DUMAI, Tribunriau – Kapten dan Anak Buah Kapal SPOB Seroja XIV dilaporkan Marwan dari PT Wilmar Nabati Indonesia ke polisi karena diduga menggelapkan Crude Palm Oil (CPO) senilai Rp677,3 juta.
Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting, menjelaskan bahwa pada tanggal 21 Juli 2017 sekitar jam 18.00 wib pelapor mendapat laporan dari pihak saksi tukang Sounding, minyak CPO yang dibawa oleh kapal SPOB SEROJA XIV yang seharusnya muatan minyak CPO 3.650,026 MT, namun hasil soundingan muatan Minyak tersebut cuman 3.565, 362 MT, berkurang lebih dari 500 Metric Ton (MT).
“Kemudian Pelapor menanyakan kepada ABK kapal kenapa minyak CPO tersebut berkurang dan pihak ABK menjawab bahwa sebagian minyak tersebut dijual oleh Pihak Perwira ( Kapten ) chif, Mualim 1, juru Mudi, yang mana sebelumnya Pihak Kapten Kapal ijin kepada ABK untuk Pesiar sebelum Kapal bersandar,” jelas Kapolres.
Atas kejadian tersebut Pihak Wilmar Nabati mengalami kerugian Rp 677.312.000 (enam ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus dua belas ribu rupiah) dan melaporkan ke Polres Dumai guna pengusutan lebih lanjut.(R24/tn)