Beranda blog Halaman 867

Lift Jatuh di Pelelangan Ikan Muara Angke, Operator Forklift Terjepit

Jakarta

Sebuah lift yang sedang mengangkut forklift jatuh di Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara. Insiden ini mengakibatkan satu orang terjepit di dalam lift.

“Betul, lift itu mengangkat unit forklift,” ujar petugas sudin Damkar Jakarta Utara, Artur, Sabtu (6/11/2021).

Peristiwa tersebut terjadi di tempat pelelangan ikan di Jl Pendaratan Ikan, Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (15/11) pukul 15.25 WIB.

Disebutkan, lift tersebut mengangkut unit forklift dan operator di dalamnya. Karena tidak kuat menahan beban sehingga menyebabkan tali sling putus dan lift terjatuh.

“Lift itu mengangkat unit forklift dan operator di dalam lift barang karena tidak kuat, tali liftnya putus. Jadi kan ada operatornya di dalam, pas jatuh dia kejepit, tapi bisa diefakuasi oleh tim K3 pelelangan ikan,” tuturnya.

Korban berhasil dievakuasi oleh tim K3. Korban kemudian dilarikan ke RS Atmajaya, Jakarta Utara.

“Korban satu orang sudah dievakuasi dari tim K3 sana. Korban langsung di bawa ke rumah sakit RS Atmajaya dalam keadaan sadar,” ujarnya.

(dwia/mei)

Sumber: DetikNews

Pihak Pendiri OI Ancang-ancang Polisikan Balik Istri Iwan Fals

Jakarta

Kisruh internal pengurus organisasi Orang Indonesia (OI) antara istri Iwan Fals, Rosanna Listatno dengan salah satu pendiri OI berinisial IB semakin panjang. Setelah dilaporkan soal dugaan pencemaran nama baik, pihak IB berencana melaporkan balik istri Iwan Fals.

“Oh pasti (rencana laporan balik). Yang belum kita terima sekarang adalah jawaban dari Ibu Rosanna Listanto apakah dia pengurus OI atau bukan,” kata kuasa hukum IB, Kamarudin Simanjuntak saat dihubungi, Jumat (5/11/2021).

Menurut Kamarudin, ada indikasi pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh istri Iwan Fals dalam pengesahan organisasi OI sebagai badan usaha di Kemenkuham.

“Laporan balik itu nanti tentang Pasal 263 yaitu membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu tentang akta otentik. Lalu kemudian memalsukan keterangan palsu ke akta otentik Pasal 266 KUHP, kemudian Pasal 93 administrasi negara yaitu memalsu KTP karena KTP yang dipakai itu masih KTP orde baru,” ungkap Kamarudin.

Kamarudin mengatakan, pihaknya sebetulnya hanya menuntut permintaan maaf dan pengakuan dari istri Iwan Fals. Namun, jika itu tidak juga dilakukan, laporan ke polisi adalah upaya terakhirnya.

“Sebetulnya yang saya tuntut dari mereka adalah mengaku bersalah dan melakukan audit investigasi terhadap penggunaan akta-akta itu supaya nama klien saya IB tidak tersangkut hukum suatu saat. Akan tetapi karena mereka tidak sanggup menjawab surat saya yang terakhir mereka memilih lapor polisi,” ungkap Kamarudin.

“Hari Sabtu lalu saya surati mereka sebenarnya ibu Rosana ini pengurus OI atau bukan. Karena pertama kali dia kirim surat ke saya mengaku ketua badan pengurus OI. Tapi kemudian tanpa sebab yang jelas mengganti surat kuasanya dia menjadi bukan pengurus OI. Kan ada dua produk yang berseberangan,” tambahnya.

detikcom telah menghubungi pengacara Iwan Fals untuk meminta tanggapan terkait pernyataan Kamarudin ini. Namun, hingga berita ini dimuat, pihak Iwan Fals belum memberikan jawaban.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya

Sumber: DetikNews

Buang Bayi Kandung di Dekat Sungai, Mahasiswi di Jambi Ditangkap

Jambi

Seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Jambi ditangkap karena membuang bayi yang baru dilahirkan. Bayi itu dibuang pelaku di dekat sungai setempat.

