Beranda blog Halaman 799

KPK-Puspomal Jalin Kerja Sama Terkait Penggunaan Rutan di Jakut

Jakarta

KPK akan melakukan penandatanganan kerja sama (PKS) dengan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal). Kerja sama ini terkait penggunaan sementara rutan di Markas Komando Pusat Polisi Militer Angkatan Laut di Jakarta Utara (Jakut).

“Kedua lembaga yang diwakili oleh Sekjen KPK dan Danpuspomal akan melakukan penandatanganan kerja sama terkait penggunaan sementara rumah tahanan (Rutan) di Markas Komando Pusat Polisi Militer Angkatan Laut yang berlokasi di Jakarta Utara,” kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding kepada wartawan, Selasa (28/1/2021).

Pantauan detikcom, Danpuspomal Mayjen TNI Lukman tiba di gedung KPK pukul sekitar 13.30 WIB. Ipi mengatakan Ketua KPK Firli Bahuri menerima kedatangan tersebut.

“Benar. Ketua KPK didampingi Wakil Ketua dan Pejabat Struktural terkait hari ini (28/12) pukul 14.00 WIB dijadwalkan menerima audiensi Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) Mayjend TNI (Mar) Lukman, S.T, M.Si, (Han), CHRMP beserta jajaran, di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Ipi.

Selanjutnya, Ipi mengatakan pertemuan ini juga membahas terkait kolaborasi dalam upaya pemberantasan korupsi. Dia mengatakan penggunaan sarana rutan ini merupakan salah satu kontribusi TNI AL dalam pemberantasan korupsi.

“Salah satunya membahas mengenai kolaborasi kedua lembaga dan kontribusi TNI AL dalam pemberantasan korupsi. Pemanfaatan sarana dan prasarana milik TNI AL ini merupakan salah satu bentuk kontribusi TNI AL dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya.

(azh/isa)

Sumber: DetikNews

Driver Grab Tersangka Penganiaya Penumpang Wanita Terancam 2 Tahun Bui

Jakarta

Polisi telah menetapkan driver Grab Godelfridus Janter atau GJ (47) sebagai tersangka dugaan penganiayaan penumpang wanita berinisial NT (25). GJ terancam hukuman selama 2 tahun penjara atas dugaan penganiayaan tersebut.

“Penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dengan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun penjara,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dalam konferensi pers, Selasa (28/12/2021).

Polisi telah mengumpulkan sejumlah bukti terkait kasus tersebut, di antaranya hasil visum korban dari rumah sakit. Kini GJ telah dilakukan penahanan di Polsek Tambora.

“Jadi dua alat bukti sudah dikantongi penyidik, diantaranya hasil visum dan bekas luka. Ditambah lagi dari hasil BAP bahwa tersangka mengakui melakukan pemukulan sehingga unsur pidananya masuk,” jelas Zulpan.

Sebelumnya GJ ditangkap di sebuah mal di Slipi, Jakarta Barat, pada Jumat (24/12) sore. GJ tidak melawan saat ditangkap polisi.

“(Ditangkap) di dalam Mal Slipi Jaya di wilayah Palmerah, Jakarta Barat, sekitar pukul 15.00 WIB kemarin,” imbuh Zulpan.

Akui Penganiayaan

Zulpan menambahkan, pihaknya menahan tersangka. Sebelumnya, saat diinterogasi, tersangka GJ mengakui melakukan penganiayaan.

“Tersangka mengakui telah menendang dan menampar pipi sebanyak 1 kali dan menendang tangan korban sebanyak 1 kali dengan alasan membela diri,” kata Zulpan.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya

Sumber: DetikNews

KSAD Dudung Minta Maaf ke Keluarga Handi-Salsa, Ini 3 Pernyataannya

Jakarta

KSAD Dudung menemui keluarga Handi-Salsa usai pemakaman kedua remaja tersebut. Jenderal Dudung juga meminta maaf atas perbuatan tidak bertanggung jawab oleh tiga oknum TNI.

Handi-Salsa diketahui sebagai korban tabrak lari oleh tiga oknum TNI. Lalu, bagaimana kelanjutan dari kasus tersebut? Berikut informasi lengkapnya.

