Beranda blog Halaman 757

Nelayan Bengkulu Bakal Temui Jokowi Tolak Keberadaan Kapal Trawl

Bengkulu

Maraknya kegiatan kapal trawl di Bengkulu, membuat nelayan tradisional resah. Sejumlah nelayan Bengkulu berencana menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluhkan massifnya aktifitas trawl di sana.

Sekretaris Aliansi Nelayan Tradisional Bengkulu, Ade Sofyan mengatakan perwakilan nelayan akan mengadu ke Jokowi lantaran pemerintah Provinsi Bengkulu terkesan tidak serius mengatasi permasalah trawl. Dia menyebut pihaknya akan menemui Presiden Jokowi menggunakan dana swadaya.

“Kami akan berangkat dengan dana swadaya untuk bertemu presiden soal maraknya trawl di laut Bengkulu,” kata Ade, Sein (31/01/2022).

Ade menjelaskan, pihaknya sedang menentukan jadwal keberangkatan bertemu Jokowi. Dia menyebut akibat maraknya kapal trawl, banyak terumbu karang yang rusak. Rencananya, awal Februari 2022 mereka akan datang ke Jakarta untuk bertemu Jokowi.

“Akibat aktiftas trawl itu, dirasakan nelayan rusaknya terumbu karang tempat ikan bertelur, serta berkurangnya tangkapan nelayan tradisional hingga 80 persen,” jelas Ade.

Kerap terjadi aksi pembakaran kapal akibat konflik nelayan trawl dengan nelayan tradisional. Pada 2020 nelayan tradisional pernah menangkap dan menyerahkan nelayan trawl ke polisi hingga dijatuhi vonis pengadilan. Namun hal itu tidak membuat jera nelayan trawl.

Sementara, Kepala Desa Pasar Seluma, Hertoni menjelaskan pihaknya pernah menangkap sejumlah nelayan trawl dan menyerahkannya ke polisi. Dia berharap dengan bertemunya para nelayan dengan presiden, persoalan trawl di Bengkulu akan ada jalan keluarnya.

“Trawl memang marak di laut, perang, pemabakaran kapal pernah terjadi namun nelayan trawl tetap saja beroperasi, kami berharap adanya campur tangan pemerintah pusat dalam persoalanan ini” tutup Hertoni.

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu, mengaku telah melakukan berbagai cara untuk menghapuskan adanya trawl di perairan Bengkulu. Namun usaha tersebut masih belum dipatuhi nelayan modern, yang masih menggunakan alat tangkap trawl.

“Kita telah melakukan pembinaan dan pendekatan terhadap nelayan modren dan tradisional, kita sudah meminta agar nelayan modern tidak menggunakan alat tangkap trawl yang dapat merusak ekosistem laut,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, Sri Hartati saat dikonfirmasi (31/01/2022).

Sri menjelaskan, DKP telah menyatakan secara tegas pelarangan penggunaan alat tangkap trawl. Dia mengatakan bila ada yang menggunakan alat tersebut, tidak akan dikeluarkan surat persetujuan berlayar dari DKP.

“Bila ada yang masih menggunakan trawl itu adalah nelayan ilegal, bahkan kita juga telah membentuk kelompok masyarakat pengawas, bila ada nelayan yang kedapatan menggunakan alat tangkap trawl akan kita tindak,” ungkap Sri.

Sri mengatakan, untuk mengantisipasi masuknya nelayan trawl dari Sumatera Barat, telah melakukan perjanjian kerjasama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Barat dalam hal pengawasan diperbatasan perairan Bengkulu dan Sumbar.

(dek/dek)

Sumber: DetikNews

JK Tegaskan Tak Ada Masjid Radikal: Yang Salah Pembicaranya

Jakarta

Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla menegaskan tidak ada masjid yang radikal. Ia meminta masyarakat untuk tidak menyalahkan masjid.

