Beranda blog Halaman 1001

“Menghalang-halangi Tugas Pengawas Pemilu Dapat Dipidana”

Dumai- Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi, Fritz Edward Siregar, S.H., LL.M., PH.D mengatakan bahwa menghalang-halangi tugas Pengawas Pemilu dapat dipidana. Sabtu (7/11/2020).

Hal itu disampaikan Fritz saat melakukan Kunjungan Kerja ke Riau selama dua hari dari tanggal 6-7 November 2020. Sebagaimana yang tertuang dalam UU No. 1 Tahun 2015 yang telah diubah melalui UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 198A. Dalam UU ini menurutnya jelas dikatakan bahwa “setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindak kekerasan atau menghalangi penyelenggara Pilkada dalam menjalankan tugasnya, bisa dipidana.”

Fritz mengatakan tugas pengawasan kampanye yang sedang berlangsung saat ini, banyak permasalahan yang dihadapi. Sehingga butuh kepercayaan diri, dan tindakan tegas. Pengawas pemilu tidak boleh takut saat melakukan tugas pengawasannya terutama pengawasan pada masa kampanye.

“Bapak Ibu harus percaya diri, bertindak tegas dan tidak takut saat bertugas, karena bapak ibu bertugas berdasarkan Undang-Undang. Siapapun tidak boleh menghalang-halangi Pengawas saat bertugas,” kata Fritz.

Fritz mengawali Kunjungan Kerjanya di Istana Sayap yang terletak di Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan pada Pukul 11.00 WIB, disini Fritz bertemu panwaslu kecamatan se Kabupaten Pelalawan dalam acara Rapat Koordinasi Evaluasi Kampanye. Kemudian kunjungan dilanjutkan ke Kabupaten Siak dengan tema kegiatan Rapat Kerja Teknis Strategi Pengawasan dan Penerapan Hukum Perbawaslu 4 Tahun 2020 yang bertempat di Grand Hotel Mempura pada Pukul 14.30 WIB.

Kunjungan berakhir di Hotel The Zuri Kota Dumai pada Pukul 20.30 WIB dengan judul kegiatan Rapat Kerja Teknis Penguatan Kapasitas dan Pengenalan Pengelolaan PPID bagi Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kota Dumai .

Pada saat memberikan kata sambutan pada acara di Kota Dumai, Rusidi menyampaikan ucapan terima kasih kepada Fritz yang telah berkunjung ke Kabupaten/Kota di Riau.

“Saya ucapkan terima kasih kepada bang Fritz Edward Siregar yang telah meluangkan waktu berkunjung ke tiga kabupaten/kota di Riau,” tuturnya

Sementara itu, dalam sambutannya Rusidi berharap agar pengawas pemilu ditingkat Kabupaten/Kota, Kecamatan, maupun Kelurahan/Desa dalam menghadapi tantangan tugas tetap semangat dan memberikan dedikasi terbaik kepada negara dan bangsa.

“Saya berharap agar pengawas pemilu ditingkat Kabupaten/Kota, Kecamatan, maupun Kelurahan/Desa dalam menghadapi tantangan tugas tetap semangat dan memberikan dedikasi terbaik kepada negara dan bangsa,” katanya.

Karena pada hakikatnya, Bawaslu RI maupun Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Pengawas Kecamatan, Pengawas Kelurahan/Desa, maupun Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) memiliki kewenangan yang sama, yang membedakan hanya pada sumpah jenjang tingkatannya saja.

“Wewenang kita sebagai penyelenggara pemilu adalah sama, baik Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Pengawas Kecamatan, Pengawas Kelurahan/Desa, maupun Pengawas TPS. Yang membedakan saya dengan Bapak/Ibu hanya tingkatan saja,” katanya.

Rusidi juga berharap agar pengawas pemilu di Riau dalam bertugas dapat percaya diri dan bertindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya juga berharap agar pengawas pemilu di Riau dalam bertugas dapat percaya diri dan bertindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” harapnya.

Diakhir penyampaian materinya, Fritz mengatakan bahwa Bawaslu RI menyadari apa yang telah dilakukan pengawas pemilu tidaklah imbang dengan kompensasi yang diterima. Dimana tugas yang dilaksanakan Pengawas pada masa pandemi sangatlah berat. Namun semua itu Pengawas lakukan karena adanya niat yang mulia yaitu keinginan perubahan yang baik dengan terpilihnya kepala daerah yang baik dan berintegritas.

