Beranda blog Halaman 780

Puncak Omicron Diprediksi Februari, Komisi IX Ingatkan SDM Nakes-Faskes

Jakarta

Pemerintah memprediksi puncak gelombang kasus Omicron akan terjadi pada Februari. Pimpinan Komisi IX menilai kampanye hidup sehat dan peningkatan imunitas perlu dilakukan.

“Kampanye dan perilaku hidup sehat untuk jaga dan tingkatkan imunitas perlu jadi gerakan nasional,” ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR, Emanuel Melkiades Laka Lena, kepada wartawan, Rabu (12/1/2022).

“Karena dampak Omicron 99% lebih menurut Kemenkes ringan dan tanpa gejala,” sambungnya.

Selain itu, menurutnya disiplin protokol kesehatan (prokes) juga perlu diperkuat. Dia juga meminta pemerintah mempercepat vaksinasi, baik tahap awal maupun vaksin booster.

“Perkuat dan disiplin prokes juga vaksinasi 1 dan 2 diselesaikan dan vaksin booster berjalan sesuai arahan Presiden Jokowi,” kata politikus Golkar ini.

Nakes-Faskes Dipersiapkan

Pemerintah juga disebut perlu mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) tenaga kesehatan (nakes). Hingga penguatan sarana dan prasarana fasilitas kesehatan (faskes).

“SDM nakes penanganan COVID, obat, alkes (alat kesehatan) sarana prasarana di fasilitas kesehatan perlu diperkuat,” imbuhnya.

Puncak Omicron di RI Diprediksi Terjadi Februari

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan prediksi puncak omicron itu berdasarkan hasil pengamatan terhadap pengalaman negara lain, di mana varian Omicron mencapai puncaknya dalam kisaran waktu 40 hari.

“Untuk kasus Indonesia, kita perkirakan puncak gelombang karena Omicron akan terjadi pada awal Februari,” kata Luhut seperti dilansir Antara.

Meski begitu, lanjut Luhut, sebagian besar kasus yang terjadi berpotensi bergejala ringan. Sehingga pemerintah menyiapkan strategi yang berbeda dengan penanganan varian Delta.

Dia juga menuturkan saat ini Omicron telah teridentifikasi di 150 negara dan menimbulkan gelombang baru dengan puncak yang lebih tinggi di berbagai negara dunia. Di Indonesia, menurutnya bukan tidak mungkin mengalami hal serupa. Namun Luhut meminta masyarakat tidak perlu panik.

“Namun kita tidak perlu panik, tetapi kita tetap waspada. Karena pengalaman kita menghadapi Delta varian kemarin,” ujarnya.

(dwia/jbr)

Sumber: DetikNews

BMKG Prediksi Hujan Disertai Angin Kencang di Jaksel-Jakbar Pada Hari ini

Jakarta

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah DKI Jakarta. BMKG memprediksi wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Kepulauan Seribu, dan Jakarta Utara bakal diguyur hujan hari ini.

“Waspada potensi hujan yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang di wilayah Jaksel dan Jakbar pada siang dan sore hari ini,” tulis BMKG lewat website resminya, Kamis (13/1/2022).

Kemudian hujan angin juga akan berlanjut di wilayah Kepulauan Seribu, Jakarta Utara, dan Jakarta Barat yang akan terjadi dini hari nanti. “Wilayah Kepulauan Seribu, Jakut dan Jakbar pada dini hari,” tambah BMKG.

Berikut prakiraan cuaca di wilayah DKI Jakarta pada hari ini:

Pagi
Jakbar: hujan ringan
Jakpus: berawan
Jaksel: berawan
Jaktim: berawan
Jakut: hujan ringan
Kepulauan Seribu: hujan ringan

Siang
Jakbar: hujan sedang
Jakpus: hujan ringan
Jaksel: hujan sedang
Jaktim: hujan ringan
Jakut: hujan ringan
Kepulauan Seribu: hujan ringan

Malam

Jakbar: hujan ringan

Jakpus: hujan ringan
Jaksel: berawan
Jaktim: hujan ringan
Jakut: hujan ringan
Kepulauan Seribu: hujan ringan

Dini Hari
Jakbar: berawan
Jakpus: hujan ringan
Jaksel: berawan
Jaktim: hujan ringan
Jakut: hujan ringan
Kepulauan Seribu: hujan ringan

BMKG memprediksi suhu di wilayah Jakarta berkisar pada 24-32 derajat Celsius. Sedangkan kelembapan udara berkisar 70-95 persen.