Hal itu disampaikan JK saat menghadiri Rapat Kerja Nasional (rakernas) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang diselenggarakan hari ini di Hotel Bidakara, Jakarta.

“Masjid dianggap radikal, masjid itu sesuatu baitullah. Sesuatu bangunan yang dipakai untuk beribadah,” kata JK di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin, (31/1/2022).

“Jadi kalau ada yang salah, bukan masjidnya yang salah, siapa yang berbicaranya siapa yang berbicara, tapi kalau memang salah ya diperiksakan. Jangan masjidnya yang dianggap salah gitu kan,” sambungnya.

JK menegaskan sekali lagi tidak ada masjid yang radikal. “Tidak ada masjid yang radikal karena itu mungkin saja dari sisi caranya berbicara ada,” ujar JK.

JK meminta kepada aparat untuk memeriksa orang yang bermasalah jika dinilai melanggar undang-undang. “Jadi ini masalah-masalah, ukuran-ukuran jangan seenaknya juga menuduh orang bermacam-macam,” ujar JK.

“Kalau melanggar undang-undang ya dia yang diperiksa kan,” tambahnya

(isa/idn)

Sumber: DetikNews

Mantan Wali Kota Tanjungbalai Segera Disidang di Kasus Lelang Jabatan

Jakarta

KPK telah melimpahkan berkas perkara Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial ke Pengadilan Tipikor Medan. M Syahrial segera disidang di kasus dugaan lelang jabatan.

“Hari ini (31/1) tim jaksa menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dengan tersangka MS (M Syahrial) dari tim penyidik karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (31/1/2022).

Ali mengatakan M Syahrial tak dilakukan penahanan karena tengah menjalani pidana di Rutan Kelas I Medan. M Syahrial telah divonis 2 tahun di kasus suap eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.

“Tersangka tidak ditahan karena sedang menjalani pidana untuk perkara sebelumnya,” kata Ali.

Selanjutnya, Ali mengatakan jaksa KPK akan menyusun surat dakwaan dalam 14 hari ke depan dan segera melimpahkannya.

“Dalam waktu 14 hari kerja dilakukan penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor oleh tim jaksa,” katanya.

“Persidangan nantinya diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan,” tambahnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial sebagai tersangka kasus dugaan korupsi lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai pada 2019. KPK juga sekaligus melakukan penahanan tersangka lainnya, yakni Sekretaris Daerah, Yusmada (YM).

M Syahrial selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1909 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

M Syahrial meminta uang sebesar Rp 200 juta ke tersangka Yusmada yang ingin menjadi sekretaris daerah (s,ekda). M Syahrial juga ditetapkan sebagai tersangka suap karena diduga memberi suap kepada eks penyidik KPK dari Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju. Suap itu diduga diberikan agar Robin mengurus perkara dugaan korupsi yang menyangkut Syahrial, yakni terkait dengan jual beli jabatan di kasus ini.

KPK juga menetapkan Maskur Husain sebagai tersangka karena juga ikut terlibat dalam kasus suap tersebut. Syahrial diduga menjanjikan duit Rp 1,5 miliar kepada AKP Robin. Dari jumlah itu, AKP Robin diduga telah menerima Rp 1,3 miliar.

(azh/dek)

Sumber: DetikNews

Pihak Penghuni Rusun City Garden-Palyja Sudah Bahas Masalah Air Bersih

Jakarta

Upaya dialog dilakukan untuk menyelesaikan masalah krisis air bersih 12 tahun di Rusunami City Garden, Jakarta Barat. Pihak penghuni rusun dan Palyja sudah mengadakan pertemuan virtual.

Pertemuan kedua belah sudah digelar via Zoom. Suherman salah satu warga Rusunami City Garden yang ikut pertemuan mengatakan pertemuan tersebut berlangsung secara virtual diwakili oleh beberapa penghuni rusun.

