Beranda blog Halaman 781

DPRD DKI Soroti Anggaran Pengadaan Lahan Kantor Kecamatan Mampang yang Hilang

Jakarta

DPRD DKI Jakarta menunda rapat pembahasan hasil evaluasi Kemendagri terhadap Raperda APBD DKI Jakarta tahun 2022. Penundaan dilakukan lantaran DPRD butuh penjelasan Kemendagri soal efisiensi 73 PASK, termasuk pengadaan lahan Kantor Kecamatan Mampang Prapatan.

Penundaan rapat disampaikan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dalam rapat Badan Anggaran bersama TAPD/eksekutif. Pras–sapaan akrabnya–juga mengaku berkomunikasi ke Mendagri Tito Karnavian soal penundaan pembahasan.

“Saya sudah ada kontak dengan Pak Menteri, artinya besok saya coba buka komunikasi. Ya nggak bisa lah jadi ada 73 item, ya itu yang menarik buat saya adalah Kecamatan Mampang Prapatan itu kan mendesak pak, bisa dianggarkan malah dihilangkan,” kata Prasetio, Selasa (11/1/2022).

Politikus PDIP itu menilai program rehabilitasi Kantor Kecamatan Mampang Prapatan merupakan kebutuhan mendesak. Bahkan, di tahun-tahun sebelumnya anggarannya diloloskan.

“Padahal di anggaran 2020, 2021 masih ada dan tahun anggaran 2022 hilang. Saya minta tolong dalam forum ini mencoba kepada Kemendagri dan saya besok minta waktu kepada Pak Menteri bisa hadir, saya mendatangi kantor kementerian kalau emang …supaya evaluasi banggar ini bisa terjadi betul-betul yang masyarakat minta,” jelasnya.

Rekomendasi tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-5850 Tahun 2021 tentang Evaluasi Raperda DKI Jakarta Tentang APBD 2022 dan Rapergub DKI Jakarta tentang Penjabaran APBD 2022.

Dalam rekomendasi itu, Kemendagri meminta Pemprov DKI melakukan efisiensi pada 73 program, kegiatan dan sub kegiatan, penjabaran aktivitas sub kegiatan (PASK) yang tak tercantum dalam RKPD, KUA dan PPAS Pemprov DKI Jakarta.

2 PASK tersebut diantaranya yaitu PASK perencanaan pembangunan Kantor Kecamatan Mampang Prapatan dan PASK pengadaan lahan Kantor Kecamatan mampang Prapatan. Kedua PASK itu dianggarkan pada program penunjang urusan pemerintahan daerah provinsi, kegiatan pengadaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintah daerah dan sub kegiatan pengadaan gedung kantor atau bangunan lainnya pada SKPD Kota Administrasi Jakarta Selatan.

“Selanjutnya terhadap program, kegiatan, sub kegiatan dan PASK yang belum tercantum dalam RKPD dan KUA-PPAS tidak diperkenankan untuk dianggarkan dalam Raperda DKI Jakarta Tahun 2022 dan Rapergub DKI Jakarta tentang Penjabaran APBD tahun 2022,” demikian hasil evaluasi Kemendagri.

Sebagai gantinya, Kemendagri meminta agar anggaran 73 PASK itu dialihkan ke alokasi belanja tidak terduga (BTT) dalam APBD 2022.

(taa/eva)

Sumber: DetikNews

Corona Harian Melonjak, Luhut Ungkap Pemerintah Siaga Utama Saat BOR 20-30%

Jakarta

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan RI akan masuk kondisi siaga utama atau high alert saat tingkat keterisian rumah sakit mencapai 20-30 persen. Luhut menegaskan pemerintah akan memantau ketat perkembangan Omicron.

“Perawatan di RS akan menjadi salah satu indikator utama. Kami akan high alert atau siaga utama ketika BOR (Bed Occupancy Ratio/tingkat keterisian tempat tidur) mendekati 20-30 persen di rumah sakit,” kata Luhut seperti dilansir dari Antara, Rabu (12/1/2022).