(maa/maa)

Sumber: DetikNews

Aksi Sopir Angkot Koboi di Medan Berakhir di Kantor Polisi

Medan

Aksi koboi sopir angkutan kota (angkot) di Medan, Sumatera Utara (Sumut) mengejar sebuah mobil viral di media sosial. Kini nasib sang sopir berakhir di kantor polisi.

Dilihat detikcom, dalam video terlihat angkot berwarna biru melaju dengan kencang. Angkot itu terlihat mengejar kendaraan lain yang berada di depannya.

Sopir dari angkot itu terlihat mengeluarkan kepalanya. Dia juga terlihat memegang sebuah benda seperti besi.

“Angkot Medan viral lagi, terlihat seorang sopir angkot menggunakan besi dari jendelanya dan mengejar mobil,” tulis pengunggah video.

Gegara Klakson

Peristiwa itu disebut terjadi di Jalan Flamboyan, Medan. Pengunggah video mengatakan peristiwa itu karena sopir angkot tidak terima diklakson oleh kendaraan di belakangnya.

“Jadi klakson-klakson sama semua kendaraan yang di belakangnya,” tulis pengunggah video.

Selengkapnya di halaman berikutnya

Sumber: DetikNews

Geger Pasutri di Medan Patah Tulang-Berlumur Darah Diduga Dianiaya Tetangga

Medan

Sebuah video menunjukkan seorang warga berlumuran darah diduga dianiaya viral di media sosial (medsos). Polisi pun turun tangan.

Dilihat detikcom, Rabu (12/1/2022), terlihat ada sejumlah pria dan wanita berada dalam video tersebut. Salah satu pria divideo itu tampak wajahnya seperti berlumuran darah.

Dia tampak diapit oleh seorang wanita di sampingnya dan seorang pria di belakangnya. Lalu ada juga seorang pria berpeci tampak berada di depan seperti sedang menenangkan mereka. Mereka tampak berbicara sesamanya. Selain itu, tampak juga seorang pria memegang suatu benda di tangan sebelah kanannya.

Narasi video itu menyebut bahwa peristiwa itu diduga dipicu bunyi klakson hingga berujung pada penganiayaan.

Korban yang berlumuran darah disebut merupakan pengendara mobil bernama Darwin Tanadi (42). Dia mengalami luka di bagian kepala akibat dihantam besi oleh tetangganya berinisial R.

Sedangkan istri Darwin bernama Agustina (35) mengalami patah tulang tangan kiri dan luka bagian kepala akibat pukulan dengan benda tumpul.

Lalu, peristiwa ini berawal dari Darwin mengendarai mobil hendak keluar dari Komplek Perumahan Ivori, Lingkungan III, Kelurahan Titipapan, Medan Deli, Kota Medan pada Minggu (9/1).

Sementara Rudi juga sama hendak keluar dari rumahnya dengan menumpangi mobil. Karena khawatir bersenggolan, Darwin menekan klakson. Si pelaku merasa tidak senang diklakson dan seketika mendatangi korban dan terjadilah aksi penganiayaan.

Setelah aksi penganiayaan, suami istri tersebut dilarikan ke RS Royal Prima Marelan untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut

Kedua Pihak Lapor Polisi

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan peristiwa itu masih ditangani. Hadi menyebut kedua belah pihak telah melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

“Satunya bikin laporan di Polsek Medan Labuhan, satunya bikin laporan di Polres Belawan. Keduanya sudah ditangani oleh penyidik di polres maupun di polsek,” kata Hadi dimintai konfirmasi, Rabu (12/1).

Hadi mengaku pihaknya masih mendalami peristiwa tersebut. Dari informasi yang didapatkan, hal tersebut terkait persoalan klakson.

“Kita sementara masih mendalami karena kalau hasil keterangan sementara yang pasutri itu dia membunyikan klakson panjang yang mengagetkan. Itukan keterangan dari si pasutri. Sementara keterangan dari pihak satu lagi, itu belum kita gali,” ucap Hadi.