“Iya, ini awalnya dari pengungkapan kasus adanya penemuan jasad bayi yang di sekitaran sungai. Sebenarnya kasus ini ditangani oleh pihak Polsek sekitar, namun kita ikut melakukan pengembangan dan akhirnya berapa minggu setelah kejadian, ditemukan lah pelaku pembuangan bayi ini, setelah kita tanya, dia mengakuilah kalau itu perbuatannya,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Kaswandi Irwan saat dihubungi detikcom, Jumat (5/11/2021).

Mahasiswi ini berhasil ditangkap polisi pada Kamis (4/11) kemarin. Polisi menangkap pelaku di rumah orang tuanya.

“Kita tangkap pelakunya ini, di rumah orang tuanya, karena mahasiswi ini di Jambi ngekos. Dari pemeriksaan kita, pelaku ini membuang bayinya karena hasil hubungan dengan kekasihnya. Saat ini kekasihnya itu siapa itu yang masih kita cari,” ujar Kaswandi.

Sejauh ini, pelaku masih dalam pemeriksaan polisi. Mahasiswi itu dijerat pasal berlapis.

“Untuk pasal yang diterapkan itu ialah pasal perlindungan anak UU nomor 35 tahun 2014 dan Pasal 341-342 KUHP,” terang Kaswandi.

Kasus ini bermula pada Minggu (31/10) lalu. Di mana, warga menemukan adanya jasad bayi perempuan di pinggiran sungai di Kelurahan Danau Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Bayi yang sudah tidak bernyawa itu ditemukan warga dengan ditutup kain dan dibungkus dengan kantong plastik. Jasad bayi ini dalam kondisi tak berbusana dan masih memiliki tali ari-ari.

(lir/lir)

Sumber: DetikNews

Dekan Unri Bantah Cium Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi

Pekanbaru

Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri), Syafri Harto menjawab tudingan dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya. Syafri Harto membantah melakukan aksi itu.

Syafri Harto membenarkan sebagai dosen pembimbing sang mahasiswi. Dia pun lantas mengungkap awal mula mengenal mahasiswi tersebut.

“19 Oktober LM ini chatting saya. Chatting bilang mau bimbingan dan dia perkenalan,” terang Syafri membantah tudingan tersebut, Jumat (5/11/2021).

Dalam perkenalan awal, Syafri mengakui menanyakan latarbelakang mahasiswi itu. Pertanyaan itu setelah sang mahasiswi bimbingannya itu mengaku berasal daerah yang sama, yakni dari Kota Taluk Kuantan.

Kepada Syafri, mahasiswi tersebut mengaku kuliah sambil bekerja di salah satu kafe di Pekanbaru. Selanjutnya Syafri pun menyepakati jadwal bimbingan pada 22 dan 26 Oktober, namun batal.

“27 dia chat lagi, bilang sudah di kampus. Bertanya lagi soal kemungkinan bimbingan saya bilang bisa hari itu,” katanya.

Selanjutnya proses bimbingan berjalan, Syafri menawarkan ACC proposal skripsi mahasiswi tersebut. Setelah selesai, lanjutnya, mahasiswi itu bercerita terkait alasan bekerja yang disebut orang tuanya sakit di kampung.

Tak lama kemudian sang mahasiswi menangis di ruangannya. Syafri pun mengaku saat itu memberikan semangat untuk tetap menyelesaikan kuliah walau kondisi ekonomi sulit.

“Saya tanya tempat tinggal, latarbelakang dan pekerjaan karena dia bilang kuliah sambil kerja. Saya bilang kalau mau bimbingan, bisa proposal pdf dikirim. Biasa seperti yang lain juga begitu,” katanya.

“Saat saya tanya latar belakang orang tua, sakit-sakitan, adiknya berhenti sekolah karena dibuli. Saat itu dia nangis, saat mau keluar dia salaman ya apa salahnya. Kan sama-sama orang Taluk,” katanya.

Syafri kemudian mengaku kala itu menenangkan mahasiswi bimbingannya itu. Sambil keluar ruangan, dia mengaku menguatkan sang mahasiswi agar tetap kuliah.

“Saya bilang jangan nangis nak, jangan nangis. Saya pegang pundaknya jangan nangis, lalu apakah itu pelecehan seksual. Saya tegaskan lagi, secara hukum saya mau bertanggungjawab. Sumpah saya tidak ada cium pipi kiri dan kanan karena saya pakai masker,” katanya.

Bahkan, Syafri mengaku turut mengantar mahasiswinya keluar ruangan. Disaksikan staf, ia memberikan semangat kembali pada mahasiswi tersebut.