Koordinator PPKM Jawa Bali itu mengungkapkan per Selasa (11/1) jumlah kasus positif Covid mencapai 802 kasus, yang sebagian besar masih disumbangkan oleh pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Sebanyak 537 di antaranya disumbangkan dari Jakarta. Sebanyak 435 dari kasus di Jakarta itu disebut berasal dari PPLN.

“Oleh karenanya, untuk kesekian kalinya, kami sekali mengimbau masyarakat untuk tidak bepergian dulu ke luar negeri dalam 2-3 minggu ke depan, untuk menjaga penularan dari luar negeri,” kata Luhut.

Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) itu mengemukakan saat ini Omicron telah teridentifikasi di 150 negara dan menimbulkan gelombang baru dengan puncak yang lebih tinggi di berbagai negara dunia.

Indonesia, lanjutnya, bukan tidak mungkin dapat mengalami hal yang sama.

“Namun kita tidak perlu panik, tetapi kita tetap waspada. Karena pengalaman kita menghadapi Delta varian kemarin,” ujarnya.

Luhut menegaskan kondisi Indonesia saat ini jauh lebih siap dalam menghadapi potensi gelombang varian Omicron.

Kesiapan itu didukung oleh tingkat vaksinasi yang sudah lebih tinggi, kapasitas pengetesan dan pelacakan yang jauh lebih tinggi, hingga sistem kesehatan yang jauh lebih siap baik dalam hal obat-obatan, tempat tidur rumah sakit, tenaga kesehatan, oksigen dan fasilitas isolasi terpusat.

Dia kembali mengingatkan semua pihak tetap harus disiplin terhadap protokol kesehatan. Luhut meminta semua pihak kompak dan tidak saling menyalahkan.

“Saya berharap kita semua kompak, tidak perlu saling menyalahkan. Karena ini memang sudah tidak bisa dihindari. Tapi kita bisa memitigasi hingga dalam keadaan terkendali atau dampak yang minimal,” katanya.

Lebih lanjut, Luhut pun meminta masyarakat tidak panik. Luhut mengatakan meski kasus kemungkinan akan meningkat, semua pihak tetap harus waspada dan bekerja sama untuk tetap disiplin.

“Kita harus bersatu padu menghadapi musuh bersama varian Omicron. Karena hanya dengan bersatu, kita bisa mengatasi gelombang baru dan keluar dari pandemi COVID-19 ini,” katanya.

(eva/knv)

Sumber: DetikNews

6 Admin Akun Pemkot Depok Diperiksa Polisi soal Retweet ‘Cari Penembak FPI’

Depok

Polisi telah memeriksa 6 admin akun Twitter Pemkot Depok. Keenam admin dari Diskominfo Depok itu diperiksa soal akun resmi Pemkot Depok yang retweet ‘Cari Keluarga Polisi Penembak Laskar FPI’.

“Sudah diperiksa 6 orang admin tadi di Dinas Kominfo Depok,” kata Kasat Reskrim Polresta Depok AKBP Yogen Heroes Baruno saat dihubungi detikcom, Selasa (11/1/2022).

Yogen belum mau berkomentar lebih terkait hasil pemeriksaan dari enam admin akun resmi Pemkot Depok. Yogen mengatakan pihaknya masih perlu mendalami hasil pemeriksaan.

“Sementara masih didalami,” jelas Yogen.

Retweet Cuitan

Sebelumnya, akun Twitter Pemkot Depok sempat membuat heboh karena retweet ‘cari keluarga polisi penembak laskar FPI’. Polres Metro Depok menindaklanjuti hal ini dan akan memanggil admin tersebut.

Sementara itu, Pemkot Depok telah menonaktifkan admin pengelola akun Twitter resmi milik Pemkot Depok @pemkotdepok.

“Sementara yang bersangkutan sudah dinonaktifkan sebagai admin medsos Pemkot,” ujar Kadis Kominfo Pemerintah Kota Depok, Manto, saat dimintai konfirmasi, Selasa (11/1).

