga kerja lokal, baik terampil maupun tidak terampil, 2,Bab V. Perlindungan, program pelatihan dan pengembangan masyarakat, pasal 7 ayat 6 ; Bagi perusahaan besar dan menengah wajib membuat rencana program : a.Penempatan Tenaga Kerja Lokal, b.Pengembangan SDM Tenaga Kerja Lokal di sekitar wilayah operasional perusahaan. Pasal 7 ayat 7.Pengisian lowongan pekerjaan di perusahaan, pengusaha atau pengurus wajib nengupayakan secara bertahap, dalam 5 tahun pertama, pengisian lowongan pekerjaan di perusahaan diisi oeh tenaga kerja lokal sebesar minimal 50% dan 5 tahun kedua minimal menjadi 75%.

“Jadi sudah jelaskan pak, tolong dititikberatkan pada perda itu,” pinta Samianto.

“Kami juga dari karang taruna tetap pada pendirian kami, agar ke 2 warga kami yang sudah melamar di Schlumberger diterima bekerja dengan mengindahkan perda Kabupaten Bengkalis,” tegas Satrio dan didukung temannya Sabar Menanti Damanik dan Gultom.

Mediasi itu sepertinya tidak mendapatkan hasil yang diharapkan, pihak perusahaan berjanji akan membawa tentang usulan pihak pemuda karang taruna, kepada manajemen perusahaan secara tertulis yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan Lurah Hemalina.(jlr)

Rocky Gerung Tuding Hasto Mau Balikkan Data Lewat Beasiswa ‘SBY Vs Jokowi’

Jakarta

Rocky Gerung mengkritik rencana Sekjen PDIP, Hasto Krisiyanto, soal beasiswa untuk membandingkan kepemimpinan Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Rocky menilai Hasto mau membalikkan data.

“Karena tadi saya baca, saudara Sekjennya, Hasto memberi beasiswa, menawarkan beasiswa pada mahasiswa S1, S2, S3, yang bisa bikin perbandingan antara kepemimpinan SBY dan Jokowi. Tentu dengan maksud agar supaya, kepemimpinan Jokowi bisa diberi pujian dan kepemimpinan SBY bisa diberi hardikan,” kata Rocky Gerung di Tentative Cafe, Jakarta Selatan, pada Kamis (28/10/2021).

Rocky Gerung mengaku tidak tahu siapa yang bakal tertarik mendaftar beasiswa itu. Dia kemudian berandai-andai soal mahasiswa yang mendaftar lalu menemukan data kalau kondisi di era SBY lebih baik daripada Jokowi.

“Kita nggak tahu siapa yang akan mendaftar jadi memperoleh beasiswa itu. Yang ajaib nanti kalau misalnya S3 orang mendaftar itu menemukan data konkret bahwa di masa SBY, ruang fiskal kita, Pak Anthoni, membesar 200 persen. Di masa Jokowi membesar 20 persen,” kata dia.

Dia menilai Hasto mencetuskan pemberian beasiswa itu untuk membalikkan data. Dia menyebut Hasto sedang panik.

“Demikian juga ruang kemakmuran meningkat 300 persen, di masa Jokowi meningkat hanya 20 persen juga. Jadi ajaib PDIP, mengajukan semacam sayembara untuk membalik data itu. Padahal itu data internasional dicatat di semua financial market. Ada di data Bank Dunia. Jadi anda bayangkan kepanikan dari partai pelapor ini, terhadap keadaan rakyat Indonesia sehingga Hasto kepaksa bikin sayembara. Masih beasiswa. Tentu dengan maksud agar data itu berubah,” jelas dia.

Rocky menyinggung pernyataan Menkeu Sri Mulyani yang mengatakan utang negara diwariskan dari pemerintah sebelumnya. Rocky mengatakan utang di masa SBY juga diwariskan dari Megawati Soekarnoputri yang merupakan Presiden RI ke-5.