“Sambil keluar pintu dia nangis, saya bilang ‘jangan lemah’ itu untuk menguatkan dia,” katanya.

(ras/mae)

Sumber: DetikNews

Tukarkan detikpoin Kamu dan Menangkan Grand Prize Total Puluhan Juta Rupiah!

Jakarta

detikers, sebentar lagi kita sampai di penghujung tahun, nih. Selama 2021 ini, udah ikutan acara apa aja di detikcom dan HaiBunda?

Kalau kamu sering seru-seruan bareng di acara detikcom dan Haibunda, ada program menarik yang bisa jadi peruntungan akhir tahun kamu. The Ultimate Lucky Click detikpoin hadir untuk kamu!

Dengan ikutan program ini, kamu berkesempatan memenangkan hadiah berupa 1 Honda Beat CBS, 1 Laptop Asus VivoBook 15, 1 Samsung Galaxy M62, 2 Keping Logam Mulia masing-masing 5 gram, dan Voucher CT Corp senilai Rp10 Juta untuk 20 orang yang beruntung.

Cara ikutan programnya, kamu hanya perlu menukarkan detikpoin yang kamu dapatkan di akun detikID, dengan voucher The Ultimate Lucky Click detikpoin.

Sebelum redeem atau menukarkan detikpoinmu, pastikan sudah membaca syarat dan ketentuan di bawah ini, ya:

Syarat dan Ketentuan Mengikuti Program The Ultimate Lucky Click detikpoin:
1. Peserta memiliki akun detikID
2. Peserta memastikan bahwa nomor telepon yang tertera pada data pengiriman di detikpoin sama dengan yang tertera pada akun detikID.
3. Peserta memiliki poin yang dikumpulkan dari berbagai aktivitas berpoin. Anda dapat menukarkan poin yang diperoleh dalam kurun waktu sebelum program dimulai hingga 14 Desember 2021.
4. Peserta melakukan redeem voucher The Ultimate Lucky Click detikpoin hingga batas waktu yang ditentukan, yaitu 14 Desember 2021.
5. Pemenang tidak dapat memilih ukuran, jumlah, warna, bentuk, model, maupun tipe dari hadiah yang diberikan. Hal tersebut disesuaikan dengan kondisi stok hadiah yang tersedia, Pajak setiap grand prize akan ditanggung oleh pemenang, Seluruh hadiah tidak dapat diganti dengan uang, baik sebagian maupun seluruhnya ataupun dipindahtangankan.
6. Apabila saat pemilihan pemenang berlangsung nomor telepon kandidat pemenang tidak dapat dihubungi (tidak menjawab atau tidak aktif), maka kesempatan tersebut akan hangus dan akan digantikan dengan kandidat lainnya.
7. Pemenang tidak dapat memilih ukuran, jumlah, warna, bentuk, model, maupun tipe dari hadiah yang diberikan. Hal tersebut disesuaikan dengan kondisi stok hadiah yang tersedia.
8. Pajak setiap grand prize akan ditanggung oleh pemenang, Seluruh hadiah tidak dapat diganti dengan uang, baik sebagian maupun seluruhnya ataupun dipindahtangankan.
9. Program The Ultimate Lucky Click detikpoin tidak berlaku untuk karyawan detikNetwork ataupun keluarga inti karyawan.
10. detikNetwork tidak bertanggung jawab atas setiap kehilangan atau kerugian apapun yang timbul sehubungan dengan keikutsertaan peserta dalam Program The Ultimate Lucky Click detikpoin.
11. detikNetwork berhak melakukan tindakan yang diperlukan apabila diduga terjadi tindakan kecurangan dari peserta yang melanggar syarat dan ketentuan atau merugikan detikNetwork.

Periode penukaran voucher undian akan berlangsung mulai dari tanggal 1 November-14 Desember 2021. Pemenang The Ultimate Lucky Click detikpoin akan diumumkan pada 15 Desember 2021.

Oh iya, program The Ultimate Lucky Click detikpoin kali ini merupakan kesempatan terakhir Anda untuk menukarkan detikpoin, lho, sebelum seluruh poin Anda hangus.

Jadi, tunggu apalagi? Yuk tukarkan semua detikpoin kamu sekarang juga di detik.com/luckyclick

(rdp/rdp)

Sumber: DetikNews

Camat Aulia Mengecek Persiapan Tempat MTQ 46 Bengkalis

Bengkalis (Duri), Tribunriau – Menjelang dekatnya hari pelaksanaan MTQ ke-46 tingkat Kabupaten Bengkalis, Camat Bathin Solapan Aulia Army Effendy mengecek persiapan tempat/lokasi, di halaman kantor Camat Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Kamis (04/11/ 21).