“Beberapa hari yang lalu Palyja ada melakukan meeting zoom dengan perwakilan warga, pihak PAM, pihak Dinas Perumahan, pengelola, perwakilan RT (tanpa dihadiri pihak Dari developer),” kata Suherman saat dihubungi detikcom, Senin (31/1/2022).

Suherman adalah Koordinator Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rusunami City Garden (P3CG). Pihaknya pun menjelaskan bahwa pertemuan tersebut juga sudah membahas tentang mekanisme pembayaran dan hal teknis lainnya serta administrasi.

“Sekarang ini masih tahap sosialisasi dan voting kepada semua warga terutama para pemilik rusunami. Setelah hasilnya keluar, baru kemudian masuk ke tahap berikutnya,” ujarnya.

Suherman pun menerangkan terkait tindak lanjut dari hasil pertemuan tersebut, dirinya bersama dengan warga lainnya akan melakukan voting untuk upaya menjawab persoalan yang telah berlangsung sejak 12 tahun terakhir.

“Kalo mayoritas setuju maka yang tidak setuju harus ikut,” jelasnya.

Ia bersama dengan warga lainnya pun berharap agar pipa PAM Jaya dapat segera masuk ke dalam Rusunami City Garden. “Tapi tergantung mekanisme penerapan di lapangan, proyek ini harus dikawal ketat oleh warga karena warga sudah tidak percaya kepada pengelola,” terangnya.

Terpisah, Media and Customer Communication PT Palyja, Andi Rachman saat dihubungi, membenarkan adanya pertemuan secara virtual dengan pihak penghuni Rusunami City Garden.

“Iya benar, kami hanya lebih banyak mendengarkan saja. Lebih banyak interaksi antara pengelola dan penghuni,” katanya.

Sebelumnya, Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami) City Garden di Jakarta Barat kesulitan air bersih selama 12 tahun. Demonstrasi di depan Balai Kota DKI sudah dilakukan, upaya bersurat ke DPRD DKI juga telah dijalankan, tapi warga rusun masih kesulitan air bersih hingga kini. Pemerintah Jakarta mengarahkan mereka untuk berkoordinasi ke PAM Jaya selaku pengelola air di kota ini.

“Silakan langsung dikoordinasikan dengan PAM Jaya,” kata Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria kepada wartawan di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (21/1) pekan lalu.

(dnu/dnu)

Sumber: DetikNews

Sebaran 10.185 Kasus Corona RI 31 Januari, DKI-Jabar-Banten Tertinggi

Jakarta

Pemerintah melaporkan kasus harian positif Corona hari ini sebanyak 10.185 kasus. Provinsi yang melaporkan kasus tertinggi dalam 24 jam terakhir adalah DKI Jakarta.

Data mengenai kasus Corona ini dipublikasikan Humas BNPB, Senin (31/1/2022). Data kasus COVID-19 diperbarui setiap hari per pukul 12.00 WIB.

Dengan penambahan 10.185, total kasus Corona di Indonesia sejak Maret 2020 hingga hari ini berjumlah 4.353.370 kasus.

Selain itu, pemerintah melaporkan jumlah pasien sembuh dari Corona pada hari ini sebanyak 3.290 orang. Dengan demikian, total pasien sembuh dari Corona di Indonesia menjadi 4.140.454.

Ada pula penambahan kasus kematian akibat Corona pada hari ini sebanyak 17 kasus, sehingga total kasus kematian akibat Corona menjadi 144.320.

Sementara itu, berdasarkan sebaran kasus COVID-19, DKI Jakarta melaporkan tambahan terbanyak, yakni 5.268. Kasus tersebut terdiri dari transmisi lokal sebanyak 4.956 dan pelaku perjalanan luar negeri sebanyak 312.

Kemudian diikuti oleh Jawa Barat dengan 2.086 kasus Corona. Kasus tersebut terdiri dari 2.075 transmisi lokal dan 11 dari pelaku perjalanan luar negeri.