“Bawaslu RI menyadari bahwa kompensasi yang bapak ibu terima sangatlah tidak imbang, dimana wabah pandemi covid-19 belum lah usai. Namun tetap bapak ibu menjalankan tugas tersebut. Apa alasannya? akan saya jawab, karena niat mulia di dalam hati bapak ibu yang menginginkan masa depan dan kehidupan yang lebih baik bagi anak-anak kita dengan terpilihnya kepala daerah yang baik dan berintegritas,” tutupnya. (rilis)

HUT Kesehatan Nasional, Gubri Berikan Bantuan Alkes di Rupat

RUPAT, Tribunriau- Dalam rangka hari ulang tahun (HUT) Kesehatan Nasional ke-56, Gubernur Riau (Gubri) memberikan bantuan alat kesehatan kepada beberapa rumah sakit di Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Jumat (6/11).

Pemberian bantuan alkes berupa masker dan obat-obatan tersebut didampingi Pj Bupati Bengkalis.

Dalam sambutannya, Syamsuar mengucapkan banyak terimakasih kepada seluruh elemen masyarakat, khususnya petugas kesehatan yang sudah bahu membahu dalam menangani pasien covid19, serta bersama-sama mencegah penularan covid19 dengan mengikuti protokol kesehatan.

“Berikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat kita, pelayanan gizi, pelayanan terhadap ibu hamil, anak menyusui, termasuk perhatian terhadap stunting, ini semua tugas dari kita dalam rangka untuk menciptakan rakyat yang sehat,” ujar Syamsuar.

Dikatakan Syamsuar, hari ini Riau termasuk 10 besar angka harapan hidup yang terbaik, secara nasional angka harapan hidup ini salah satu indikator.

“Apabila di tingkat Sumatra Riau yang terbaik, artinya itu adalah bukti kerja keras dari bapak ibu dokter termasuk tenaga kesehatan dan semua bapak ibu yang ambil bagian dalam hal pembangunan kesehatan yang ada di Riau ini,” jelasnya.

“Kami hanya bisa memberikan motivasi, memberikan semangat, dorongan agar kita menciptakan kehidupan yang sehat, harapan saya menjadi pendorong penambah semangat kita, Kita sekarang dihadapkan pandemi covid-19, kita tidak boleh lalai dan kita belum tau sampai kapan berakhirnya covid-19 ini, apa yang dianjurkan pemerintah memakai masker, wajib kita pakai,” pungkasnya menambahkan.

Usai memberikan sambutan, Gubernur Syamsuar melakukan penyerahan masker dan obat-obatan kepada Camat Rupat serta kepala Puskesmas Batu Panjang.

Untuk diketahui, agenda Gubri selanjutnya ialah melakukan panen udang parame yang ada di Rupat Utara.

Pantauan awak media di lokasi acara, tampak acara berlangsung dengan mengikuti protokol kesehatan, beberapa petugas kepolisian juga tampak mengamankan acara sehingga berjalan dengan tertib.

Penulis: Johanes Mangunsong

Bersama BNNP Polda Riau Musnahkan 122 Kg Shabu dan 10.000 Pil Ekstasi

Pekanbaru, Tribunriau – Untuk kesekian kalinya Kepolisian Daerah Riau bersama BNNP Riau berhasil mengungkap jaringan narkotika sebanyak 122,38 kilogram Shabu dan 10.000 ribu butir pil ekstasi dari 5 kasus yang ditangani.

“Pengungkapan kasus narkotika ini dilakukan dari bulan Oktober sampai 5 November 2020. Dari kasus ini melibatkan 11 orang pelaku. Untuk barang buktinya diamankan dari BNNP dan Polda Riau,” terang Irjen Agung yang didampingi Kepala BNNP Riau, Brigjen Kennedy, dimako Brimob, Kamis sore  (5/11).

Jenderal berbintang dua ini menegaskan akan mengungkap narkoba dengan memberantas habis para pengedar sampai ke akar akarnya.

“Saya tidak akan pandang bulu siapapun dia, jika dia bermain dan mengedarkan narkotika saya akan menangkapnya. Mungkin sekarang para pengedar narkotika mendengarkan saya berbicara, saya ingatkan saya tidak main-main dengan pengedar narkotika. Saya mengejarnya sampai kedalam lubang manapun,” ujar Kapolda.

