Beranda blog Halaman 1195

Makanan Sehat ini Bisa Buat Anda Sakit, Kok Bisa?

Ilustrasi makanan sehat
Ilustrasi makanan sehat

Tribun Riau- Sejak lama ahli nutrisi meminta kita untuk mengonsumsi superfood untuk menjaga kebugaran. Apalagi beberapa superfood seperti susu dan alpukat misalnya memiliki kandungan nutrisi yang amat baik

Ternyata Mengonsumsi superfood tidak selalu baik untuk tubuh. Sebagian orang justru berpotensi mengalami alergi, sakit perut, atau sakit kepala. Berikut tujuh makanan dan minuman sehat yang bisa memicu gangguan kesehatan, seperti diulas oleh ahli nutrisi Kristin Kirkpatrick dilansir Republika.

1. Sayuran

Sayuran “cruciferous”, yakni kubis, brokoli, dan kembang kol, kaya akan senyawa anti kanker seperti indoles dan suporafane. Namun, kelompok sayuran ini juga mengandung banyak serat larut yang akan memicu gangguan pencernaan dan kram perut jika dikonsumsi mentah.

2. Produk susu

Susu dan produk turunannya dipenuhi protein dan kalsium yang tentunya sangat sehat. Sayangnya, orang dengan intoleransi laktosa dapat mengalami gangguan lambung, kembung, sakit kepala, dan kurang energi saat meminum atau memakannya.

3. Buah sitrus

Terlepas dari fakta bahwa jeruk sarat dengan vitamin C yang dapat meningkatkan kekebalan tubuh, tingkat keasaman dalam buah ini juga dapat memperburuk kondisi pengidap gastritis. Hal ini berlaku untuk semua jenis jeruk, termasuk lemon, jeruk nipis, dan jeruk limau.

4. Gandum utuh

Serat dalam gandum utuh adalah hal baik untuk diet sehat. Asalkan, dalam jumlah moderat yaitu 25 gram untuk perempuan dan 38 gram untuk pria. Mengonsumsi lebih dari itu bisa menyebabkan kembung, nyeri perut, sembelit, bahkan diare.

5. Cabai jalapeno

Anda mungkin pernah mendengar bahwa makanan pedas adalah rahasia umur panjang. Cabai seperti jalapeno memang kaya nutrisi dan mengandung senyawa capsaicin yang meningkatkan metabolisme. Akan tetapi, sangat tidak dianjurkan untuk orang dengan pencernaan sensitif.

6. Alpukat

Buah ini termasuk yang amat diyakini sebagai makanan super. Namun, disarankan tidak memakannya terlalu banyak jika Anda sensitif terhadap histamin karena bisa menimbulkan sakit perut. Kandungan lemak yang tinggi dalam alpukat juga memicu masalah kandung empedu.

7. Produk bebas gula

Makanan atau minuman kemasan bebas gula kerap dianggap sehat, padahal ada efek samping di baliknya. Produk demikian menggunakan sorbitol dan xylitol sebagai pengganti gula, yang jika diasup berlebihan akan menyebabkan gangguan pencernaan, dikutip dari laman Real Simple.

Soal Caleg Eks Koruptor, KPU Belum Komentari Putusan MA

Komisioner KPU Ilham Saputra
Komisioner KPU Ilham Saputra

JAKARTA,Tribun Riau- Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum bisa merespons putusan Mahkamah Agung terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam Pemilu 2019 mendatang.

Putusan MA tersebut memungkinkan mantan narapidana dalam kasus tersebut boleh mencalonkan diri alias bertarung di Pemilu 2019.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan KPU tidak ingin berkomentar karena belum mendapatkan pemberitahuan.

“KPU belum dapat memberi komentar, karena belum ada pemberitahuan resmi dari MA kepada KPU sebagai pihak tergugat/termohon JR tersebut,” kata Ilham dilansir Republika, Sabtu (15/9).

Ilham menerangkan, sampai saat ini, tercatat ada 38 eks narapidana kasus korupsi yang diloloskan Bawaslu sebagai bakal calon anggota legislatif. Para bacaleg mantan napi korupsi itu diusung sejumlah partai politik kontestan Pemilu 2019.