Camat didampingi Sekretaris Camat Zamarico Dakahanay,  Kabag Kesra H. Ambali dan Kepala UPT. Workshop PU Rudi Rinaldo.

Menurut Camat Aulia, pelaksanaan MTQ ke-46 tahun ini akan digelar pada tanggal  14 November malam, dan penutupan tanggal 24 November 2021 mendatang.Sudah diputuskan di halaman Kantor Camat Bathin Solapan menggunakan tenda tertutup. Sesuai dengan hasil rapat persiapan yang dipimpin Sekda Bustami  beberapa minggu lalu.

“Sementara untuk astaka MTQ, akan dibuat setelah pemasanagan tenda selesai, mengingat keberadaan astaka di dalam tenda,” kata Camat.

Lebihlanjut dikatakan Aulia,  persiapan ini terus dipantau dan di gesa sampai benar-benar siap seratus persen, mengingat Kecamatan Bathin Solapan pada perhelatan MTQ ke-46 Kabupaten Bengkalis tahun 2021 ditunjuk sebagai tuan rumah.

“Kita berharap pekerjaan persiapan MTQ ini dapat berjalan lancar, serta tidak ada kendala sedikitpun, karena waktu pembukaan sangat singkat, jadi kami sebagai tuan rumah akan berupaya keras serta berjibaku untuk persiapan ini, karena kami sangat berharap dapat memberikan hasil yang terbaik untuk pelaksanaan MTQ ke-46 Kabupaten Bengkalis di Kecamatan Bathin Solapan,” terang Camat Aulia.(***).

Pelaku Tabrak Lari Tewaskan Petinggi BUMN di Antasari Jadi Tersangka!

Jakarta

Identitas pelaku tabrak lari yang menewaskan petinggi BUMN Aris Kadarisman (45) di Jl Antasari, Jakarta Selatan, belum terungkap. Namun, polisi telah meningkatkan status sopir mobil pikap itu sebagai tersangka.

“Tadi kita habis gelar (perkara) sementara untuk statusnya si penabrak kita sudah statuskan sebagai tersangka,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dihubungi, Jumat (5/11/2021).

Argo mengatakan pelaku dijerat Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal 310 ayat (4) berbunyi:

“Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.”

Pasal 312 berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta.”

Identitas Pelaku Belum Diketahui

Sejauh ini identitas pelaku memang belum diketahui. Namun, Argo menyebut dari alat bukti yang dimiliki penyidik sudah cukup bukti untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka.

“Identitasnya belum ada, jadi kita masih menunggu hasil uji rekaman CCTV di Labfor,” terang Argo.

Selain itu, polisi sendiri bakal melakukan rekonstruksi terkait kecelakaan maut tersebut. Rekonstruksi akan melibatkan tim traffic accident analysis (TAA).

“Rencana besok Sabtu kita mau jadwalkan untuk rekonstruksi ulang di lokasi kejadian,” terang Argo.

Argo mengatakan rekonstruksi bakal digelar sekitar pukul 09.00 WIB. Rekonstruksi dilakukan untuk merunut kecelakaan yang menewaskan Asisten Vice President PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) ini.

“Itu untuk melihat lagi runutan peristiwanya ya,” ujar Argo.

Hingga saat ini polisi belum mendapat titik terang terkait identitas kendaraan yang menabrak Aris Kadarisman. Rekaman CCTV di lokasi juga kurang jelas.

“Sejauh ini kita masih tunggu hasil dari Labfor untuk CCTV. Kita juga lagi memetakan jalan sepanjang lokasi kejadian itu baik sesudah maupun sebelum. Artinya kalau ada CCTV yang bisa membantu memperjelas kendaraan itu,” pungkas Argo.

Simak video ‘Detik-detik Mobil Pikap Tabrak Lari-Tewaskan Pria di Jaksel’:

[Gambas:Video 20detik]

(ygs/mea)

Sumber: DetikNews

Bupati Kasmarni Apresiasi Turnamen Futsal Camat Mandau Cup 2021

Bengkalis (Duri), Tribunriau – Dalam rangka memperingati hari sumpah pemuda yang ke 93, Pemerintah Kecamatan Mandau menggelar pertandingan/turnamen bola Futsal dengan nama Futsal Camat Mandau Cup, di lapangan Futsal Moya Jl.Hangtuah Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Kamis (04/11/21) sore.