Irjen Agung menjelaskan sebanyak 11 orang tersangka diamankan dalam kasus ini. “Total 19 kilogram dan 10.000 butir pil ekstasi adalah tangkap tangan dari BNNP Riau. Dan sisanya 103 kilogram itu adalah tangkapan Direktora Reserse Narkoba Polda Riau,” beber jebolan Akpol 1988 ini.

“Untuk lokasi penangkapan ada 5 tempat yaitu dua TKP dari Dit Resnarkoba sendiri, Polres Indragiri Hilir, Polres Bengkalis dan Polres Dumai,” papar Agung.

Sementara itu, Brigjen Kennedy mengatakan pencapaian pengungkapan sebagai buah dari sinergitas Polda dengan BNNP dalam memberantas peredaran narkoba di Riau.

“Ini adalah satu bentuk sinergitas polda Riau dengan BNNP Riau dalam pemberantasan penyalah gunaan narkoba, kita akan tanggulangi bersama semua tindak kejahatan terkhususnya narkoba. Kami terimakasih kepada kapolda dan lapisan masyarakat untuk memberantas yang mau terus mendukung dan bekerja sama dalam pemberantasan pengedaran narkoba”, ujar Jenderal bintang satu tersebut.(rls)

Puluhan Rumah di Rupat Butuh Perhatian Pemerintah

RUPAT, Tribunriau- Puluhan rumah di Kelurahan Tanjung Kapal, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis ini butuh perhatian pemerintah.

Pasalnya, dari pantauan awak media di beberapa lokasi, yaitu di RT 13, RT 14, RT 15, RT 16, terlihat rumah yang dihuni oleh kepala keluarga (KK) yang mendapatkan PKH Beras 10 Kg/bulan itu tidak layak huni.

Beberapa daerah lainnya juga ditemukan rumah tidak layak huni, seperti di Desa Darul Aman dan Teluk Mas.

Salah seorang kepala keluarga, Asmawi
(58) ketika dijumpai di rumahnya terkait kondisi kelayakan huni menyampaikan beberapa hal yang memilukan.

“Kalau rumah ini bocor, jika hujan turun, angin kencang, rumah ini bocor, kadang terganggu tidur, dikarenakan bocor atapnya,” ujar Asmawi dengan mata berkaca.

Asmawi juga mengatakan bahwa rumahnya sudah berulang kali diajukan oleh RT setempat untuk mendapatkan bantuan perbaikan rumah layak huni.

“Bahkan dari tahun 2013 terus setiap tahun didaftarkan, foto copy KK, foto copy surat tanah, sejak tahun 2013 sampai hari ini kami belum dapat bantuan,” tuturnya.

Ditambahkannya, ia juga pernah mengantar permohonan bantuan tersebut ke Dinas Sosial Kecamatan, namun tetap hasilnya nihil.

“Mungkin belum nasib, tapi orang lain kok bisa dapat?, padahal rumah kami kondisinya lebih parah,” jelasnya.

Untuk diketahui, Asmawi adalah seorang pekerja di pembuatan bot kecil, satu harinya ia hanya mendapatkan 70ribu.

“Itu pun tidak setiap hari, kalau ada bahannya baru bisa bekerja, ini pun sudah 3 hari menunggu bahan, saya betul betul kurang mampu, gimana mau perbaiki rumah? makan saja pas pasan, kami mohon lah pada pemerintah untuk melihat keadaan rumah kami ini,” pintanya.

Selain itu, warga lainnya, Suryani (59 tahun) menuturkan kepada media ini kalau suaminya sudah delapan tahun sakit struk, tidak dapat kerja, terkait rumahnya hampir roboh ini, sudah 10 tahun rumahnya ini di data.

“Dibantu oleh RT, difoto, minta fotocopy KK, minta fotocopy surat tanah, tapi sampai saat ini kami belum mendapatkan bantuan, kami hanya berharap kepada pemerintah,” ujarnya.

Suryani menjelaskan soal kerjanya yaitu mencari damar, terkadang beberapa hari tidak ia dapatkan.

“Kadang ada kadang tidak, suami sakit sudah delapan tahun, kami tidak punya harta, kami susah, ketika hujan, rumah kami ini bocor, kadang tidak dapat tidur,” ungkap Suryani.

