Polda Metro Ungkap Alasan Velline Chu Terancam 12 Tahun Penjara

Jakarta

Pedangdut Velline Chu terancam pidana maksimal 12 tahun penjara usai ditangkap terkait kasus narkoba oleh Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian menjelaskan alasan ancaman 12 tahun penjara terhadap Velline Chu.

“Itu (ancaman 12 tahun penjara) sesuai dengan bunyi pasal dari pasal yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan oleh penyidik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan, saat dihubungi Senin (10/1/2022).

Zulpan sebelumnya mengungkap Velline Chu dipersangkakan dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf A juncto Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia mengatakan Velline Chu terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

“Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” jelasnya.

Kemudian, Zulpan menjelaskan berkaitan dengan kemungkinan Velline Chu direhabilitasi. Dia menegaskan keputusan itu nantinya bergantung pada penyidik.

“Itu (rehabilitasi) penyidik yang menentukan ya,” ucapnya.

Dia juga menjelaskan Velline Chu baru memakai narkoba jenis sabu tersebt. Tapi menurutnya rekam jejak yang akan selanjutnya membuktikan hal tersebut.

“Kalau pengakuannya dia baru, pengakuannya, tapi kan nanti kata dalami lagi dari pemeriksaan, dan jga tentunya rekam jejak digital di situ nanti bisa terungkap,” tuturnya.

Polisi sebelumnya menangkap penyanyi dangdut inisial VU terkait dugaan penyalahgunaan nakorba. Usut punya usut, penyanyi dangdut inisial VU ini ternyata adalah Velline Chu, yang dikenal sebagai ‘Ratu Begal’.

“Adapun para tersangka yang pertama adalah Budi Harianto alias BH, laki-laki berusia 43, kemudian Wustiningsih atau Velline Chu nama entertainment-nya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi detikcom, Senin (10/1/2022).

(maa/dwia)

Sumber: DetikNews