Acara pertandingan/turnamen itu sebelumnya dibuka oleh Bupati Bengkalis Kasmarni, ditandai dengan tendangan bola pertama oleh bupati perempuan pertama di Kabupaten Bengkalis.Selanjutnya dilakukan pertandingan perdana antara peserta dari Kecamatan Mandau dan Kecamatan Rupat. Selain Bupati Kasmarni,

Acara pembukaan dihadiri, Camat Mandau Riki Rihardi,  Kapolsek Mandau AKP J.Lumbantoruan, mewakili Danramil 04/Mandau Peltu Jefri Dian, sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Bengkalis,wasit, peserta/atlit turnamen, para Lurah di Kecamatan Mandau, Satpol PP Mandau, serta masyarakat Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau dan sekitarnya.

Dalam sambutannya, bupati menyambut baik dengan dilaksanakannya turnamen futsal itu, karena melalui kegiatan positif seperti ini, akan lahir pemain-pemain futsal yang unggul yang dapat maju membawa harum nama baik Kabupaten Bengkalis dari segi olahraga khususnya bidang futsal kedepannya. 

“Saya menyambut baik dan mengapresiasi kepada Pemerintah Kecamatan Mandau yang turut andil dalam memajukan dunia olahraga di samping untuk memeriahkan Hari Sumpah Pemuda,” kata Kasmarni.

Kepada peserta bupati berharap supaya menjunjung tinggi sportifitas, bermain secara professional, dan kalah menang itu biasa, tetapi kalau menang secara sportif itu lebih baik lagi.

“Dan kepada para wasit dalam menjalankan tugasnya memimpin pertandingan, bersikaplah jujur, adil dan tegas, jangan ada keraguan dalam mengambil keputusan, apalagi bisa merugikan salah satu kelompok atlit.Serta kepada atlit, penonton, wasit dan panitia pelaksana, agar melakukan prokes covid-19 dengan ketat untuk menghindari dari timbulnya kasus cluster baru,” ujar Kasmarni.

Sambutan Camat Mandau Riki Rihardi mengatakan, melalui turnamen ini semoga bisa meningkatkan semangat para generasi khusus di bidang olahraga futsal di Kecamatan Mandau, sehingga bakat-bakat generasi bisa tersalur dengan baik. 

“Terima kasih kami ucapkan kepada Bupati Bengkalis Kasmarni telah memberikan dukungannya serta telah hadir sekaligus membuka turnamen futsal Cup Kecamatan Mandau,” kata Riki. 

  Camat Riki juga melaporkan kepada bupati bahwa setiap peserta/atlit yang mengikuti pertandingan sudah divaksin.”Setiap peserta ini bu bupati, sebagai syaratnya setiap atlit harus melengkapi bukti surat vaksinasi,” tegas Riki.

Turut hadir mendampingi Bupati Bengkalis pada acara tersebut, Staf Ahli Bupati Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan Toharuddin, Staf Ahli Bupati Bidang SDM dan Kemasyarakatan Alfakhrurrazy, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Bengkalis H Heri Indra Putra, Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Edi Sakura, Kepala Dinas Pendidikan Hj. Kholijah, Plt. Kepala Satpol PP Hengky Irawan, Kepala Dinas Sosial Hj. Martini.Kemudian Camat Bathin Solapan Aulia Army Effendi, Camat Pinggir Azuar, Camat Rupat Muhammad Rusydy, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Bengkalis Dian Rachmadhany, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Bengkalis Kevin Rafizariandi, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Bengkalis Sukadi.(jlr).

Keluarga Akan Gelar Yasinan Selama Sepekan Untuk Vanessa Angel dan Suami

Jakarta

Jenazah Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah atau Bibi sudah dimasukkan ke liang lahat Taman Makam Islam Malaka, Jakarta Selatan. Keluarga pun akan menggelar yasinan untuk mendoakan kepergian mereka selama sepekan ke depan.

“Jadi malam ini yasinan,” kata ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat kepada wartawan di rumah duka, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (5/11/2021).

Acara yasinan tersebut diberitahukan akan dilangsungkan selama sepekan penuh. Nantinya acara yasinan tersebut akan dilakukan secara rutin sesudah salat Isya.