Berikut ini data sebaran kasus baru Corona hari ini:

1. Aceh: 3
2. Sumatera Utara: 56
3. Sumatera Barat: 4
4. Riau: 39
5. Jambi: 4
6. Sumatera Selatan: 41
7. Bengkulu: 4
8. Lampung: 29
9. Bangka Belitung: 9
10. Kepulauan Riau: 19
11. DKI Jakarta: 5268
12. Jawa Barat: 2086
13. Jawa Tengah: 195
14. DI Yogyakarta: 48
15. Jawa Timur: 276
16. Banten: 1569
17. Bali: 294
18. Nusa Tenggara Barat: 10
19. Nusa Tenggara Timur: 25
20. Kalimantan Barat: 9
21. Kalimantan Tengah: 7
22. Kalimantan Selatan: 44
23. Kalimantan Timur: 38
24. Kalimantan Utara: 0
25. Sulawesi Utara: 3
26. Sulawesi Tengah: 5
27. Sulawesi Selatan: 21
28. Sulawesi Tenggara: 4
29. Gorontalo: 0
30. Sulawesi Barat: 1
31. Maluku: 12
32. Maluku Utara: 1
33. Papua: 52
34. Papua Barat: 9

Begini sebaran kasus sembuh Corona hari ini:

1. Aceh: 4
2. Sumatera Utara: 8
3. Sumatera Barat: 0
4. Riau: 3
5. Jambi: 0
6. Sumatera Selatan: 7
7. Bengkulu: 0
8. Lampung: 0
9. Bangka Belitung: 5
10. Kepulauan Riau: 0
11. DKI Jakarta: 1789
12. Jawa Barat: 557
13. Jawa Tengah: 30
14. DI Yogyakarta: 3
15. Jawa Timur: 246
16. Banten: 476
17. Bali: 55
18. Nusa Tenggara Barat: 6
19. Nusa Tenggara Timur: 7
20. Kalimantan Barat: 8
21. Kalimantan Tengah: 4
22. Kalimantan Selatan: 0
23. Kalimantan Timur: 12
24. Kalimantan Utara: 0
25. Sulawesi Utara: 50
26. Sulawesi Tengah: 5
27. Sulawesi Selatan: 7
28. Sulawesi Tenggara: 0
29. Gorontalo: 3
30. Sulawesi Barat: 0
31. Maluku: 2
32. Maluku Utara: 1
33. Papua: 0
34. Papua Barat: 2

(isa/idn)

Sumber: DetikNews

Luhut Ungkap Corona Bisa 3 Kali Lipat dari Puncak Delta Bila Tak Hati-hati

Jakarta

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kasus Corona di Indonesia bisa meningkat tiga kali lipat dari puncak kasus Delta pada tahun lalu bila masyarakat tidak berhati-hati. Kenaikan kasus Corona ini dapat berpengaruh terhadap jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit.

“Dari data tersebut kami mencoba menganalisa bahwa jumlah rawat inap rumah sakit Indonesia dapat lebih tinggi dari Delta apabila kasus harian meningkat lebih dari 3 kali seperti tahun lalu, hampir 56 ribu, bisa saja nanti 3 kali dari itu bila kita tidak berhati-hati,” kata Luhut dalam jumpa pers, Senin (31/1/2022).

Kendati demikian, Luhut mengatakan angka tiga kali lipat kasus Corona itu kecil kemungkinan terjadi. Luhut mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada.

“Namun hingga saat ini masih memperkirakan angka tersebut kecil kemungkinan terjadi, karena berbagai simulasi model yang kami susun dengan para pakar angka ini masih jauh. Dan kita tidak perlu khawatir berlebihan tetapi kita super waspada,” ujar Luhut.

Luhut juga menyampaikan kasus konfirmasi positif COVID-19 per 30 Januari 2022. Jumlah itu, kata Luhut masih berada di angka seperlima dari puncak kasus Delta pada tahun lalu.