Hadi mengaku terkait saling lapor itu, pihaknya belum menetapkan tersangka.

“Keduanya pun belum ditetapkan sebagai tersangka,” sebut Hadi.

(dhm/jbr)

Sumber: DetikNews

4 Senator DPD RI Sulsel Dukung Presidential Threshold 0%

Jakarta

Ketua DPR RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendorong presidential threshold (PT) nol persen. Hal ini ternyata mendapat dukungan dari empat senator DPD RI asal Sulawesi Selatan (Sulsel) yaitu Andi Muh. Ihsan, Lily Amelia Salurapa, Tamsil Linrung, dan Ajiep Padindang.

Dukungan tersebut diberikan saat mengikuti rapat paripurna DPD RI di Senayan, Selasa kemarin. Keempatnya sepakat presidential threshold 20% harus dihapus. Tamsil Linrung mengatakan siap memperjuangkan hal ini.

DPD RI secara kelembagaan maupun perorangan pun akan segera mengajukan judicial review (JR) terhadap UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, terutama yang berkaitan dengan persentase ambang batas PT 20 persen menjadi 0 persen.

“Jadi, perlu dipertegas, PT 0 persen untuk kepentingan kualitas demokrasi di negeri ini, untuk bangsa ini,” ucap Tamsil Linrung dalam keterangan tertulis, Rabu (12/1/2022).

Ia menambahkan, PT 20 persen dalam pemilihan presiden (pilpres) tampak jelas memberikan stratifikasi kelas antar warga negara di negeri ini. Menurutnya, warga negara yang non parpol seperti digolongkan sebagai rakyat kelas dua.

Kemudian, pada pasal 6A Ayat 2 ditafsirkan warga yang tidak terafiliasi parpol hanya punya hak untuk memilih, bukan dipilih atau mencalonkan diri sebagai kandidat calon presiden dan calon wakil presiden. Sebab, Undang-Undang (UU) Pemilu mengatur pencalonan harus lewat parpol. Itupun dengan ambang batas dukungan minimal 20% kursi di DPR.

“Dalam prinsip demokrasi, pembagian kelas dan limitasi-limitasi tersebut jelas melanggar hak asasi manusia (HAM). Karenanya, ketentuan itu tidak adil dan bertabrakan dengan konstitusi. Bahkan, bisa disebut membajak demokrasi. Jika negeri ini konsisten dan konsekuen menerapkan sistem presidensial, seharusnya semua warga negara diberi kesempatan maju dalam kontestasi pilpres untuk mewujudkan kepemimpinan nasional yang kuat,” tegasnya.

Tamsil pun menjelaskan, inilah yang membuat pasal 6A Ayat 2 UUD 1945 perlu diubah. Minimal dengan mengujikan ketentuan PT 20 persen. Tamsil juga mengajak elemen masyarakat, termasuk kalangan kampus, untuk bersama-sama dan bahu-membahu melakukan perubahan yang lebih baik melalui penataan sistem presidensial itu.

(fhs/ega)

Sumber: DetikNews

Warga Nyamar Jadi Pelanggan Gerebek Panti Pijat Plus-plus di Depok

Depok

Sejumlah warga menggerebek prostitusi berkedok tempat panti pijat di Jl Raya Muchtar, Sawangan, Depok. Warga menyamar menjadi pelanggan sebelum menggerebek panti pijat plus-plus itu.

Ketua RW 01 Sawangan Baru, Abdul Aziz menjelaskan awalnya dirinya mendapatkan informasi dari pemuda setempat soal panti pijat di lokasi yang dijadikan kedok prostitusi. Warga kemudian berpura-pura menjadi pelanggan.

“Buka Michat. Muncul nama dan alamat Reflexi Aura,” kata Azis saat dihubungi detikcom, Rabu (12/1/2022).

Warga kemudian menggerebek panti pijat itu pada Selasa (11/1) pukul 22.00 WIB. Warga masuk panti pijat dengan menyamar sebagai pelanggan.

“Ahirnya pura-pura transaksi dan mendatangi lokasi pura-pura jadi tamu, langsung memvideokan kegiatan di dalam tempat tersebut tanpa diketahui siapa pun,” jelas Azis.