Karena itu, larangan mantan napi korupsi ini juga menimbulkan ketegangan antara KPU dan Bawaslu. Mereka meloloskan bacaleg berdasarkan Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal 76 undang-undang tersebut berbunyi:

(1) Dalam hal peraturan KPU diduga bertentangan dengan Undang-Undang ini, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung

(2) Bawaslu dan/atau pihak yang dirugikan atas berlakunya Peraturan KPU berhak menjadi pemohon untuk mengajukan pengujian kepada Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

(3) Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Mahkamah Agung paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Peraturan KPU diundangkan

(4) Mahkamah Agung memutuskan penyelesaian pengujian Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja permohonan diterima oleh Mahkamah Agung

(5) Pengujian Peraturan KPU oleh Mahkamah Agung dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, MA mengabulkan uji materi mengenai peraturan KPU (PKPU) karena dianggap bertentangan dengan UU Pemilu. MA membatalkan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota. Putusan MA juga mencabut Pasal 60 huruf j PKPU Nomor 26 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD. (red)

Antara Dunia Maya dan Nyata, Cek dan Ricek

ilustrasi
ilustrasi akun media sosial

Tribun Riau- Informasi yang beredar di dunia maya belum tentu benar, cek dab ricek sebelum menyebarluaskan.

Begitulah pesan yang disampaikan dalam Iklan yang diunggah @TMCPoldaMetro milik Polda Metro Jaya, Jumat (14/9/2018).

Dalam iklan tersebut, tampak potongan kejadian yang diunggah ke Media sosial terbesar di dunia, Youtube.

Potongan kejadian itu seakan mengisahkan seorang juru parkir memalak pejalan kaki, video tersebut menjadi viral sehingga menimbulkan kebencian terhadap juru parkir yang kebenarannya tidak seperti itu.

Tak sekedar viral, video tersebut juga diikuti dengan komentar-komentar yang bahkan menjurus perbuatan main hakim sendiri.

Namun, di akhir video, tampak kejadian sebenarnya, justru juru parkir sedang menyelamatkan barang yang dicopet oleh pejalan kaki terhadap seorang perempuan yang melintasi area parkir.

Sang juru parkir menghadang pencopet (siPejalan kaki) yang meminta barang copetannya harus dikembalikan, alhasil barang tersebut didapati kembali oleh juru parkir (adegen ini yang ditangkap sehingga menimbulkan kesalahan fatal).

Setelah mendapatkan barang curian dari pencopet (siPejalan kaki), juru parkir memanggil korban yang tidak sadar bahwa barangnya telah dicopet dan mengembalikan barang (sebuah HP) kepada korban.

https://twitter.com/TMCPoldaMetro/status/1040827400706125824

BAZNAS Rohul Akan Serahkan 16 Unit Rumah Sehat Layak Huni

ROKAN HULU,Tribun Riau- Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Rokan Hulu (BASZNAS Rohul) akan menyerahkan 16 unit rumah sehat layak huni (RSLH) tahun 2017 bagi masyarakat kurang mampu, masing- masing 1 unit per kecamatan.

Dikatakan Kepala BAZNAS Rohul, Armen Za, Jumat (14/9/2018), saat ini kondisi RSLH dari program BAZNAS Rohul sudah 100 parsen. Dalam waktu dekat akan kita serahkan pemakaian kepada para penerima.

Armen Za juga menjelaskan, bahwa bantuan RSLH tahun 2017-2018 tersebut, dibangun dengan dana zakat tahun 2017. Untuk 1 unit rumah sehat layak huni , dialokasikan dana senilai Rp 45 juta untuk kecamatan Rokan IV Koto, Pendalian IV Koto, Bonai Darussalam, Tambusai Utara, dan Kabun.

Kemudian 1 unit RSLH di Kecamatan Tambusai, Kepenuhan, Kepenuhan Hulu, Tandun, Ujung Batu, Kunto Darussalam, dan Pagaran Tapah Darussalam dialokasikan Rp 43 juta. Kemudian, satu 1 unit RSLH di kecamatan Bangun Purba, Rambah Samo, dan Rambah Hilir dialokasikan dana senilai Rp42 juta. Di Kecamatan Rambah 1 unit RSLH dialokasikan dana Rp 40 juta.