“Selain itu jumlah yang dirawat di rumah sakit Indonesia saat ini masih sangat cukup aman yakni sepersepuluh dari puncak Delta. Estimasi kami lakukan sebagai langkah mitigasi terjadi keganasan dari Omicron ini, kementerian kesehatan telah menyiapkan fasilitas kesehatan yang sangat memadai jauh lebih bagus dari tahun yang lalu,” ujar Luhut.

(knv/dhn)

Sumber: DetikNews

Edy Mulyadi Minta Maaf ke Sultan-sultan di Kalimantan soal ‘Jin Buang Anak’

Jakarta

Edy Mulyadi tengah diperiksa sebagai saksi di Bareskrim Polri terkait polemik ‘tempat jin buang anak’. Sebelum memasuki gedung Bareskrim dan menjalani pemeriksaan, dia meminta maaf ke para sultan di Kalimantan.

“Musuh saya bukan penduduk Kalimantan, bukan suku ini, suku itu segala macam tidak. Saya sekali lagi minta maaf kepada sultan-sultan. Sultan Kutai, Sultan Paser, Sultan Banjar, Sultan Pontianak, Sultan Melayu atau apa sebagainya termasuk suku-sukunya,” kata Edy Mulyadi kepada wartawan, di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (31/1/2022).

“Suku Paser, Suku Kutai segala macam termasuk suku Dayak tadi semuanya saya minta maaf, tapi mereka semua bukan musuh saya,” ujarnya.

Edy mengatakan musuhnya adalah bentuk ketidakadilan. Selain itu, dia juga mengatakan Kalimantan telah dieksploitasi secara besar-besaran.

“Musuh saya dan musuh kita adalah ketidakadilan dan siapapun pelakunya yang hari-hari ini dilakonkan oleh para oligarki melalui tangan-tangan pejabat-pejabat publik kita,” ucapnya.

“Mohon maaf banget selama puluhan tahun Kalimantan itu dieksploitasi habis-habisan, sudah berapa miliar ton batu bara diangkut, sudah berapa hektar itu hutan-hutan ditebas, diangkut, sudah berapa ribu atau juta hektar lahan-lahan milik adat dirampas. Gasnya belum macam-macamnya,” katanya.

Lebih lanjut, Edy Mulyadi mengatakan kesejahteraan masyarakat Kalimantan seharusnya di atas masyarakat di Pulau Jawa. Dia kembali menegaskan Kalimantan memiliki potensi sumber daya alam yang besar.

“Seharusnya dengan sumber daya alam yang sangat dahsyat itu dan dieksploitasi habis-habisan itu, mohon maaf lagi ya seharusnya saudara-saudara saya warga masyarakat penduduk Kalimantan jauh lebih sejahtera daripada kita di Jakarta di pulau Jawa,” tuturnya.

“Karena harusnya mereka mendapat bagian tapi kita tahu dengan segala hormat dan mohon maaf saya taro dulu biar enak ngobrolnya, teman-teman saya, teman kita semua di Kalimantan masih jauh dari kehidupan yang seharusnya dengan potensi sumber daya alam yang dikeruk luar biasa itu,” ujarnya.

Seperti diketahui, Edy Mulyadi memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait polemik ‘jin buang anak’. Ini merupakan panggilan kedua terhadap Edy Mulyadi.

Pantauan detikcom di Bareskrim Polri, Senin (31/1/2022), Edy Mulyadi terlihat datang bersama pengacaranya. Dia sempat meminta maaf soal ucapannya yang menjadi polemik.

(knv/knv)

Sumber: DetikNews

Merasa Bakal Ditahan, Edy Mulyadi Bawa Baju Ganti ke Bareskrim

Jakarta

Edy Mulyadi datang memenuhi panggilan kedua Bareskrim Polri terkait polemik ‘tempat jin buang anak’. Edy mengaku sudah membawa baju ganti karena merasa akan ditahan.