Dinas Perkim, Dinas perumahan dan Pemukiman Bengkalis belum berhasil dihubungi melalui sambungan telepon untuk dimintai tanggapannya.

Penulis: Johanes Mangunsong

Aris Ardi Sinaga Sampaikan Visi Misi GMMA

ASAHAN, Tribunriau. Gerakan Muda Mudi Adz-Diniyah (GMMA) Kabupaten Asahan yang di bina oleh Ummi Hj. Winda Fitrika TGS merupakan Organisasi yang berdiri sekitar 1 (satu) tahun yang lalu di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Asahan dimasa kepemimpinan Almarhum Drs.H.Taufan Gama Simatupang, MAP yang pada saat Itu masih menjabat sebagai Bupati Asahan.

Sekretaris Umum GMMA Kabupaten Asahan, Aris Ardi Sinaga, Rabu (04/11/2020) dalam menyampaikan visi misi GMMA di Dusun 7, Desa Tanjung Alam, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, bahwa GMMA mempunyai kegiatan yang positif, dengan diisi pengajian, perwiritan, dakwah dan santunan.

Selanjutnya, menjadikan organisasi muda mudi islam berbaris, tempat tinggal yang Kuat, serta mewujudkan generasi muda mudi yang mulia, kreatif, inovatif, & beriorentasi tinggi berdasarkan AlQuran dan Sunnah.

Adapun tujuan didirikanya GMMA Kabupaten Asahan untuk mencerdaskan kaum pemuda di Kabupaten Asahan, khususnya dibidang agama dan saat ini GMMA Kab.Asahan telah terbentuk di 10 (sepuluh) Kecamatan di Pemkab Asahan. (tec)

Rusidi Rusdan Laporkan Pelanggaran Pilkada di Riau ke Sentra Gakkumdu Pusat

PEKANBARU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau melaporkan pelanggaran Pilkada Pidana 9 Kab/Kota se Riau ke Sentra Gakkumdu Pusat.

Laporan tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan saat menerima kunjungan Sentra Gakkumdu Pusat, yang terdiri dari Bawaslu RI, Kejagung, dan Mabes Polri, Selasa (03/11/2020), pukul 10.00 WIB.

Kunjungan Kerja Sentra Gakkumdu Pusat yang dilaksanakan di Aula Bawaslu Riau Komplek Transito, Jalan Adisucipto, Kota Pekanbaru diformat dalam bentuk diskusikan dengan membahas penanganan laporan dugaan pidana Pilkada di 9 Kabupaten/Kota.

“Saya sudah laporkan kepada Sentra Gakkumdu Pusat adanya perkara kasus dugaan tindakan pidana Pilkada secara lengkap terkait posisi kasus dan kendala yang dihadapi. ada sekitar 9 kasus yang telah kita rilis dan menajadi perhatian publik di Provinsi Riau ini,” kata Rusidi Rusdan.

Dikatakannya, ada sekitar 22 temuan laporan dugaan pelanggaran yang terjadi di Riau, 9 diantaranya telah menyita perhatian publik karena melibatkan tokoh-tokoh yang dikenal masyarakat.

“Diantaranya contoh, salah satunya di Kota Dumai melibatkan salah satu calon Walikota yang hingga saat ini telah ditetapkan sebagai Tersangka. Di Kabupaten Pelalawan itu ada oknum Pejabat ASN yang diduga telah bertindak merugikan salah satu pasangan calon serta oknum Kepala Desa yang mendukung salah satu Paslon serta dugaan money politik,” ujar Ketua Bawaslu Riau yang telah menjadi Anggota Bawaslu dua periode ini.

Rusidi melanjutkan, di Kabupaten Kuantan Singingi, Bawaslu menemukan seorang oknum ASN guru Sekolah Menengah Tingkat Atas (SLTA) yang juga istri salah seorang dari calon Bupati yang hadir dalam kampanye tanpa mengantongi izin cuti. Saat ini telah memasuki pembahasan SH III.

“Selain itu, ada juga temuan Bawaslu dimana salah seorang oknum DPRD Kuansing diduga kuat menjadi donatur pemberian uang kepada peserta kampanye,” pungkasnya.