Awalnya ada tujuh warga menggrebek tempat pijat plus-plus itu. Namun, karena lokasi di pinggir jalan sehingga mengundang warga lain untuk ikut saat proses penggrebekan.

Azis mengatakan, warga menemukan ada terapis dalam kedaan telanjang di dalam bilik panti pijat.

“Ya, bugil,” imbuhnya.

Viral di Medsos

Aksi warga menggerebek panti pijat plus-plus itu viral di media sosial. Dalam rekaman video amatir yang beredar, terlihat sejumlah warga masuk sambil menggebrak-gebrak penyekat kamar dari tripleks.

Ada juga yang menarik gorden warna biru. Warga kemudian menyuruh orang-orang yang ada di dalam ruangan keluar.

“Keluar… keluar… keluar! Keluar semuanya,” teriak seseorang.

Warga kemudian menginterogasi seorang perempuan. Mereka menanyakan identitas perempuan itu.

“Orang saya juga baru hari ini,” ujar perempuan tersebut sambil menangis.

(mea/mea)

Sumber: DetikNews

Eks Pimpinan LBM Eijkman Tak Dihadirkan, DPR Hentikan Rapat dengan BRIN

Jakarta

Ada kejadian tak terduga saat rapat dengar pendapat (RDP) antara DPR dan Badan Riset Nasional (BRIN). Pimpinan Komisi VII DPR dan sejumlah anggota sepakat memutuskan enggan melanjutkan rapat kerja bersama BRIN ketika mantan pimpinan Lembaga Biologi Molekular (LBM) Eijkman diketahui tak dihadirkan.

Pantauan detikcom di ruang rapat Komisi VII DPR pada pukul 13.35 WIB, awalnya pertanyaan terkait kehadiran mantan Kepala LBM Eijkman Prof Dr Amin Soebandrio dilontarkan oleh Anggota Komisi VII Fraksi Gerindra Kardaya Warnika.

“Menyangkut masalah Lembaga Eijkman. Pertanyaannya, mantan pimpinan Eijkman-nya dihadirkan nggak? Supaya kita tahu, gitu. Jangan sampai kita bicarakan tetapi pembicaraan kita tidak membumi,” ujar Kardaya dalam rapat kerja bersama BRIN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/1/2022).

Menurut Kardaya, kehadiran mantan Kepala LBM Eijkman Amin Soebandrio penting dalam rapat kerja tersebut. Lantas, kata dia, parlemen dapat mengetahui gambaran internal di lembaga riset tersebut sebelum dilebur ke BRIN.

“Saya kira itu penting. Kalau tidak, ini tidak kondusif, karena kita kan mau gambaran yang seutuhnya,” lanjut dia.

Senada, Anggota Komisi VII DPR RI Ratna Juwita Sari juga mendorong agar mantan pimpinan LBM Eijkman dilibatkan dalam kerja itu. Dia berharap dapat mendengarkan masukan dan saran dari kedua belah pihak terkait peleburan dua lembaga tersebut.

“Masalah ini sebenarnya sudah gaduh duluan di luaran, sehingga harapan kami sebenarnya bisa mendengarkan dari kedua belah pihak. Jadi mungkin untuk masalah Eijkman ini kita pending dulu sebelum kita bisa menghadirkan pimpinan yang lama,” kata Ratna.

Selanjutnya, Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS Mulyanto juga mengutarakan bahwa pimpinan senior LBM Eijkman perlu dihadirkan. Dia berharap agar diskusi yang berjalan dalam rapat lantas bisa berimbang.

“Menurut saya, sangat mendukung apa yang disampaikan Ibu Juwita agar berimbang itu perlu dan wajib mendengar para pimpinan senior Eijkman yang ada,” ujar Mulyanto.

Interupsi sejumlah anggota itu kemudian direspons oleh Kepala BRIN Laksana Tri Handoko. Dia mengaku tak mendapat undangan rapat yang turut menghadirkan mantan Kepala LBM Eijkman Amin Soebandrio.

“Ya, Bapak, kepala pusat yang saat ini hadir, tetapi yang sebelumnya tidak hadir, karena kami tidak menerima undangan tersebut,” ujar Kepala BRIN Laksana Tri Handoko dalam kesempatan yang sama.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno selaku pimpinan rapat kemudian memutuskan untuk menunda rapat yang membahas permasalahan integrasi LBM Eijkman ke BRIN tersebut. Dia menuturkan akan mengatur ulang jadwal agenda rapat selanjutnya.