Manto mengatakan admin langsung dinonaktifkan ketika heboh Twitter Pemkot Depok me-retweet unggahan tersebut pada Minggu (9/1). Dia tidak menyebut secara spesifik sampai kapan batas penonaktifan.

Saat ini admin hanya bertugas sebagai petugas administrasi. Jika admin terbukti me-retweet, dikatakan Manto, admin akan memperoleh sanksi. Dia tidak membeberkan mengenai bentuk sanksi tersebut.

“Bila terbukti, tentu ada sanksi dan sanksi tersebut sesuai dengan ketentuan dan kami dengan atasannya,” ujarnya.

(isa/isa)

Sumber: DetikNews

Kasus Positif Omicron di DKI Tembus 498 Orang!

Jakarta

Kasus Positif Omicron di DKI Jakarta hingga saat ini tercatat ada 498 orang. Kasus Omicron didominasi oleh pelaku perjalanan dari luar negeri.

“Dari 498 orang yang terinfeksi, 82,1 persen-nya atau sebanyak 409 orang adalah pelaku perjalanan luar negeri, sedangkan 89 lainnya adalah transmisi lokal,” kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia dalam keterangannya, Selasa (11/1/2022).

Dwi juga melaporkan kasus positif COVID-19 di Jakarta hari ini yang bertambah 537 kasus. Total kasus aktif di DKI saat ini mencapai 2.483.

“Perlu digarisbawahi bahwa 1.910 orang dari jumlah kasus aktif adalah pelaku perjalanan luar negeri. Sedangkan, kasus positif baru berdasarkan hasil tes PCR hari ini bertambah 537 orang sehingga total 868.199 kasus, yang mana 435 di antaranya adalah pelaku perjalanan luar negeri,” terangnya.

Sedangkan perkembangan vaksinasi Corona di Jakarta untuk dosis 1 sebanyak 11.988.555 orang atau 118,9% dengan proporsi 70% merupakan warga ber-KTP DKI dan 30% warga KTP Non DKI.

Kemudian, untuk dosis 2 kini mencapai 9.342.817 orang (92,7%) dengan proporsi 71% merupakan warga ber-KTP DKI dan 29% warga KTP Non DKI.

Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PPKM lainnya, seperti pelanggaran di restoran/rumah makan, serta pelanggaran perkantoran, tempat usaha, dan tempat industri. Sanksi yang diberlakukan berupa kerja sosial, denda, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha.

Berdasarkan laporan harian Satpol PP Provinsi DKI Jakarta pada 10 Januari 2022, telah dilakukan penertiban operasi masker dengan total denda sebesar Rp 1.300.000. Harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.

(taa/eva)

Sumber: DetikNews

Begini Duduk Perkara Dugaan Mark Up Garuda Sewa Pesawat yang Diusut Kejagung

Jakarta

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki dugaan korupsi penyewaan pesawat di PT Garuda Indonesia. Kejagung menyebut dalam kasus ini ada dugaan mark up penyewaan pesawat Garuda Indonesia yang merugikan keuangan negara.

Penyelidikan itu tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-25/F.2/Fd.1/11/2021 tertanggal 15 November 2021 yang diteken Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Supardi.

Kejagung menyebut ada dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dari 2013 sampai dengan saat ini. Tak hanya itu, Kejagung menyebut ada dugaan manipulasi data dalam laporan penggunaan bahan bakar pesawat.

“Melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Garuda Indonesia berupa mark up penyewaan pesawat Garuda Indonesia yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan waktu perjanjian tahun 2013 sampai dengan saat ini dan manipulasi data dalam laporan penggunaan bahan bakar pesawat,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan pers tertulisnya, Selasa (11/1/2021).

Leonard menjabarkan berdasarkan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2009-2014 lalu, terdapat rencana pengadaan pesawat sebanyak 64 unit oleh PT Garuda Indonesia. Dalam pelaksanaannya, PT Garuda menggunakan skema pembelian dan sewa melalui lessor.