Terlihat hadir dari Sentra Gakkumdu Pusat Kabag TLP Bawaslu RI Yusti Erlina, Penyidik Mabes Polri Kompol Nursaid, Jaksa Fungsional Kejagung Bagus Suteja. Sedangkan dari Polda Riau hadir Dir Reskrimum Kombes Pol Zein Dwi Nugroho, Anggota Bawaslu Riau Gema Wahyudi Adinata, Kasubdit I Reskrimum Polda Riau Kompol Kurnia Setiawan, Kasi Kamneg Tibum Kejati Riau I Wayan Sutajana dan perwakilan Sentra Gakkumdu Kabupaten Kota se – Riau. (rilis)

Ada 5 Kesepakatan Antara PGRI Dan Kejari

Bengkalis (Mandau), Tribunriau – Hari ini PGRI (Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia) Kabupaten Bengkalis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU), di Ball Room, Hotel Surya, Duri, Selasa (03/11/20).

Ketua PGRI Edi Sakura, S.Pd, M.Pd dan Kajari Nanik Kushartanti, SH, MH menandatangani MoU tersebut, disaksikan Pj Bupati Bengkalis Syahrial Abdi dan Asisten Intelejen dan Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto.

Edi Sakura yang juga selaku Keoala Dinas Pendidikanp Brngkalis mengatakan, sekolah SD dan SMP mendapat suntikan dana BOS dan BOSDA, untuk itu, perlu dilakukan pendampingan hukum agar tidak menimbulkan persoalan hukum.

“Hari ini kita sudah menandatangani MoU dengan Kejari, bapak ibu sekalian harus tau apa saja isi dari nota kesepahaman ini,” ujar Edi.

“Saya akan sampaikan satu persatu, tapi perlu diingat, bahwa kerjasama ini bukan berarti membuat kita kebal terhadap hukum, ini adalah pendampingan hukum agar dalam menggunakan dana BOS dan BOSDA kita lebih selamat,” sebutnya.

Berikut 5 point yang menjadi kerjasama antara Kejari dengan PGRI Bengkalis yakni; Pertama, melakukan sosialisasi terkait tupoksi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum PGRI dan kejaksaan bagi pendidik dan tenaga pendidikan di Kabupaten Bengkalis.

Kedua, membiarkan pemdampingan hukum terhadap pengelolaan dana bos dan BOSDA yang bersumber dari APBN dan APBD Ketiga, melaksanakan program pencegahan radikalisme dalam rangka penguatan pendidikan karakter yang dimulai dari sekolah.

Keempat, melaksanakan program jaksa jaga sekolah dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi. Kelima, para pihak melakukan layanan informasi halo jaksa secara digital kepada pendidik dan tenaga kependidikan.

Acara itu dihadiri juga oleh Korwil Kecamatan dan Kepala Sekolah SD, SMP se Kecamatan Mandau, Bathin Solapan, Pinggir dan Talang Muandau (jlr).

Oknum Honorer Dinas Pariwisata & 2 Temannya Diamankan Polisi Kasus Shabu

Bengkalis, Tribunriau – Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Shabu, yang diselundupkan dari Malaysia rencananya akan dibawa ke Pekanbaru, namun oknum honorer dinas pariwisata bersama 2 temannya ketangkap dan diamankan tim opsnal Polres Bengkalis, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Selasa dan Rabu (28 & 29/10/20).

Para tersangka merupakan warga Kecamatan Bengkalis yaitu, MRF alias Nando, pekerjaan Mahasisw STAIN Bengkalis, RR alias Vido, pekerjaan supir travel, dan RR alias Dedek, pekerjaan Honorer Dinas Pariwisata Bengkalis. Berikut barang bukti;19 bungkus Shabu yang dibungkus teh cin, 550 gram Shabu dalam bungkus teh Cina,1 unit motor Scoopy warna putih, 1 unit Handphone merk Xiomi 4, dan 1 unit Handphone merk Iphone 11 warna hitam.

Menurut keterangan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, SIK, MT kepada sejumlah wartawan, Senin (02/11/20), bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Oktober 2020 diperoleh informasi bahwa terdapat kegiatan penyelundupan narkoba jenis Shabu asal Malaysia yang masuk ke wilayah Bengkalis. Kemudian dilakukan penyelidikan oleh Polsek Bantan dan Bengkalis di sekitar Jl. Gatot Subroto Kota Bengkalis. 

