Bengkalis, Tribunriau – Puluhan Pemuda Karang Taruna Balai Raja mengadakan aksi setop armada/mobil perusahaan Schlumberger Jl.Lintas Duri-Pekanbaru pas didepan Kantor Lurah Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Kamis (28/10/21).
Pasalnya, 2 warga Balai Raja yang sudah melamar di perusahaan rekanan Pertamina (dahulu rekanan Chevron) tersebut, tidak diterima bekerja, dan sudah mengikuti prosedur yang dilakukan perusahaan.Dimana pada tanggal 6 Juli 2020 lalu, telah ada pertemuan antara Pemuda Karang Taruna dengan pihak PT.JB, Halliburton, Schlumberger dan PT.Kojo, dan dihadiri juga oleh Ketua LPMK Samianto, Lurah Balai Raja.Pada poin pertama menyebutkan, setiap ada penerinaan di perusahaan tersebut, 2 orang warga tempatan diterima bekerja tanpa test.
“Namun, sekarang pihak Schlumberger tidak menepati janjinya.Hanya 2 orang warga kelurahan ini tidak bisa diterima oleh pihak perusahaan, apa gak panas hati ini pak, semua kawan-kawan pemuda karang taruna sangat marah, makanya kami lakukan penyetopan armada/mobil mereka, karena kalau tidak kita bikin aksi, pihak perusahaan tidak mau tau pak,” kata Satrio Razaki Ketua Karang Taruna Kelurahan Balai Raja didukung yang lainnya.
Begitu juga ditimpali Ketua LPMK (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan) Balai Raja Samianto mengatakan, bahwa masyarakat Kelurahan Balai Raja sudah banyak yang marah dan sudah sabar selama ini terhadap perusahaan yang beroperasi/berkantor di Balai Raja tidak mengindahkan Perda Kabupaten Bengkalis No.4 tahun 2004, yang menyebutkan, pihak pengusaha/pengurus suatu perusahaan diwajibkan menerima warga setempat baik yang skill maupun yang non skill, minimal 50%.Tetapi, seperti perusahaan Schlumberger ini tidak mau tau peraturan tersebut.Makanya saya datang juga kesini untuk mendukung aksi anak-anak muda diwilayah Balai Raja ini,” ujar Samianto.
Setelah 3 jam berlangsung aksi tersebut, Lurah Balai Raja Hemalina memanggil pihak perusahaan dan pemuda karang taruna untuk mediasi di ruangan lurah.
Di acara mediasi itu lurah mengatakan, bahwa ia sebagai pihak pemerintah bertindak selaku penengah mengharapkan adanya keputusan yang baik. “Saya mendukung adanya perusahaan beroperasi di wilayah kami, tetapi saya harus memikirkan nasib warga saya juga, supaya mereka diperhatikan sebagai tenaga kerja tempatan,” tegas Hemalina.
Sementara perwakilan perusahaan Schlumberger Muhammad Zaki mengatakan, bahwa ke 2 warga Balai Raja yang sudah melamar dan diproses melalui test yang dijalankan pihak perusahaan,” mereka gagal karena tidak memenuhi hasil test, mungkin waktu di intervew mereka menjawab pertanyaan penguji tidak tepat, atau waktu test keahlian di lapangan tidak masuk nominasi.Keputusan dari manajemen tidak bisa diubah lagi, tidak bisa menerina pekerja begitu saja tanpa test/sekeksi.Karena yang diperlukan dalam pekerjaan ini adalah mental, bukan hanya sebagai penyetir mobil saja, tetapi harus bisa sebagai operator untuk mengatur parkir mobil, lalu bekerjasama dengan kru lain untuk menyelesaikan pekerjaan dilapangan,” terang Zaki.
“Yang bisa kami lakukan dalam waktu dekat ini, kami akan adakan training untuk pemberian pembekalan-pembekalan, silahkan dimasukkan orang yang gagal kemarin, kalau bisa ditambah lagi, karena banyak bidang pekerjaan yang harus dikerjakan, bukan hanya satu bidang saja, kontrak kerjanya pun bukan hanya di Duri saja, bisa ke Minas, Jawa dan lainnya,” saran Zaki.
Dikesempatan itu, Ketua LPMK Samianto menegaskan, bahwa perusahaan harusnya mengindahkan perda Kabupaten Bengkalis, tak perlu mempersoalkan masalah ikut test.”Hanya 2 orang saja gak bisa diterima pak?, dulu pak pada tahun 2000an begitu juga dengan PT.Kojo menerima tenaga kerja dari kelurahan ini lebih dari 50% yang non skill, lalu dibina oleh pihak perusahaan sampai memiliki kemampuan yang skill.”Sampai sekarang baik-baik saja kok hubungan masyarakat dengan PT.Kojo, hingga walaupun adanya pengurangan tenaga kerja akibat effisiensi perusahaan, masyarakat maklum,” ungkap Samianto.

Ini, sambungnya, saya bacakan pak Perda Kabupaten Bengkalis No.4 tahun 2004 tentang penempatan tenagakerja lokal Bab II, tentang kewajiban pengisian dan pendaftaran lowongan pekerjaan, pasal 2, yaitu; 1.Setiap pengusaha atau pengurus wajib mengusahakan dan mengupayakan secara maksimal, agar lowongan pekerjaan yang terbuka di perusahaannya diisi oleh tenaga kerja lokal, baik terampil maupun tidak terampil, 2,Bab V. Perlindungan, program pelatihan dan pengembangan masyarakat, pasal 7 ayat 6 ; Bagi perusahaan besar dan menengah wajib membuat rencana program : a.Penempatan Tenaga Kerja Lokal, b.Pengembangan SDM Tenaga Kerja Lokal di sekitar wilayah operasional perusahaan. Pasal 7 ayat 7.Pengisian lowongan pekerjaan di perusahaan, pengusaha atau pengurus wajib nengupayakan secara bertahap, dalam 5 tahun pertama, pengisian lowongan pekerjaan di perusahaan diisi oeh tenaga kerja lokal sebesar minimal 50% dan 5 tahun kedua minimal menjadi 75%.
“Jadi sudah jelaskan pak, tolong dititikberatkan pada perda itu,” pinta Samianto.

“Kami juga dari karang taruna tetap pada pendirian kami, agar ke 2 warga kami yang sudah melamar di Schlumberger diterima bekerja dengan mengindahkan perda Kabupaten Bengkalis,” tegas Satrio dan didukung temannya Sabar Menanti Damanik dan Gultom.
Mediasi itu sepertinya tidak mendapatkan hasil yang diharapkan, pihak perusahaan berjanji akan membawa tentang usulan pihak pemuda karang taruna, kepada manajemen perusahaan secara tertulis yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan Lurah Hemalina.(jlr)