“Bahwa berdasarkan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) tahun 2009-2014 terdapat rencana kegiatan pengadaan penambahan armada pesawat sebanyak 64 pesawat yang akan dilaksanakan oleh PT Garuda Indonesia baik dengan menggunakan skema pembelian (financial lease) dan sewa (operation lease buy back) melalui pihak lessor,” kata Leonard.

Leonard mengatakan dalam pengadaan pesawat itu, dana yang dikucurkan berasal dari lessor agreement di mana pihak ketiga lah yang akan menyediakan dana. Nantinya, PT Garuda Indonesia akan membayar secara bertahap kepada pihak lessor itu.

“Bahwa sumber dana yang digunakan dalam rencana penambahan jumlah armada tersebut dengan menggunakan lessor agreement di mana pihak ketiga akan menyediakan dana dan PT Garuda Indonesia kemudian akan membayar kepada pihak lessor dengan cara pembayaran secara bertahap dengan memperhitungkan waktu pengiriman terhadap inflasi,” ungkapnya.

Dari situlah, kata Leonard, RJPP tersebut direalisasikan. Beberapa jenis pengadaan pesawat itu diantaranya, jenis ATR 72-600 sebanyak 50 unit pesawat (pembelian 5 unit, pesawat dan sewa 45 unit pesawat) dan jenis CRJ 1000 sebanyak 18 unit pesawat (pembelian 6 unit pesawat dan sewa 12 unit pesawat).

Leonard menuturkan pada saat itu, Direktur Utama Garuda membentuk tim pengadaan sewa pesawat dalm prosedur rencana binis. Tim yang terdiri dari Direktorat Teknis, Niaga, Operasional dan Layanan/Niaga itu ditugaskan untuk mengkaji hasilnya yang dituangkan dalam paper hasil kajian.

“Feasibility Study (FS) disusun oleh tim atas masukan oleh direktorat terkait mengacu pada bisnis plan yang telah dibahas dalam pembahasan anggaran harus inline dengan perencanaan armada dengan alasan feasibility/riset/kajian/tren pasar/habit penumpang yang dapat dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.

Berangkat dari kronologi tersebut, Leonard menyebut ada dugaan tindak pidana pengadaan dan sewa pesawat yang dilakukan PT Garuda Indonesia. Perbuatan itu, kata Leonard, diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dan menguntungkan pihak lessor.

“Bahwa atas pengadaan / sewa pesawat tersebut diduga telah terjadi peristiwa pidana yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan menguntung pihak lessor,” tuturnya.

Sumber: DetikNews

Selain 9 Tahun Bui, Angin Prayitno Juga Dituntut Uang Pengganti Rp 14,5 M

Jakarta

Jaksa penuntut umum pada KPK menuntut mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar. Jaksa menilai hukuman uang pengganti perlu diberikan karena kedua terdakwa diyakini menikmati suap rekayasa pajak PT GMP, PT Bank Panin, dan PT Jhonlin Baratama (JB).

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa I Angin Prayitno Aji dan terdakwa II Dadan Ramdani masing-masing membayar uang pengganti sejumlah Rp 3.375.000.000 (miliar) dan SGD 1.095.000 dihitung dengan kurs SGD Bank Indonesia tahun 2019 yaitu sebesar Rp 10.227 per SGD 1, selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan inkrah. Jika tidak, harta benda disita dan dilelang oleh jaksa, jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana 3 tahun penjara,” ujar jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/1/2022).

Jika dihitung SGD 1.095.000 memakai kurs tahun 2019 yakni Rp 10.227 per SGD 1, maka hasilnya Rp 11.198.565.000 (miliar). Kemudian Rp 11,1 miliar itu ditotal dengan Rp 3,375 miliar totalnya menjadi Rp 14.573.565.000 (14,5 miliar).