KSAD Dudung Minta Maaf Kepada Keluarga Handi-Salsa

KSAD Dudung menemui keluarga dari Handi-Salsa setelah proses pemakaman, Senin (27/12/2021). Selain menemui keluarga Handi-Salsa, KSAD Dudung juga meminta maaf atas peristiwa kecelakaan kedua remaja tersebut yang melibatkan oknum TNI.

“Sudah saya sampaikan kepada keluarga korban permohonan maaf, atas nama Institusi Angkatan Darat, yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ucap Dudung.

KSAD Dudung berkunjung ke rumah Handi di Desa Cijolang, Balubur Limbangan Kabupaten Garut. Ia juga mengunjungi rumah Salsabila di Ciaro, Nagreg, Kabupaten Bandung.

KSAD Dudung Pastikan Tiga Oknum TNI Dipecat

KSAD Dudung memastikan pemecatan tiga oknum TNI yang terlibat dalam kecelakaan Handi-Salsa. Hingga kini, trio oknum TNI pembunuh Handi-Salsa sedang menjalani proses pemeriksaan oleh tim Puspom AD.

“Masalah pemecatan, akan menyesuaikan, apa yang menjadi putusan dari pengadilan militer,” kata Dudung di rumah duka Handi, Cijolang, Garut, Senin (27/12/2021).

“Apabila putusan pengadilan militer menyatakan disertai dengan hukuman tambahan pemecatan, maka saya selaku Kepala Staf Angkatan Darat akan menyesuaikan dan akan mengurus administrasinya untuk dilakukan pemecatan,” tambah Dudung.

KSAD Dudung: Penanganan Kasus Handi-Salsa Pasti Transparan

KSAD Dudung memastikan penanganan kasus Handi-Salsa akan berjalan secara transparan. TNI AD juga berkomitmen untuk mengawal kasus tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan terus mengawal proses hukumnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan tegas dan transparan. Untuk memperoleh ketentuan hukum dan rasa keadilan,” ucap Jenderal Dudung.

Identitas Tiga Oknum TNI Dalam Kecelakaan Handi-Salsa

Handi dan Salsabila tewas setelah menjadi korban tabrak lari oleh tiga oknum TNI Angkatan Darat. Satu orang diketahui berpangkat sebagai Kolonel Infanteri dan 2 orang lainnya berpangkat Kopral. Berikut rinciannya.

  • Kolonel Infanteri P Korem Gorontalo Kodam Merdeka, tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.
  • Kopral Dua DA Kodim Gunungkidul, Kodam Diponegoro, tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
  • Kopral Dua Ahmad Kodim Demak, Kodam Diponegoro, tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Usai mengetahui pernyataan KSAD Dudung, simak pula kronologi kecelakaan Handi-Salsa di halaman berikutnya.

Sumber: DetikNews

Perjalanan Richard Lee di Kasus Akses Ilegal, Melawan Ditangkap hingga Ditahan

Jakarta

Kasus illegal access dr Richard Lee memasuki babak baru. Berkas perkara kasus illegal acces yang membuat dr Richard Lee sebagai tersangka, kini telah dinyatakan lengkap (P.21).

Richard Lee kini ditahan polisi. Dalam waktu dekat ia akan diserahkan ke kejaksaan untuk pelimpahan tahap II.

Berikut perjalanan kasus dr Richard Lee hingga ditahan jelang diadili:

Richard Lee Melawan saat Ditangkap

Richard Lee sempat membuat heboh saat ditangkap di rumahnya di Kecamatan Sako, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/8). Dia ditangkap Tim Unit II Subdit Siber Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh AKP Charles.

Dari video yang diterima detikcom, terlihat Kanit II Subdit Siber Polda Metro Jaya AKP Charles membacakan surat perintah penangkapan terhadap Richard Lee. Penangkapan itu disaksikan oleh keluarga Richard Lee, sekuriti perumahan dan pengacaranya.

Usai membacakan identitas Richard Lee, Charles kemudian menjelaskan kasus yang menjerat Richard Lee hingga akhirnya dilakukan penangkapan. Di momen itu AKP Charles menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan sekuriti terkait penangkapan Richard Lee.

“Mendapat perintah untuk membawa ke kantor polisi untuk melakukan pemeriksaan terkait Pasal 30 Juncto 46 UU ITE dan atau 231 KUHP dan atau 221 KUHP. Dari tadi kita sudah sampai di sini didampingi sekuriti, didampingi orang tua dan ada pengacara juga,” terang Charles.