Selanjutnya pada pukul 21.00 Wib bersama dengan Sat Narkoba Polres Bengkalis dibawah pimpinan Wakapolres Kompol Rony Syahendra SIK, M.Si, telah melakukan penggeledahan terhadap sebuah rumah milik tersangka MRF alias Nando di Jl. Gatot Subroto Gg.Sahabat Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Bengkalis, ditemukan 2 tas diatas meja yang berisi diduga Narkotika jenis Shabu sebanyak 19 bungkus.

“Nando mengakui barang bukti Shabu dalam tas tersebut merupakan miliknya yang diterima dari RR alias Vido pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2020 sekira pukul 20.00 Wib di rumah Vido. Selanjutnya barang bukti tersebut disimpan dirumahnya. Rencananya akan diantar kembali ke tersangka Vido pada hari Kamis pagi, tanggal 29 Oktober 2020 atas perintah Vido,” terang Hendra.

Lebihlanjut Kapolres menjelaskan, kemudian pada hari Kamis sekira pukul 01.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap tersangka Vido dirumahnya Jl. Bengkalis Gg. Cikmas Ayu Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Bengkalis. Dari tangan Vido diamankan barang bukti alat komunikasi Handphone dan sepeda motor miliknya. Vido mengakui bahwa barang bukti Shabu tersebut memang benar miliknya yang dititipkan ke Nando, untuk disimpan sampai menunggu petunjuk dari RR alias Dedek. Vido menjemput barang bukti Shabu dengan AD ( dalam lidik ) pada hari Selasa sekira pukul 01.00 Wib di rumah Dedek Jl. Pramuka Bengkalis.

“Selanjutnya sekira pukul 03.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap tersangka Dedek di dalam sebuah bengkel Jl. Pramuka Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis. Dalam pengakuannya, barang bukti Shabu tersebut diterima pada hari Senin tanggal 26 Oktober pukul 21.00 Wib, di lokasi kolam renang Bengkalis sebanyak 20 bungkus dalam 2 tas, dari seorang laki-laki yang tidak dikenal atas suruhan tersangka A ( dalam lidik ). Kemudian barang tersebut disimpan terlebih dahulu di pondok durian belakang rumahnya sebelum diserahkan kepada Vido dan AD,” papar Hendra.

Dilanjutkan Kapolres lagi, awalnya pada hari Minggu tanggal 25 Oktober 2020 sekitar pukul 11.00 Wib, A menghubungi Dedek untuk minta tolong membawakan barang bukti Shabu. Setelah ditanyakan kepada AD dan menyetujuinya, barang bukti Shabu diserahkan kepada AD dan Vido. Sementara upah belum ada diterima oleh Dedek, Vido dan Nando menunggu pembagian dari AD setelah ditransfer oleh  A.

“Guna mengelabui perhatian, atas perintah A, Dedek membuang 1 bungkus teh Cina yang berisi sekitar 550 gram Shabu di sekitar dinding stadion Bengkalis, dan selanjutnya memberitahukan kepada teman-temannya tentang adanya orang yang membuang bungkusan hitam disekitar dinding stadion Bengkalis, sehingga warga sekitar TKP dan ketua RT melaporkan kejadian tersebut kepada anggota Polres Bengkalis,” ujar Hendra.

Diteruskan Kapolres, pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2020 sekira pukul 01.00 Wib AD menghubungi Dedek agar AD diganti saja sambil menunggu kabar dari A. Dedek tidak megetahui dimana keberadaan A, karena mereka tidak pernah bertemu secara langsung dan hanya berkomunikasi melalui aplikasi Whats’app. Untuk nomor Whats’app yang digunakan A memakai nomor Malaysia yakni : +60172977431.

Tersangka Dedek, Vido dan AD mengakui bahwa sebelumnya sekitar bulan Mei 2020 juga pernah membawa narkotika jenis Shabu milik A sebanyak 11 kg dengan upah yg didapat perkilo sebesar Rp 10 juta ( total Rp.110 Juta )  dengan rincian sebagaiberikut: Dedek sebesar Rp. 20 juta, Vido sebesar Rp 26 juta, dan AD sebesar Rp 64 juta Pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2020 sekira pukul 16.00 Wib, dilakukan penggeledahan di rumah A Jl. Panglima Minal Gg. Samasir Kelurahan Air Putih, Kecamatan Bengkalis guna mencari keberadaan A.Hasil penggeledahan tidak ditemukan A didalam rumah tersebut, hingga saat ini masih dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka A dan AM di wilayah Bengkalis.