Sebelumnya, Angin Prayitno Aji dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Angin terbukti menerima suap senilai Rp 15 miliar dan SGD 4 juta.

Selain Angin Prayitno, jaksa juga menuntut mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani. Dadan dituntut 6 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 350 juta subsider 5 bulan kurungan.

Jaksa mengungkapkan perbuatan Angin Prayitno dan Dadan ini dibantu oleh Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, dan Yulmanizar, serta Febrian selaku tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak. Mereka juga menikmati uang suap tersebut.

“Bahwa menurut penuntut umum perbuatan para terdakwa dan pemeriksa pajak disempurnakan dengan adanya penerimaan hadiah dari wajib pajak yang jumlahnya sesuai dengan kesepakatan sebelumnya seluruh berjumlah Rp 15 miliar dan SGD 4 juta. Dimana sesuai kesepakatan para terdakwa selaku pejabat struktural memperoleh bagian 50 persen dari total yang diterima wajib pajak di mana sisanya dibagikan untuk tim pemeriksa pajak,” papar jaksa.

Atas dasar itu, Angin Prayitno dan Dadan Ramdani diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(zap/haf)

Sumber: DetikNews

Sekjen MUI Apresiasi Polri Tetapkan Ferdinand Hutahaean Tersangka

Jakarta

Ferdinand Hutahaean resmi menjadi tersangka karena kasus cuitan “Allahmu ternyata lemah” di akun Twitter miliknya. Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan mengapresiasi Polri bergerak cepat menangani kasus ini.

“Pertama, mengapresiasi pihak Polri yg telah menetapkan FH tersangka, gerak cepat Polri melakukan langkah penegakan hukum,” kata Amirsyah kepada wartawan, Selasa (11/1/2022).

Amirsyah mengatakan, penetapan tersangka merupakan langkah maju untuk penegakan hukum. Adanya proses hukum dalam rangka mewujudkan keadilan bagi masyarakat.

“Ketiga, secara substansi proses hukum baik menyangkut materi keterangan ahli maupun mekanisme persidangan kira serahkan kepada aparat penegakan hukum,” ujarnya.

Ferdinand Hutahaean resmi menjadi tersangka karena kasus cuitan ‘Allahmu ternyata lemah’ di akun Twitter miliknya. Kini, ia sudah ditahan oleh pihak kepolisian.

Meskipun cuitan tersebut telah dihapus, sejumlah netizen berhasil meng-capture tulisan tersebut. Ferdinand Hutahaean lalu dipolisikan terkait cuitan tersebut.

“Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah, harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” demikian isi cuitan Ferdinand.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menyebutkan Ferdinand tidak dijerat pasal penodaan agama, melainkan pasal pembuat keonaran sebagai berikut:

-Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP Undang-Undang No 1 Tahun 1946
-Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ferdinand ditahan selama 20 hari di Rutan cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri. Berdasarkan kondisi kesehatannya, Ferdinand dinyatakan layak ditahan.

“(Ditahan) di rutan cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri. Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokkes, layak untuk dilakukan penahanan,” ucap Ramadhan.

(hri/fjp)

Sumber: DetikNews

Dosen UNJ Laporkan Gibran-Kaesang ke KPK, Siapa Dia Sebenarnya?

Jakarta

Dosen UNJ bernama Ubedillah Badrun jadi sorotan pasca melaporkan dua anak Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK. Keduanya dilaporkan atas dugaan KKN terhadap relasi binis diduga terlibat pembakaran hutan.

Laporan tertanggal 10 Januari 2022 itu disampaikan Ubedillah ke Unit Pengaduan Masyarakat KPK. Dia membawa dokumen yang memaparkan dugaan KKN tersebut.

Lantas siapa sebenarnya Dosen UNJ Ubedillah Badrun yang laporkan Gibran-Kaesang ke KPK? detikcom merangkum informasinya berikut ini.