“Baik, karena ada pandangan dari anggota-anggota mengingat banyaknya masukan dari anggota dan kita ingin mendalami permasalahan ini secara komprehensif dan kita harapkan agar kita bisa bertemu lagi untuk membahas ini. Oleh karena itu, dengan persetujuan anggota kita tunda untuk tanggalnya kita tentukan kemudian. Demikian saya nyatakan rapat ini ditutup,” ujar Eddy menutup rapat siang itu.

(fca/gbr)

Sumber: DetikNews

Terkuak ‘Tuntutan’ Dokter Dinikahi Sebelum Bakar Bengkel Tewaskan 3 Orang

Tangerang

Ternyata sebelum membakar ruko sekaligus bengkel yang menewaskan 3 orang, Mery Anastasia disebut sempat mengajukan ‘tuntutan’ untuk dinikahi dengan syarat. Namun nasi telah menjadi bubur, kekasih Mery yaitu Lionardi Syahputra turut menjadi korban tewas dalam kebakaran bengkel yang disengaja itu.

Kisah kebakaran ini terjadi pada 6 Agustus 2021 sekitar pukul 23.00 WIB. Bangunan yang terbakar setinggi 4 lantai yang terdiri dari bengkel dan juga tempat tinggal di Cibodas, Kota Tangerang.

Ditemukan 3 korban tewas dalam kejadian itu yang masing-masing adalah Lionardi Syahputra, Edi Syahputra, dan Lilis Taslim. Dua nama terakhir merupakan pasangan suami istri yang juga orang tua dari dari Lionardi.

Singkatnya kemudian polisi menangkap Mery yang diduga sebagai pelaku yang sengaja membakar bengkel itu. Mery ternyata adalah kekasih dari Lionardi yang saat kejadian tengah berbadan dua. Kini Mery pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

Tak tanggung-tanggung, ada 4 pasal sekaligus yang dijeratkan pada Mery yaitu Pasal 340, Pasal 338, Pasal 187 ayat (3), dan Pasal 187 ayat (1) KUHP. Berikut bunyi dari masing-masing pasal itu:

Pasal 340 KUHP

Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Pasal 338 KUHP

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 187 ayat (1) dan (3)

Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:
(1) dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang;
(3) dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.

Kesaksian Korban Selamat

Dalam sidang lanjutan perkara ini di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Selasa, 11 Januari 2022, jaksa penuntut umum menghadirkan seorang saksi atas nama Fernando Syahputra. Dia merupakan adik kandung dari Lionardi yang selamat dari kebakaran itu.

Fernando mengaku mengenal Mery sebagai mantan kekasih dari Lionardi. Menurut Fernando, tidak ada masalah dari pihak keluarganya selama keduanya menjalin hubungan.

“Tidak ada penolakan. Sudah setahun lebih pacarannya,” kata Fernando saat bersaksi di ruang persidangan.

Di malam sebelum peristiwa maut itu Fernando mengetahui Lionardi pergi dengan Mery. Namun Fernando mengaku sempat mendengar keributan antara ibunya dengan Mery melalui sambungan telepon.

“Kok kamu tahu mamamu cekcok?” tanya jaksa.

“Karena mama teriak-teriak, ‘Kamu (Mery) kurang ajar dengan saya’. Ibu saya diancam terdakwa bahwa kakak saya tidak akan pulang malam ini,” jawab Fernando.

Entah bagaimana kemudian Lionardi pulang dijemput salah satu karyawan bengkelnya. Saat itu, menurut Fernando, Lionardi sempat berbincang dengan ibunya perihal kondisi Mery yang telah mengandung.

“Setelah sampai ketemu mama saya dan bicara bahwa terdakwa sudah hamil. Mama bilang sebagai pria harus bertanggung jawab,” kata Fernando menirukan ucapan almarhumah ibunya kepada almarhum kakaknya itu.

Sumber: DetikNews

KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Direktur PTPN XI ke Pengadilan

Jakarta

KPK telah melimpahkan berkas perkara mantan Direktur PTPN XI 2015-2016 Budi Adi Prabowo (BAP) dan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri Arif Hendrawan (AH) ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Mereka akan segera diadili di kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan six roll mill atau mesin penggilingan tebu.