Keluarga Richard Lee sempat histeris saat Richard Lee dibawa polisi. Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa Richard Lee ternyata tidak mengikuti prosedur yang telah dilakukan oleh petugas. Atas dasar itu pihaknya kemudian melakukan upaya paksa sesuai prosedur.

“Tetapi memang pada saat itu yang bersangkutan tidak mau untuk ikut dengan penyidik sehingga dilakukan upaya paksa sesuai dengan aturan prosedur yang ada,” jelas Yusri, Kamis (12/8).

Richard Lee Ditahan

dr Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas kasus akses ilegal dan menghilangkan barang bukti. Polisi juga telah melakukan penahanan kepada Richard Lee.

“Sekarang RL sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Kriminal Khusus Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/8).

Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran tindak pidana Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE tentang illegal access dan juga atau Pasal 231 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP tentang menghilangkan barang bukti.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya

Saksikan Video ‘dr Richard Lee Ditahan atas Kasus Illegal Access!’:

[Gambas:Video 20detik]

Sumber: DetikNews

Dokumen Susi Pudjiastuti Jadi Bungkus Gorengan, PKS Dorong Digitalisasi

Jakarta

Dokumen permohonan pembuatan KTP eks Menteri KKP Susi Pudjiastuti di Kantor Kecamatan Pangandaran viral di media sosial (medsos) karena dijadikan bungkus gorengan. Anggota Komisi II DPR RI fraksi PKS, Mardali Ali Sera, mendorong peralihan dokumen ke digital (digitalisasi).

“Akan terjadi yang seperti ini jika kita tidak segera pindah ke dokumen digital,” kata Mardani kepada wartawan, Senin (27/12/2021).

Mardani mengatakan banyak dokumen yang dihasilkan. Namun, tidak seimbang dengan prosedur dan penanggung jawab dokumen.

“Banyak sekali dokumen yang dihasilkan. Sementara tempat, prosedur dan penanggung jawab dokumen fisik ini tidak seimbang,” kata Mardani.

Meski begitu, Mardani mengatakan kasus ini perlu diselidiki. Menurutnya bukan hanya terkait kronologis dan penanggung jawab, namun juga perbaikan yang perlu dilakukan.

“Tetap harus diselidiki dengan seksama. Bukan hanya mengetahui kronologis dan siapa bertanggung jawab, tapi perbaikan metodis seperti apa yang harus kita lakukan. Jika hanya menyelesaikan masalah ini tanpa menyentuh akarnya maka akan selalu muncul kasus sejenis,” ujar Mardani.

Agar tidak terjadi hal serupa, Mardani menilai saat ini Kemendagri perlu berbenah diri.

“Ini saatnya semua pihak, khususnya Kemendagri, berbenah diri,” tuturnya.

Sumber: DetikNews

Bakamla Kirim Kendaraan Berisi Bantuan ke Korban Erupsi Semeru di Lumajang

Jakarta

Kepala Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) Laksdya TNI Aan Kurnia melepas kendaraan pengangkut bantuan ke Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Kendaraan tersebut berisi berbagai bantuan yang ditujukkan bagi korban erupsi Semeru.

Acara pelepasan kendaraan berisi bantuan itu dilaksanakan di lapangan apel Mabes Bakamla RI, Jl. Proklamasi No. 56, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/12). Kegiatan diakhiri dengan penyerahan bantuan secara simbolis kepada Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Kerja Sama BNPB Zaherman Muabezi.

“Hari ini kita akan melepas kendaraan pengangkut bantuan berupa selimut dan matras yang akan dikirimkan untuk masyarakat di Kabupaten Lumajang,” kata Laksdya TNI, Aan Kurnia, dalam keterangannya, Selasa (28/12/2021).

“Sebanyak 560 selimut dan 650 matras siap dikirim. Selain itu juga terdapat susu bayi, indomie, beras, sarden, kopi, pampers bayi, pembalut wanita, celana dalam pria, celana dalam wanita dan sejumlah uang tunai,” lanjutnya.

Aan mengatakan pendistribusian selimut dan matras serta beberapa kebutuhan bahan pokok, merupakan bukti kepedulian personel Bakamla terhadap kejadian erupsi Semeru. Dia mengatakan hasil sukarela personel Bakamla yang telah memberi dan mengumpulkan.