“Iya saya menduga, tapi saya tidak berharap karena teman-teman wartawan ini suka bikin judul bombastis. ‘Edy Mulyadi nantangin ditahan’, bukan, saya tidak berharap begitu, tentu saja tidak berharap,” ujar Edy Mulyadi di Bareskrim Polri, Senin (31/1/2022).

“Persiapan saya bawa ini saya bawa pakaian dan karena saya sadar betul karena teman-teman saya yang luar biasa ini, sadar betul bahwa saya dibidik,” sambungnya.

Edy mengatakan dirinya dibidik oleh pihak tertentu. Dia menyebut dirinya sebagai seorang yang kritis.

“Saya dibidik bukan karena ucapan bukan karena tempat jin buang anak, saya dibidik bukan karena macan yang mengeong, saya dibidik karena saya terkenal kritis,” tuturnya.

Dia menjelaskan dirinya mengkritisi RUU Omnibuslaw hingga UU KPK. Dia merasa dirinya menjadi incaran pihak yang terganggu dengan podcast-nya.

“Saya mengkritisi RUU Omnibuslaw, saya mengkritisi RUU minerba dan saya mengkritisi revisi UU KPK. Itu jadi saya bahan inceran karena podcast saya sebagai orang FNN dianggap mengganggu kepentingan para oligarki,” tuturnya.

Edy Mulyadi memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait polemik ‘jin buang anak’. Ini merupakan panggilan kedua terhadap Edy Mulyadi.

Edy Mulyadi terlihat datang bersama pengacaranya. Dia sempat meminta maaf soal ucapannya yang menjadi polemik.

“Satu saya kembali minta maaf, saya nggak mau bilang itu ungkapan atau bukan saya kembali minta maaf sedalam-dalamnya sebesar-besarnya, kedua tetap menolak IKN karena IKN banyak kajian,” ucap Edy Mulyadi.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut Edy Mulyadi bakal diperiksa hari ini. Edy Mulyadi bakal diperiksa dengan status masih sebagai saksi.

“Sekali lagi saya sampaikan bahwa surat perintah membawa, itu kita tujukan tadi. Jadi nanti hari Senin, hari Senin, tanggal 31 Januari 2022, kita akan menunggu,” kata Ramadhan, kepada wartawan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/1).

“Bila yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan yang kedua, maka penyidik akan menjemput dan membawa yang bersangkutan ke Bareskrim Polri,” lanjutnya.

Edy sempat tidak menghadiri pemanggilan pertama karena menilai adanya prosedur pemanggilan yang tidak sesuai aturan. Sebab, menurutnya, pemanggilan pertama itu terlalu cepat, yang mestinya tiga hari setelah kasus itu naik penyidikan baru ada pemanggilan, sedangkan kemarin pemanggilan pertama itu baru dua hari.

(haf/haf)

Sumber: DetikNews

Pemerintah Siapkan 10 Aturan Turunan UU IKN, Termasuk soal Kepala Otorita

Jakarta

Pemerintah mulai menyusun 10 aturan turunan Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (UU IKN) setelah naskah UU IKN diterima pemerintah dari DPR. Aturan turunan itu berupa Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Keputusan Presiden (Kepres) hingga Peraturan Kepala Otorita IKN.

“Sepuluh aturan turunan itu meliputi tiga PP, lima Perpres, satu Kepres, dan satu Peraturan Kepala Otorita IKN,” kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong dalam keterangan tertulis, Senin (31/1/2022).

Wandy menjelaskan sejumlah aturan turunan yang dituangkan dalam bentuk Perpres, di antaranya tentang susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN serta penyiapan pembangunan dan pemindahan IKN. Selain itu, Perpres juga akan mengatur soal struktur organisasi, tugas wewenang dan tata kerja otorita IKN.

“Kalau soal biaya atau anggaran akan diatur dalam PP tentang pendanaan untuk persiapan pembangunan dan pemindahan IKN serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN,” ujar Wandy.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong (Foto: dok KSP)Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong (Foto: dok KSP) Foto: Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong (Foto: dok KSP)

Dia mengatakan penyusunan aturan turunan UU IKN ditargetkan rampung dalam dua bulan terhitung sejak pengesahan pada 18 Januari lalu.