“Dari hasil interogasi, peran tersangka Nando sebagai kurir suruhan Vido untuk mengantar dan penyimpan barang, yersangka Vido dan AD (lidik) sebagai kurir A untuk membawa barang ke Pekanbaru, dan tersangka A ( DPO ), sebagai pengendali / pemilik barang bukti.

Ketiga tersangka diamankan di Mapolres Bengkalis, guna penyidikan lebih lanjut,” tutup Hendra.

Rosmansyah Selamatkan Tuna Wisma Sakit Keras di Samping Kantor Dukcapil Asahan

Rosmansyah langsung turun dan melihat tuna wisma sakit keras dan dibawa kerumah sakit Bunda Mulia Kisaran
Rosmansyah langsung turun dan melihat tuna wisma sakit keras dan dibawa kerumah sakit Bunda Mulia Kisaran

ASAHAN, Tribunriau. Rosmansyah STP calon Bupati Asahan datang melihat keadaan dan membawa tuna wisma yang sudah sekarat (sakit keras) ke Rumah Sakit Bunda Mulia Kisaran, Senin (02/11/2020).

“Ini buktinya yang nampak di depan mata, dengan rasa kemanusiaan bapak Rosmansyah begitu dihubungi langsung hadir untuk melihat dan membawa kerumah sakit warga tak mempunyai tempat tinggal (tuna wisma) dan sudah sakit hampir 3 minggu didalam gubuk seng di sebelah kantor Capil ini”, ujar Ginting Tambunan.

Masih kata Ginting Tambunan, bahwa warga yang sakit didalam gubuk seng tersebut memiliki KTP berstatus lajang, bernama Abdul Wahid Simanjuntak, beralamat di Jalan Serkap, Lingkungan VII, Kelurahan di Sidodadi, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumut.

“Memang ada KTP nya, tapi keluarganya tidak ada, Itu udah saya tanya beliau”, ujar Ginting Tambunan.

Sementara Afidah yang memiliki warung dimana bersebelahan dengan korban yang sakit selalu membantu dengan memberi makan dan obat, namun karena kondisi semangkin parah, beliau berkonsultasi dengan pak ginting tambunan dengan kesimpulan itulah mereka sepakat minta pertolongan dengan Calon Bupati Asahan Rosmansyah STP.

“Sudah tiga minggu ini tak bangkit bangkit dari tempat tidurnya, saya pun merasa kasihan saya beri makan dan obat. Melihat kondisi semangkin parah saya beri tahu dengan pak ginting tambunan, bagaimana dengan ini. Kemudian pak tambunan bersama temannya menelepon Bapak Rosmanyah yang rendah hati peduli sesama, dimana beliau kita ketahui mencalonkan diri menjadi Bupati Asahan, smoga dengan kemurahan dan keramahannya, duduk menjadi Bupati Asahan,……..Aamiin”, ucap Afidah.

Pantauan dilokasi, terlihat Rosmansyah memanggil dokter dan kemudian hadir mobil ambulan yang selanjutnya membawa pasien yang sudah tidak dapat berdiri ke Rumah Sakit Bunda Mulia Kisaran.

“Calon Bupati Asahan Rosmansyah STP berpasangan dengan Hj.Winda Fitrika sebagai Wakil Bupati Asahan periode 2021 – 2024 yang dikenal masyarakat Asahan dengan singkatan RosWin nomor urut 3 (tiga) menang di dalam pemilihan kepala daerah tahun 2020 ini”, ungkap warga yang melihat kejadian tersebut. (tec)

Pencuri Barang SMPN 8 Diamankan Polisi

Bengkalis (Rupat), Tribunriau – Zaman sekarang ini hati-hati bila bepergian keluar rumah apalagi rumah ditinggal kosong alias tidak ada yang menjaganya, karena maling sedang mengintai.Seperti yang terjadi baru-baru ini, dimana barang keperluan untuk anak didik SMPN 8 Rupat di curi, sehingga Polsek Rupat melakukan pengungkapan perkara pencurian dan mengamankan pelakunya, kejadian pencurian, Jum’at (30/10/20) sekitar pukul 01.00 Wib.

