Buang Bayi Kandung di Dekat Sungai, Mahasiswi di Jambi Ditangkap

Jambi

Seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Jambi ditangkap karena membuang bayi yang baru dilahirkan. Bayi itu dibuang pelaku di dekat sungai setempat.

“Iya, ini awalnya dari pengungkapan kasus adanya penemuan jasad bayi yang di sekitaran sungai. Sebenarnya kasus ini ditangani oleh pihak Polsek sekitar, namun kita ikut melakukan pengembangan dan akhirnya berapa minggu setelah kejadian, ditemukan lah pelaku pembuangan bayi ini, setelah kita tanya, dia mengakuilah kalau itu perbuatannya,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Kaswandi Irwan saat dihubungi detikcom, Jumat (5/11/2021).

Mahasiswi ini berhasil ditangkap polisi pada Kamis (4/11) kemarin. Polisi menangkap pelaku di rumah orang tuanya.

“Kita tangkap pelakunya ini, di rumah orang tuanya, karena mahasiswi ini di Jambi ngekos. Dari pemeriksaan kita, pelaku ini membuang bayinya karena hasil hubungan dengan kekasihnya. Saat ini kekasihnya itu siapa itu yang masih kita cari,” ujar Kaswandi.

Sejauh ini, pelaku masih dalam pemeriksaan polisi. Mahasiswi itu dijerat pasal berlapis.

“Untuk pasal yang diterapkan itu ialah pasal perlindungan anak UU nomor 35 tahun 2014 dan Pasal 341-342 KUHP,” terang Kaswandi.

Kasus ini bermula pada Minggu (31/10) lalu. Di mana, warga menemukan adanya jasad bayi perempuan di pinggiran sungai di Kelurahan Danau Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Bayi yang sudah tidak bernyawa itu ditemukan warga dengan ditutup kain dan dibungkus dengan kantong plastik. Jasad bayi ini dalam kondisi tak berbusana dan masih memiliki tali ari-ari.

(lir/lir)

Sumber: DetikNews