“Jaksa Budhi S, Senin (11/1) telah melimpahkan berkas perkara Budi Adi Prabowo dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (12/1/2022).

Ali mengatakan penahanan keduanya kini menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Untuk sementara Budi Adi dititipkan di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Arif Hendrawan di Rutan Polda Jawa Timu.

Kewenangan penahanan para terdakwa beralih ke Pengadilan Tipikor dan untuk kelancaran proses persidangan maka dilakukan pemindahan tempat penahanan para terdakwa,” kata Ali.

Selanjutnya, Ali menyebut KPK masih menunggu penetapan majelis hakim sekaligus jadwal sidang pertama, yakni pembacaan surat dakwaan.

“Penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan, berikutnya masih akan ditunggu oleh tim jaksa dari Kepaniteraan Pidana Khusus Pengadilan Tipikor,” katanya.

Budi Adi dan Arif Hendrawan akan didakwa dengan dakwaan, Pertama: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Kedua : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebelumnya, KPK diketahui sedang mengusut dugaan korupsi di pabrik gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI). Dugaan korupsi di pabrik tersebut terkait pengadaan dan pemasangan six roll mill atau mesin penggilingan tebu.

“Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan TPK (tindak pidana korupsi) terkait pengadaan dan pemasangan six roll mill di pabrik gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara XI periode 2015-2016,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (21/1/2021).

(azh/mae)

Sumber: DetikNews

PPP Dukung Herry Wirawan Dituntut Mati: Sewajarnya Dihukum Maksimal

Jakarta

Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Bandung dituntut hukuman mati oleh Jaksa. Anggota Komisi III fraksi PPP, Arsul Sani menilai tuntutan ini menunjukkan bahwa konsekuensi hukum bagi pelaku kekerasan seksual itu berat.

“Saya dukung (tuntutan hukuman mati) untuk kejahatan kekerasan seksual yang melibatkan korban banyak dan berulang,” kata Arsul kepada wartawan, Selasa (11/1/2022).

Arsul mengatakan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu menunjukkan bahwa hukuman bagi pelaku kekerasan seksual itu berat. Dia menyebut pelaku bisa dihukum maksimal.

“Di tengah maraknya kejahatan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak-anak, maka tuntutan JPU dalam kasus tersebut memberikan pesan kepada masyarakat bahwa konsekuensi hukum dari melakukan tindak pidana kekerasan seksual itu sekarang adalah berat, karena bisa dituntut pidana maksimal. Bahkan tidak hanya pidana penjara tapi juga juga tindakan kebiri,” kata dia.

Arsul menyinggung bahwa tuntutan mati selalu menimbulkan kontroversi. Akan tetapi, Wakil Ketua MPR itu menekankan bahwa dia mendukung pelaku kekerasan seksual dihukum tambahan.

“Terlepas tuntutan pidana mati selalu menimbulkan kontroversi, tapi pada situasi dimana marak kejahatan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak maka kami mendukung penghukuman yang berat terhadap pelaku, termasuk pengenaan tindakan kebiri tersebut,” tutur dia.

Terlebih, kata Arsul, kejahatan seksual yang dilakukan Herry Wirawan berpotensi menimbulkan trauma jangka panjang bagi korban. Oleh sebab itu, dia menyebut pelaku wajar dihukum maksimal.

“Apalagi kejahatan ini termasuk kejahatan yang sangat berpotensi menimbulkan akibat yang lama atau seumur hidup pada korban dalam bentuk trauma atau gangguan psikologi. Jadi sudah sewajarnya jika pelaku kemudian dihukum maksimal,” ungkapnya.

Herry Wirawan terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung dituntut hukuman mati. Selain hukuman mati, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kebiri kimia.

“Hukuman tambahan berupa kebiri kimia,” ucap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1).

Selain hukuman badan, Herry juga dijatuhi tuntutan denda yang nominalnya hampir Rp 1 miliar. Hukuman denda itu terdiri dari pidana denda Rp 500 juta dan restitusi sebesar Rp 331.527.186.

(lir/isa)

Sumber: DetikNews

Terbaru

Populer