“Kita berharap bantuan ini dapat berguna bagi masyarakat yang terkena dampak erupsi gunung Semeru,” ujarnya.

Kegiatan diakhiri dengan pelepasan kendaraan pengangkut bantuan peduli erupsi Gunung Semeru. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sestama Bakamla RI Laksda TNI Irawan, pejabat eselon 1 dan 2, Ketua DWP Bakamla RI Dian Aan Kurnia beserta pengurus DWP.

(maa/maa)

Sumber: DetikNews

2 Pria Berparang Kejar Penjaga Masjid di Medan Gegara WiFi Jadi Tersangka

Medan

Dua orang pemuda di Medan, Sumatera Utara (Sumut) mengejar penjaga masjid memakai parang lantaran kesal password WiFi masjid itu diganti ditetapkan jadi tersangka. Keduanya pun telah ditahan.

“Sudah sebagai tersangka,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Jefri Simamora dimintai konfirmasi, Selasa (28/12/2021).

Jefri mengatakan pengungkapan tersebut merupakan gerak cepat Kapolsek Medan Timur setelah menerima laporan dari masyarakat. Petugas pun langsung mengamankan kedua tersangka untuk diproses lebih lanjut.

Kedua tersangka yang diamankan itu adalah IM dan D. Keduanya juga telah ditahan oleh Polsek Medan Timur. Keduanya diduga melakukan pengancaman dengan menggunakan parang kepada korban.

“Sudah (ditahan),” sebut Jefri.

Sebelumnya, kedua orang pemuda di Medan ini mendadak viral di media sosial karena mengejar penjaga masjid lantaran kesal password Wifi masjid itu diganti. Keduanya bahkan sempat mengayunkan parang ke arah penjaga masjid tersebut.

Dari rekaman video yang dilihat detikcom, kedua pelaku tampak mendatangi korban ke bagian belakang masjid. Tampak seorang pria yang diketahui merupakan penjaga masjid tersebut lari ketakutan. Di belakangnya, tampak dua orang pelaku sedang mengejarnya sambil membawa parang.

Simak penjelasan korban di halaman berikutnya.

Sumber: DetikNews

Tersangka Korupsi ASABRI Teddy Tjokro Diserahkan ke JPU, Bakal Segera Disidang

Jakarta

Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan berkas tersangka dan barang bukti atau tahap II tersangka Teddy Tjokrosapoetra dalam kasus korupsi ASABRI kepada JPU Kejari Jaktim. Teddy Tjokro akan segera disidang di Pengadilan Tipikor.

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melaksanakan Penyerahan Tanggung Jawab Berkas Perkara, Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas 1 berkas perkara atas nama Tersangka TT,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/12/2021).

Leonard mengatakan Teddy Tjokro ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan. Kemudian jaksa penuntut umum akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke PN Tipikor.

“Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara atas nama Tersangka TT ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus,” katanya.

Dalam kasus ini, Teddy Tjokro merupakan pemegang Saham, Pemilik, sekaligus Pengurus antara lain:

1.PT. Hokindo Mediatama berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 17 tanggal 27 April 2015, yang dibuat dihadapan Notaris Yudianto Hadioetomo, SH. MKn;
2. Berubah nama menjadi PT. Hokindo Properti Investama berdasarkan Akta Keputusan Pemegang Saham No. 8 tanggal 28 Juni 2016, Akta Notaris Yudianto Hadioetomo, SH. MKn
3. PT. Rimo International Lestari Tbk berdasarkan akta No. 19 tanggal 29 Mei 2017.

Dalam kasus ini, Teddy Tjokro bersama-sama dengan Terdakwa Benny Tjokrosaputro telah mengurus dan mengelola beberapa perusahaan untuk terdaftar sebagai perusahaan terbuka diantaranya Right Issue PT. Rimo International Lestari Tbk (kode saham RIMO), IPO PT. Sinergy Megah Internusa (kode saham NUSA) dan IPO PT. Bliss Properti Indonesia (kode saham POSA) dengan mengatur dengan pihak afiliasi seolah-olah perusahaan memiliki fundamental dan likuiditas baik.