Sosok Dosen UNJ Ubedillah Badrun

Melansir dari Pusat Pangkalan Data Pendiidkan Tinggi Kemdikbud, berikut informasi soal sosok Ubedillah Badrun:

  • Ubedillah merupakan lulusan S2 dari Universitas Indonesia pada tahun 2003 lalu. Diketahui Ubedillah juga merupakan aktivis 98.
  • Terdaftar sebagai dosen Program Studi Pendidikan Sosiologi Universitas Negeri Jakarta. Dia berstatus dosen tetap dengan jabatan asisten ahli.
  • Dikenal sebagai analis politik, dia pernah menjadi Direktur Pusat Studi Sosial Politik (Puspol) Indonesia.
  • Di bidang politik, Ubedillah lebih berfokus pada dinamika partai politik Islam. Salah satunya ketika dia mengomentari dinamika Partai Keadilan Sejahtera (PKS) saat berpolemik dengan Fahri Hamzah.
  • Oleh PKS, dia sempat diusulkan menjadi pansel Cawagub DKI. Dosen UNJ itu mengaku ditelpon oleh PKS dan menyatakan kesediaannya.
  • Ubedillah sempat disorot lantaran analisis politiknya pada 2020 lalu. Saat itu dirinya menyatakan Menhan Prabowo Subianto bisa menggantikan Ma’ruf Amin sebagai Wapres. Analisis ini pun viral dan ditanggapi beragam oleh sejumlah pihak.

Dosen UNJ Ubedillah Badrun Laporkan Gibrang-Kaesang ke KPK

Dosen UNJ Ubedillah Badrun melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK. Mereka dilaporkan terkait dugaan KKN terhadap relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis diduga terlibat pembakaran hutan.

“Jadi laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan,” ucap Ubedillah di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).

Dalam pelaporannya, Dosen UNJ itu membawa beberapa dokumen bukti. Dia menghubungkan tentang adanya perusahaan PT BMH yang dimiliki grup bisnis PT SM terjerat kasus kebakaran hutan tetapi kasusnya tidak jelas penanganannya.

Ubedillah menyebut grup bisnis itu mengucurkan investasi ke perusahaan yang dimiliki Kaesang dan Gibran. Ubedillah juga mengaitkan antara urusan bisnis dan perkara perusahaan yang pengusutan hukumnya tidak jelas karena adanya konflik kepentingan atau conflict of interest. Selain itu, dia mengaitkan dengan sosok yang berkaitan dengan grup bisnis yang menjadi duta besar RI.

“Itu dugaan KKN yang sangat jelas saya kira yang bisa dibaca oleh publik. Karena nggak mungkin perusahaan baru anak presiden mendapat suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan-perusahaan yang juga itu dengan PT SM 2 kali diberikan kucuran dana, angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu dekat,” ucap Ubedillah.

“Jadi saya kira dan setelah itu kemudian anak presiden membeli saham perusahaan di sebuah perusahaan dengan angka yang juga cukup fantastik Rp 92 miliar dan itu bagi kami tanda tanya besar, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan sebuah perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka cukup pantas kalau dia bukan anak presiden? Saya kira itu, kita untuk dan meminta kepada KPK untuk menyelidiki dan meminta kepada KPK agar menjadi terang benderang dan bagaimana kemudian bila perlu presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini,” imbuhnya.

Pelaporan yang dilakukan Dosen UNJ Ubedillah Badrun ditanggapi oleh Gibran. Simak di halaman selanjutnya.

Sumber: DetikNews

Golkar ke Bahlil: Wacana Pengunduran Pilpres Bikin Gaduh!

Jakarta

Golkar merespons klaim Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia soal keinginan pengusaha agar penyelenggaraan Pilpres 2024 diundur. Golkar menilai persoalan pengunduran pilpres ini bisa menimbulkan komplikasi baru.