“Perbedaan alokasi anggaran pembangunan disesuaikan dengan jarak, dan menyesuaikan upah tukang di masing-masing zona,” kata Armen.

Kata Armen lagi, untuk tahun 2019 mendatang BAZNAS Rohul tidak lagi membangun RSLH bagi masyarakat miskin, melainkan hanya berupa rehab rumah, namun bantuan hanya berupa barang seperti pasir batu, kayu, semen serta bahan material lainnya.

“Anggarannya rehab rumah bagi masyarakat miskin, nantinya dianggarkan Rp15 juga hingga Rp20 juta dengan tujuan untuk pemerataan kedepannya,” jelasnya. (Mad)

Heboh! Personil Koramil, Polsek Rambah dan Warga Bawa Parang ke TPU

Puluhan personil koramil, polsek rambah serta warga bawa parang ke TPU.
Puluhan personil koramil, polsek rambah serta warga bawa parang ke TPU.

ROKAN HULU,Tribun Riau- Puluhan personil Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR, Polsek Rambah bersama warga Pawan Hulu Desa Rambah Tengah Hulu, Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mendatangi Tempat pemakaman umum (TPU) dengan membawa parang.

Kedatangan personil Koramil 02 Rambah, Polsek Rambah bersama warga ini, guna melaksanakan gotong royong pembersihan tempat pemakaman umum.

Kegiatan juga diikuti oleh Danramil 02 Rambah Kapten Inf Hendra P. Barus bersama Babinsa, Kapolsek Rambah AKP Hermawan bersama Bhaminkabtibmas, Kepala Desa Rambah Tengah Hulu Zainal Abidin, Pemuda Panca Marga (PPM) serta para tokoh masyarakat dan pemuda di lingkungan tersebut.

Kegiatan karya bakti gotong royong yang dilaksanakan ini dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang Ke-73 Tahun 2018.

Para Tentara Nasional Indonesia, Polsek Rambah bersama warga tampak serius bekerja, keringat yang bercucuran seolah tak terasa karena nikmatnya bergotong royong bersama.

“Goro ini kita laksanakan dalam rangka menyambut HUT TNI yang Ke 73”, jelas Danramil 02 Rambah Kapten Inf Hendra P. Barus, Jumat (14/09/2018).

”Kerja bakti secara gotong royong seperti ini memang sering kita lakukan. Tujuanya, untuk memupuk silaturahim antar TNI Polri bersama warga”, tegas Kapten Inf Hendra P. Barus.

Selain itu, tambah Danramil 02 Rambah. Kegiatan ini juga bertujuan untuk membangun kebersamaan, kesadaran, maupun meningkatkan partisipasi dan peran serta masyarakat dalam rangka menjaga kebersihan lingkungan baik sarana dan fasilitas lainnya agar tetap bersih dan terlihat indah.

“Jika tempat ini bersih dan rapi, kan terlihat lebih baik. Dan kalau tidak ikut gotong royong, kita akan merasa malu dengan warga lain,” ujar Kapten Inf Hendra P. Barus.

”Kami berharap, kepada warga, jika ingin bertani dengan cara membuka lahan, janganlah membakar lahanya”, harapnya. (mad)

Gugatan PKPU Dikabulkan MA, Eks Koruptor Boleh Nyaleg

JAKARTA,Tribun Riau – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan gugatan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif alias nyaleg. Dengan putusan itu, para mantan koruptor tersebut dapat bertarung pada pemilu 2019 mendatang.

“Dikabulkan, khusus PKPU dikabulkan permohonan pemohon. Jadi PKPU itu dinyatakan bertentangan dengan undang-undang,” ujar juru bicara MA Suhadi dilansir detikcom, Jumat (14/9/2018).

Permohonan itu diputus pada Kamis, 13 September 2018, oleh majelis hakim yang terdiri dari tiga hakim agung, yaitu Irfan Fachrudin, Yodi Martono, dan Supandi. Melalui putusan itu, maka larangan mantan koruptor nyaleg dalam PKPU tersebut dibatalkan.