“Abis Isya ya, selama tujuh hari ke depan,” lanjutnya.

Sebelumnya, jenazah Vanessa Angel dan Bibi Ferdiansyah yang tewas dalam kecelakaan maut di Tol Jombang tiba di rumah duka di Perumahan Mediterania, Jakarta Barat (Jakbar) pada Jumat (5/11/2021) pukul 04.25 WIB. Kedatangan jenazah keduanya langsung disambut isak tangis keluarga dan kerabatnya.

Diberitakan sebelumnya, jika Vanessa Angel dan suaminya Bibi mengalami kecelakaan di Tol Jombang KM 672. Mobil Pajero Sport yang ditumpanginya ringsek. Vanessa Angel dan Bibi meninggal dunia dalam kecelakaan itu.

Di dalam Pajero Sport itu diketahui ada lima orang, Vanessa Angel, Bibi, sopir mereka Tubagus Joddy, putranya Gala, dan pengasuh Gala, Siska Lorensa. Kini, sopir yang selamat Tubagus Joddy, anak Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Gala Sky Ardiansyah dan pengasuh Gala, Siska Lorensa masih berada di Surabaya, Jawa Timur.

(ain/yld)

Sumber: DetikNews

26 Rumah di 4 Desa di Maluku Tengah Rusak Akibat Gempa M 5,9

Jakarta

Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) melaporkan dampak gempa bumi dengan magnitudo (M) 5,9 yang terjadi di Maluku Tengah kemarin. 26 Rumah di 4 desa di kabupaten itu mengalami kerusakan.

“BPBD Kabupaten Maluku Tengah melaporkan sebanyak 26 unit rumah warga rusak,” kata Plt Kapusdatinkom Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, Jumat (5/11/2021).

Gempa tersebut terjadi pada Kamis (4/11), pukul 09.42 WIB. Petugas masih mendata tingat kerusakan dan dampak yang terjadi usai gempa.

Perkembangan situasi pada Kamis (4/11) per pukul 19.20 WIB, guncangan gempa berdampak pada 4 desa di Kecamatan Seram Utara, yaitu Desa Sawai, Olong, Besi dan Masidulan.

“Percepatan penanganan bencana gempa bumi, BPBD Kabupaten Maluku Tengah terus melakukan koordinasi dan kaji cepat, seperti kerusakan maupun warga yang rumahnya terdampak gempa,” katanya.

Tak Ada Korban Jiwa

Hingga malam ini, BPBD setempat melaporkan tidak ada korban jiwa akibat peristiwa tersebut. Di samping itu, personel BPBD di lapangan menginformasikan kepada warga untuk tetap waspada dan memantau informasi kejadian dari sumber resmi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

Terjadinya Gempa

Gempa M 5,9 terjadi di Maluku Tengah pada hari ini pukul 09.42 WIB. Gempa ini tidak berpotensi menimbulkan tsunami.

Pusat gempa berada di koordinat 2,81 Lintang Selatan (LS) dan 129,34 Bujur Timur (BT) atau pada 69 km timur laut Maluku Tengah.

BMKG menyatakan bahwa gempa yang terjadi merupakan gempa bumi dangkal akibat sesar naik Seram Utara. Parameter pusat gempa berada pada 69 km timur laut Maluku Tengah dan berkedalaman 10 km.

Getaran gempa dirasakan di sejumlah daerah. Berdasarkan pemodelan BMKG, gempa dirasakan dalam skala V MMI (Modified Mercalli Intensity) di Desa Sawai, Pulau Seram, Maluku Tengah. Skala V MMI artinya getaran dirasakan hampir semua penduduk, orang banyak terbangun, gerabah pecah, barang-barang terpelanting, tiang-tiang dan barang besar tampak bergoyang, bandul lonceng dapat berhenti.

Selain itu, gempa dirasakan dalam skala IV MMI di Desa Wahai, Pulau Seram, Maluku Tengah, Maluku. Skala IV MMI artinya pada siang hari dirasakan orang banyak dalam rumah, di luar oleh beberapa orang, gerabah pecah, jendela/pintu berderik, dan dinding berbunyi.

Gempa juga dirasakan dalam skala III MMI di Ambon, Masohi, dan Saparua. Skala III MMI artinya getaran dirasakan nyata dalam rumah dan getaran dirasakan seperti ada truk melintas.

(jbr/nvl)

Sumber: DetikNews

Terbaru

Populer