Selanjutnya, Tersangka TT bersama-sama dengan Terdakwa Benny Tjokro mengatur dan melakukan penjatahan (fix Allotment) pada pasar perdana kepada nominee/pihak terafiliasi yang selanjutnya akun nominee dipergunakan untuk menaikkan harga saham pada pasar sekunder kemudian ditransaksikan dengan reksadana milik PT. ASABRI (Persero) untuk mendapatkan keuntungan dan merugikan PT. ASABRI (Persero).

Kemudian dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), bahwa keuntungan yang diduga berasal dari Tindak Pidana Korupsi tersebut oleh Tersangka TT bersama-sama Terdakwa Benny Tjokro digunakan untuk mengatur dan mengendalikan transaksi saham selanjutnya ditampung pada rekening penampungan CCB atas nama Nabila Rianti dan keuntungan lainnya yang diperoleh Tersangka TT baik melalui pencatatan keuangan saksi Rina Mariatna hasil pengurusan dan pengelolaan melalui PT. Rimo International LestariTbk, PT. Sinergi Megah Internusa Tbk dan PT. Bliss Property Indonesia Tbk maupun dana masuk ke rekening pribadi Tersangka TT di Bank BCA Cabang Sudirman.

Selanjutnya, keuntungan yang diduga berasal dari Tindak Pidana Korupsi tersebut oleh Tersangka Teddy Tjokro bersama-sama Terdakwa Benny Tjokrosaputro digunakan untuk membeli sejumlah aset berupa tanah, hotel dan mall yang ditempatkan menjadi kekayaan perseroan dibawah kendali Tersangka TT selaku Direktur Utama PT. Rimo International Lestari Tbk bersama-sama Terdakwa Benny Tjokro serta pihak afiliasi antara lain pada PT. PT Duta Regency Karunia, PT Bravo Target Selaras, PT Tri Kartika, PT Andalan Tekhno Korindo, PT Hanson Samudera Indonesia, PT Nusamakmur Ciptasentosa, PT Gema Inti Perkasa, PT Batu Kuda Propertindo, PT Banua Land Sejahtera, PT Matahari Pontianak Indah Mall, dan PT. Indo Putra Khatulistiwa, PT. Sinergi Megah Internusa dan PT. Mulia Manunggal Karsa dan PT. Bliss Broperti Indonesia serta entitas anak perusahaan.

Adapun Pasal yang disangkakan pada Teddy Tjokro adalah Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Kedua Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(yld/maa)

Sumber: DetikNews

Kakek di Makassar Dirampok di Depan Bank, Polisi Buru 2 Pelaku

Makassar

Kakek berusia 73 tahun dirampok oleh dua orang pria di halaman parkir salah satu bank swasta di Jalan Gunung Bawakaraeng, Kota Makassar, Sulsel. Polisi memburu kedua pelaku perampokan itu.

“Awalnya dari informasi kami dapat di TKP dan kami dapat bahwa korban keluar dengan membawa sejumlah dalam bentuk uang sehingga ditodong dua pelaku yang pertama satu orang menarik uang korban,” ujar Kapolsek Makassar, Kompol Yusrizal, pada Senin (27/12/2021).

Peristiwa perampokan ini diketahui terjadi pada hari Senin (27/12) siang tadi. Saat peristiwa itu, korban sempat melakukan perlawanan dibantu dengan pihak keamanan bank yang sempat terlibat gulat dengan salah satu pelaku.

“Ternyata korban melawan, dibantu security bank,” kata Yusrizal.

Akibat perlawanan itu, pelaku sempat panik hingga langsung mengeluarkan senjata tajam jenis badik untuk mengancam korban dan pihak keamanan bank. Melihat hal itu korban dan pihak keamanan pun menghindar, hingga pelaku berhasil kabur membawa sisa uang yang diambilnya sebesar Rp 5 juta dengan menaiki motor yang dikendarai rekannya.

“Dari informasi yang kami dapat dari uang diambil kurang lebih lima juta. Itu hasil yang terjatuh karena sempat terjadi perlawanan dari korban,” ungkap Yusrizal.

Namun, akibat kejadian itu pihak keamanan bank sempat tertusuk badik dari pelaku. Dia mengalami luka tusuk di bagian leher belakangnya.

“Untuk korban luka ada satu security yang membantu korban luka di sebelah kanan leher ditusuk badik,” jelas Yusrizal.