“Rentang waktunya 2 bulan ya sejak UU IKN disahkan. Naskah dari DPR saat ini sedang dirapikan dan diberi nomor UU nya,” imbuh Wandy.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Sumber: DetikNews

Komnas Perempuan: Hukuman Bayu Tamtomo Pemerkosa Mahasiswi Tak Maksimal

Jakarta

Bayu Tamtomo, eks polisi yang juga pemerkosa mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel), divonis 2 tahun 6 bulan. Komnas Perempuan menyebut hukuman tersebut tidak maksimal.

“Hasil pemantauan Komnas Perempuan menyimpulkan hukuman terhadap pelaku pemerkosaan belum maksimal dan perempuan korban belum dipenuhi hak-haknya,” ujar Komisioner Komnas Perempuan, Rainy Hutabarat kepada wartawan, Minggu (30/1/2022).

Apalagi, kasus pemerkosaan itu, terang Rainy, terkait-paut dengan relasi kekuasaan antara pelaku dengan korban, misalnya atasan dengan pekerja magang.

Rainy membeberkan hukuman-hukuman pemerkosa yang tercatat di sejumlah aturan perundang-undangan. Seperti KUHP (maksimal 12 tahun penjara), UU PKDRT (maksimal 12 tahun penjara tahun atau denda paling banyak sebesar Rp 36 juta), dan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak (paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 dengan denda Rp 5 M).

“Namun, dalam praktiknya hukuman terberat untuk kasus pemerkosaan terhadap perempuan dewasa umumnya adalah 5 tahun dan untuk pencabulan di bawah 5 tahun, untuk kasus anak, hukuman paling berat 11 tahun, ini pun sangat jarang,” jelas Rainy.

“Untuk mencegah dan memutus keberulangan kasus, Komnas Perempuan memandang penting pengarusutamaan hak-hak asasi manusia berbasis gender di antaranya tentang kesetaraan dan keadilan gender untuk semua aparat penegak hukum melalui pendidikan dan pelatihan penguatan kapasitas,” jelasnya.

Kronologi

Kasus keji itu bermula saat korban magang di satuan narkoba Polresta Banjarmasin. Korban sempat diajak jalan-jalan dan korban bersedia karena sebelumnya berkali-kali menolak.

Mulanya, Bayu mengajak ke tempat hiburan malam (THM) namun ditolak korban. Dalam jalan-jalan tersebut, pelaku sempat mampir di sebuah minimarket di Jalan A Yani Km 13 untuk membeli minuman.

Selanjutnya di dalam mobil korban sempat dicekoki minuman energi yang diduga dicampur dengan alkohol dan campuran lain. Akibatnya, korban limbung dan lemas di dalam mobil.

Setelah sempat membawa korban berkeliling, terdakwa pun akhirnya membawa korban ke sebuah hotel. Di dalam hotel inilah, dalam keadaan tak berdaya, korban diperkosa.

Dipecat Tidak Hormat

Bayu Tamtomo resmi dipecat dari kepolisian. Pemerkosa itu resmi dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kemarin pagi.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana Armojo Martosumito mengutuk perbuatan keji Bayu Tamtomo, eks anak buahnya itu. Sabana menegaskan upacara pemberhentian tidak dengan hormat tersebut merupakan janjinya kepada masyarakat untuk memecat langsung mantan anak buahnya ini secepat-cepatnya.

“Seperti yang saya sampaikan semalam, jabatan saya taruhan jika tidak terlaksana upacara PTDH. Maka hari ini kami melaksanakan pemecatan melalui upacara PTDH. Otomatis yang bersangkutan resmi menjadi warga sipil biasa, bukan lagi menjadi polisi,” kata Sabana Armojo Martosumito.

(isa/imk)

Sumber: DetikNews

Terbaru

Populer