“Ya (mantan koruptor boleh nyaleg) sesuai dengan prosedurnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan putusan MK,” ucapnya.

Dengan putusan itu, PKPU tersebut bertentangan dengan Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIV/2016.

Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Pemilu berbunyi:

Bakal calon DPR dan DPRD harus memenuhi persyaratan: tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana. (dtc/red)

Kabupaten Sarmi Papua Diguncang Gempa 5,9 SR

Ilustrasi Gempa
Ilustrasi Gempa

PAPUA, Tribunriau- Gempa berkekuatan 5,9 Skala Richter (SR) mengguncang Kabupaten Sarmi, Papua, Jumat (14/9/2018).

Berdasarkan info BMKG melalui akun Twitternya @infoBMKG, Gempa yang berpusat di 17 KM Barat Daya Kabupaten Sarmi itu terjadi pada pukul 22:50 WIB.

Gempa tersebut tidak berpotensi tsunami. (red)

Kang Emil dan Sandi Ngopi Bareng

Tribun Riau- Meski terlihat ‘saling sindir’ di media, Ridwan Kamil yang akrab disapa kang Emil mengunggah foto kebersamaannya dengan Cawapres Sandiaga Uno.

Dalam Tweet akun @ridwankamil, Jumat (14/9/2018), Kang Emil mengatakan bahwa hubungan mereka baik-baik saja.

“….sementara itu, kami mah damai-damai saja. Saling menasehati dalam kebaikan dan kesabaran, melalui seruputan kopi jawa barat yang memang joss..#anginmalam,” tulis @ridwankamil.

Tampak dalam foto unggahan tersebut, Cawapres Sandiaga Uno juga mengabadikan momen tersebut sambil memegang segelas kopi.

Peringati Hari Santri, LD PBNU dan UNU Cirebon Gelar Lomba Tingkat Nasional

Tribun Riau- Dalam rangka memperingati Hari Santri yang bertepatan pada 22 Oktober 2018 mendatang, Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) dan UNU Cirebon menggelar lomba tingkat nasional.

Demikian Tweet akun @nu_online, Jumat (14/9/2018).

Dalam Tweet tersebut, dijelaskan jenis perlombaan yang digelar diantaranya Lomba pembuatan teks khutbah Jumat, Video Dakwah Pendek serta Pidato antar SMA / Sederajat se-Jabodetabek.

“Dalam rangka memeriahkan #HariSantri22Oktober LD PBNU & UNU Cirebon mengadakan Lomba Tingkat Nasional diantaranya; 1. Lomba Pembuatan Teks Khutbah Jumat, 2. Video Dakwah Pendek, 3. Pidato antar SMA / Sederajat Se-Jabodetabek,” tulis @nu_online.

Total hadiah Perlombaan tersebut senilai Rp.50 Juta ditambah 1 unit motor. (red)

Penuhi Nazar, Menpora Pangkas Rambut Hingga Tipis

Kemeriahan penutupan Asian Games 2018
Kemeriahan penutupan Asian Games 2018

Tribun Riau- Imam Nahwari memenuhi nazarnya usai perhelatan Asian Games 2018 di Jakarta dan Palembang berlangsung sukses dan gemilang.

Nazar tersebut berupa pangkas rambut hingga tipis.

Hal tersebut diketahui dari Tweet akun milik Menteri Pemuda dan Olahraga, @imam_nahrawi, Jumat (14/9/2018).

Dirinya juga berharap Indonesia dapat meraih kesuksesan setinggi-tingginya dalam perhelatan Asian Para Games 2018.

“Memenuhi nazar kalau #AsianGames2018 sukses maka akan potong rambut seperti ini. Alhamdulillah ternyata doanya terkabulkan. Semoga nanti selepas #AsianParaGames2018 doa kita semua termasuk para atlet yang berlaga juga dikabulkan, Indonesia meraih kesuksesan setinggi-tingginya,” tulisnya.

https://twitter.com/imam_nahrawi/status/1040614559571009536

Terbaru

Populer