“Wacana pengunduran Pilpres hingga 2027 oleh Menteri Investasi RI, Bahlil Lahadalia, dapat menimbulkan komplikasi baru. Wacana ini harus mengubah hal yang paling fundamental dalam konstitusi kita, UUD 1945 yang menyebutkan bahwa masa jabatan presiden itu 5 tahun,” kata Ketua DPP Golkar, Ace Hasan Syadzily saat dihubungi, Selasa (11/1/2022).

Ace menilai wacana perpanjangan jabatan presiden ini bakal melahirkan pro dan kontra karena bertentangan dengan UUD 1945. Bahkan, bukannya memulihkan ekonomi, kata dia, wacana ini justru bisa menimbulkan kegaduhan baru.

“Dengan sendirinya, perpanjangan masa jabatan Presiden ini akan melahirkan pro kontra dalam masyarakat. Bisa jadi hal ini dapat menimbulkan kegaduhan baru. Alih-alih memberikan kepastian bagi pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19, yang terjadi malah ketidakpastian politik di Indonesia,” ucapnya.

Ace pun lantas mengkritisi hasil survei Indikator Politik Indonesia yang justru menunjukkan mayoritas responden justru tidak atau kurang setuju wacana perpanjangan masa jabatan presiden. Dia memaparkan dalam data survei, perpanjangan hingga 2027 sebanyak 31,0% setuju, kurang setuju 32,9%, dan tidak setuju sama sekali 25,1%, dan tidak tahu/tidak jawab 6,6%.

“Data ini menunjukan bahwa yang tidak dan kurang setuju masih jauh lebih banyak. Lagi pula, amendemen UUD 1945 ini bukan perkara yang mudah. Selain isu soal perpanjangan masa jabatan presiden, pasti akan ada agenda-agenda lain yang akan menjadi wacana dalam amendemen di MPR,” ujarnya.

“Dalam pandangan saya, konstitusi kita yang sudah terkonsolidasi demokrasinya dengan baik, jangan sampai menimbulkan ketidakpastian politik sehingga membuat investasi bisa lari lagi. Lebih baik saat ini, kita fokus saja pada penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi,” lanjutnya.

Simak pernyataan Bahlil di halaman berikutnya.

Sumber: DetikNews

Polda Metro Ungkap Alasan Velline Chu Terancam 12 Tahun Penjara

Jakarta

Pedangdut Velline Chu terancam pidana maksimal 12 tahun penjara usai ditangkap terkait kasus narkoba oleh Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian menjelaskan alasan ancaman 12 tahun penjara terhadap Velline Chu.

“Itu (ancaman 12 tahun penjara) sesuai dengan bunyi pasal dari pasal yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan oleh penyidik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan, saat dihubungi Senin (10/1/2022).

Zulpan sebelumnya mengungkap Velline Chu dipersangkakan dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf A juncto Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia mengatakan Velline Chu terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

“Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” jelasnya.

Kemudian, Zulpan menjelaskan berkaitan dengan kemungkinan Velline Chu direhabilitasi. Dia menegaskan keputusan itu nantinya bergantung pada penyidik.

“Itu (rehabilitasi) penyidik yang menentukan ya,” ucapnya.

Dia juga menjelaskan Velline Chu baru memakai narkoba jenis sabu tersebt. Tapi menurutnya rekam jejak yang akan selanjutnya membuktikan hal tersebut.

“Kalau pengakuannya dia baru, pengakuannya, tapi kan nanti kata dalami lagi dari pemeriksaan, dan jga tentunya rekam jejak digital di situ nanti bisa terungkap,” tuturnya.

Polisi sebelumnya menangkap penyanyi dangdut inisial VU terkait dugaan penyalahgunaan nakorba. Usut punya usut, penyanyi dangdut inisial VU ini ternyata adalah Velline Chu, yang dikenal sebagai ‘Ratu Begal’.

“Adapun para tersangka yang pertama adalah Budi Harianto alias BH, laki-laki berusia 43, kemudian Wustiningsih atau Velline Chu nama entertainment-nya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi detikcom, Senin (10/1/2022).

(maa/dwia)

Sumber: DetikNews

Terbaru

Populer