“Kan ini ajaib kan. Demikian juga Sri Mulyani menerangkan bahwa problem utang kita itu adalah warisan dari pemerintahan sebelum. Memang betul. Secara logis begitu. Utang Jokowi warisan dari SBY. Tapi, harus diteruskan. Utang SBY juga warisan Megawati. Jadi logika-logika itu yang memburuk di kita hari ini,” tutur Rocky Gerung.

Sumber: DetikNews

Bupati Rohil Serahkan Bantuan Benih Bibit dan Saprodi Pertanian

ROHIL, Tribunriau – Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal sintong  menyerahkan bantuan benih bibit dan saprodi kepada kelompok Tani utama Mandiri jaya, kamis (28/10/21) di kepenghuluan Bagan punak pesisir kecamtan Bangko.
Hadir pada acara tersebut Sekda Rohil M.Job Kurniawan, plt.kominfotiks Rohil Hermanto, sekretaris ketahanan pangan Rohil Yunisman, penghulu bagan punak meranti, TNI, Polri, kelompok tani utama mandiri jaya.

sektetaris Dinas ketahanan pangan Rohil yunisman menyampaikan, bantuan ini dari APBN Tahun 2021, yang mana usulan dari kabupaten Rokan Hilir ke provinsi dan melanjutkan kementrian .

Adapun jumlah keseluruhan 2000 Hektar dan jumlah kelompok sekitar 68, penyerahan bantuan hari ini kepada kelompok Tani utama mandiri jaya, yang mana jumlah yang diberikan berupa bantuan benih bibit padi 40 kg per Hektar, pupuk NPK 100 kg per Hektar, Herbisida 3 liter pe Hektar , pupuk Hayati 3 liter per Hektar, jumlah ini untuk satu Gapoktan, nanti kita kalikan jumlah Hektarnya.

” Kita harapkan bantuan ini bisa meningkatkan produksi padi Daerah kita, yang mana kita berharap ada swasembada, seperti dahulu Daerah kita ini pernah swasembada padi, ” harapnya.

Selanjutnya juga untuk meningkatkan ekonomi masyarakat, apalagi dalam situasi covid 19 sekarang ini, tentunya dengan bantuan seperti ini sangat membantu petani ,” ujar Yunisman.

Bupati Rokan Hilir Afrizal sintong berharap bantuan ini bisa membantu petani kita dan pemerintah Daerah akan selalu mendampingi dan membantu petani kita yang ada di kabupaten Rokan Hilir ,” katanya.

” Insya Allah Melalui Dinas pertanian akan selalu mendampingi petani, apa yang dibutuhkan petani termasuk juga saluran – saluran air apabila dibutuhkan kami akan turunkan alat berat. lahan pertanian dan lahan yang dimiliki oleh pemerintah Daerah yang tidak dipakai, boleh dipakai oleh petani kita, ” ungkap Afrizal Sintong.

Untuk itu, tambah Afrizal sintong, Pemerintah Daerah tetap komitmen membantu para petani ataupun kelompok tani yang ada di Kabupaten Rokan Hilir.

(Hen)

Kepala BPIP: Sekarang Generasi Muda Hadapi Musuh COVID-19

Jakarta

Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi mengatakan musuh anak zaman sekarang bukanlah penjajah, melainkan COVID-19. Oleh karena itu, ia mengajak anak muda untuk menguatkan imunitas dengan melakukan vaksin.

“Sekarang generasi muda menghadapi musuh COVID-19 yang tidak terlihat namun dapat membunuh mereka yang tidak menggunakan alat perang. Generasi muda dapat aktif menanggulangi pandemi agar Indonesia bangkit,” kata Yudian dalam keterangan tertulis, Kamis (28/10/2021).

Dalam acara Kolaborasi Sentra Vaksinasi bertema ‘Peran Pemuda dalam Strategi Pemulihan Pasca COVID-19’ di kampus UIN Yogyakarta, hari ini, Yudian mengatakan alat perang yang dapat dilakukan oleh generasi muda adalah masker medis untuk menghindari penularan virus, dan penerapan protokol kesehatan.