Sementara itu, aksi kejahatan kedua pelaku itu terekam CCTV. Polisi diketahui telah mengambil rekaman tersebut dan melakukan penyelidikan untuk mengejar pelaku.

“Untuk tindakan yang sudah kami ambil mendatangi TKP dan mengumpulkan bukti di lapangan dan saksi di lapangan. Terduga pelaku sudah kami dapat ciri-cirinya dengan mengambil rekaman CCTV di TKP,” kata Yusrizal.

(lir/lir)

Sumber: DetikNews

Karantina WNI dari Luar Negeri Gratis untuk PMI dkk, Ini Aturannya

Jakarta

Karantina WNI dari luar negeri diwajibkan bagi mereka yang baru saja kembali ke Tanah Air. Saat ini, lama karantina masih berlaku selama 10 hari.

Beredar informasi apabila karantina WNI dari luar negeri bisa gratis bagi golongan tertentu. Benarkah demikian? Apa saja persyaratannya? Simak jawabannya di bawah ini.

Karantina WNI dari Luar Negeri: Kelompok Masyarakat yang Gratis Karantina

Karantina WNI dari luar negeri berlaku bagi semua kelompok masyarakat yang baru saja tiba di Tanah Air. Mengacu Surat Edaran Satgas COVID-199 Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), berikut golongan masyarakat yang bisa mendapatkan layanan karantina gratis.

  • Pekerja Migran Indonesia (PMI)
  • Pelajar yang telah menyelesaikan studi di luar negeri
  • ASN yang kembali dari perjalanan dinas ke luar negeri

Karantina WNI dari Luar Negeri: Biaya Perawatan COVID-19 dari Pemerintah

WNI sebagai pelaku perjalanan luar negeri yang positif COVID-19 akan mendapatkan biaya perawatan dari pemerintah. Di bawah ini tercantum informasi terkait hal tersebut berdasarkan SE Satgas COVID-19 Nomor 25 Tahun 2021.

  • WNI setelah pulang dari luar negeri yang hasil tes RT-PCR pertama menyatakan positif COVID-19, mendapatkan biaya perawatan dari pemerintah.
  • WNI setelah pulang dari luar negeri yang hasil tes RT-PCR kedua menyatakan positif COVID-19, mendapatkan biaya perawatan dari pemerintah, dengan ketentuan sebagai berikut.
    a.Pada hari ke-9 karantina bagi WNI yang pulang dari luar negeri dengan waktu karantina 10×24 jam.
    b.Pada hari ke-13 karantina bagi WNI yang pulang dari luar negeri dengan waktu karantina 14×24 jam.

Karantina WNI dari Luar Negeri: Daftar Negara yang Wajib Karantina 14 Hari

WNI yang pulang dari luar negeri atau berasal dari negara tertentu wajib melakukan karantina selama 14 hari. Mengacu SE Satgas COVID-19 Nomor 25 Tahun 2021, berikut daftar negara yang dimaksud:

  • Afrika Selatan
  • Botswana
  • Hongkong
  • Zambia
  • Zimbabwe
  • Malawi
  • Mozambique
  • Namibia
  • Eswatini
  • Lesotho

Karantina WNI dari Luar Negeri: Syarat Umum yang Wajib Dipatuhi

SE Satgas COVID-19 Nomor 25 Tahun 2021 juga mengatur kebijakan umum yang harus diketahui oleh WNI sebagai pelaku perjalanan luar negeri. Syarat-syarat umum yang dimaksud adalah sebagai berikut.

  • WNI wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  • WNI wajib menunjukkan tanda vaksin COVID-19 dosis lengkap.
  • Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dari negara asal yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
  • WNI yang karantina dengan biaya mandiri, wajib menunjukkan bukti pembayaran tempat akomodasi karantina di Indonesia.
  • WNI pelaku perjalanan luar negeri wajib karantina 10 hari, apabila berasal dari negara-negara tertentu yang sudah disebutkan wajib karantina 14 hari.
  • Pengecualian karantina mandiri diperuntukkan bagi WNI dengan keadaan mendesak, seperti:
    a.Kondisi kesehatan yang mengancam nyawa
    b.Kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus
    c.Anggota keluarga inti yang meninggal dunia

Informasi lain terkait karantina WNI dari luar negeri juga dapat disimak di halaman selanjutnya.

Sumber: DetikNews

Terbaru

Populer