“Sebagai generasi pewaris dari Sumpah Pemuda, peran kita adalah mengambil peran penguatan imunitas tubuh dengan vaksinasi,” tutur Yudian.

Sementara itu, Karo Ops Polda DIY Kombes Pol Istiyono menilai vaksinasi massal sangat penting. Agar Yogyakarta sebagai daerah paling pertama terbebas dari virus COVID-19. Adapun Rektor UIN Syarif Hidayatullah Phil Al Makin berharap masyarakat semakin sehat dan imun dapat bertambah.

“Ini usaha yang baik, semoga kita tetap sehat untuk meningkatkan imun kita. Selamat divaksin, semoga sehat, kita semua selamat, pandemi segera berlalu, dan kita hidup lebih produktif,” kata Phil Al Makin

Sebagai informasi, acara vaksinasi massal kerja sama BPIP, Polda DIY, UGM dan UIN Sunan Kalijaga mendatangkan animo positif dengan target kuota awal peserta vaksinasi 1.000 orang dan vaksin sudah terdaftar melalui BPOM.

Digelar pula Talkshow Kepemudaan yang dihadiri Anggota DPD Hilmy Muhammad, Direktur Sosialisasi Komunikasi Jaringan BPIP, M. Akbar Hadiprabowo, dan tokoh muda perempuan, Kalis Mardiasih.

(prf/ega)

Sumber: DetikNews

Tinjau Vaksinasi Massal di Desa Sukarjo Mesim, Camat Rupat Berharap Herd Immunity Semakin Tercapai

Rupat – Camat Rupat M. Rusydy MR selaku Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan Rupat meninjau pelaksanaan vaksinasi di Desa Sukarjo Mesim, Kamis (28/10/2021).

Warga tampak antusias, terlihat dari ramainya peserta vaksinasi yang di laksanakan hari ini, tetapi tetap berjalan dengan kondusif, sesuai dengan prokes, Camat Rupat juga memberi arahan kepada masyarakat untuk terus memakai masker dan menjaga jarak selama proses vaksinasi berlangsung.

“Kami Pemerintah Kecamatan Rupat memberi apresiasi kepada seluruh masyarakat yang mengikuti vaksinasi hari ini, kami juga mengucapkan terimakasih kepad UPT Puskesmas Batu Panjang yang menyelenggarakan vaksinasi hari ini, dan tak lupa kami selaku Pemerintah Kecamatan Rupat mengucapkan terimakasih kepada Anggota Polsek Rupat, Danramil Rupat, serta Satpol-PP Kecamatan Rupat yang telah mengawal ketertiban masyarakat juga membantu di setiap pelaksanaan vaksinasi”, ujar Camat Rusydy.

Pemberian vaksinasi tersebut agar terbentuk kekebalan populasi atau herd immunity yang merupakan salah satu upaya paling efektif untuk mengatasi pandemi Covid-19 yang masih terus berlangsung, selain terus mematuhi anjuran pemerintah 5 M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

Camat Rupat menambahkan, Vaksinasi ini menargetkan 250 orang dari semua kalangan. Ini merupakan tahap pertama dan tahap kedua, dimana tahap pertam berjumlah 192 orang dan tahap kedua berjumlah 38 orang. Namun yang terpenting adalah masyarakat harus dapat menerapkan Protokol Kesehatan yakni 5 M, Selain itu empati diantara masyarakat juga harus ditimbulkan khususnya bagi warga yang terpapar Covid-19,” Jelas Camat Rupat.

Peninjauan Vaksinasi ini dilakukan Camat Rupat bersama Kepala Desa Sukarjo Mesim Khaidir. Dalam peninjauan ini Camat Rupat juga menyempatkan berbincang dengan peserta vaksin dan tenaga kesehatan yang sedang melaksanakan Vaksinasi.

Sumber: Diskominfo Bengkalis

Terbaru

Populer