“Pelaku adalah inisial D pekerjaan tidak ada, alamat Jl.Sultan Sarif Kasim, Kelurahan Batupanjang, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.Barang bukti (BB) ; 1 Lembar Invoice,1 Lembar Faktur Pajak Pembelian, 9 Unit tablet merek advan Tab 7, 1 Unit Laptop Merk Lenovo, 9 Kotak Tablet Merk advan Tab 7,” kata Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, SIK, MT melalui Kapolsek Rupat Iptu Syaidina Ali, Senin (02/11/20).

Dijelaskannya, bahwa pelapor A (41) selaku PNS di Rupat pada bulan Mei tahun 2020, mendapatkan bantuan berupa uang sebesar Rp. 74.000.000. ( Tujuh puluh empat juta rupiah ), diperuntukan pembelian tablet sebanyak 25 unit dan peralatan multi media dari Kemendikbud dengan nama ‘Program Bos Afirmasi’ untuk sekolah daerah terpencil.

“Kemudian dana Rp. 74.000.000. (Tujuh puluh empat juta rupiah) tersebut, dibelanjakan barang keperluan anak didik SMPN 8 Rupat berupa, 25 unit tablet dan multimedia ( 1 unit computer, 1 unit laptop, 1 unit proyektor, 1 unit hardis external, 1 unit router ),” sebut Kapolsek.

 Selanjutnya, sambungnya, barang tersebut disimpan dirumah A di Jl.Masjid Gg.Sepakat, Kelurahan Batu Panjang, Kecamatan Rupat, dengan alasan di sekolah tidak ada penjaganya dan terali baru terpasang bulan Oktober 2020. Dimana, pada bulan Juli 2020, pihak sekolah rapat bersama wàli siswa untuk membahas tentang pembelajaran jarak jauh dimasa Copid-19, sekaligus ditawarkan kepada wali siswa berupa tablet sebanyak 25 unit untuk 66 siswa dengan syarat menjaga jangan sampai rusak, namun yang pinjam hanya 2 siswa saja.

“Dikarenakan tablet tersebut tidak banyak yang meminjam, maka sisanya 23 unit dibawa kembali kèrumah A,” sebut Kapolsek.

Lebihlanjut dijelaskannya, pada hari Rabu tanggal 28 oktober 2020 pelapor pulang kerumah istrinya di Duri, dengan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, namun terpasang CCTV yang bisa dipantau lewat HP.Lalu, Jum’at Tanggal 30 Oktober 2020 sekira pukul 22.30 Wib, pelapor mengecek aplikasi CCTV yang terpasang dirumahnya tidak aktif, lalu pelapor menelphone saksi S untuk melihat keadaan rumahnya, dan diinfokan melihat dari kejauhan bahwa rumah pelapor dalam keadaan baik saja. 

Selanjutnya, Sabtu 31 Oktober 2020 sekira Jam 07.30 Wib, pelapor kembali mengecek aplikasi CCTV di hp namun masih offline, lalu pelapor menelphone saksi untuk melihat rumahnya.Akhirnya Jam 09.00 Wib saksi melalui vidio call mengatakan rumah pelapor dimasuki maling, sambil menunjukan semua ruangan dan kamar depan sudah tidak terlihat lagi barang barang berupa tablet maupun yang lainnya.

“Maka sekitar jam 17.30 Wib, pelapor pulang kerumah dan lansung mengecek barang-barang yang hilang diketahui ada 19 tablet merk Advan tab 7, 1 Unit Laptop Lenovo warna hitam, 1 Unit CCTV dan Modem Wifi, 1 Unit Hp Merk Keenion, 1 Charger Asus. Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian Rp.47.500.000,” ujar Kapolsek.

Diteruskannya, atas dasar laporan itu, tim opsnal Polsek Rupat melakukan penyelidikan terhadap terlapor, dan diinterogasi, terlapor (D) mengakui perbuatannya bersama temannya K (DPO), dan mengatakan barang tersebut disembunyikan dan sebagian telah dijual. Selanjutnya tim membawa terlapor ke tempat dimana disembunyikan barang hasil curian dan ditemukan 9 Unit Tablet Merk Advan Tab 7, 1 Unit Laptop merkLenovo, 9 Kotak Tablet Merk advan Tab 7.

“Untuk penyidikan lebih lanjut, terlapor sementara diamankan di Polsek Rupat,” tutup Kapolsek.(jlr/hms).

Terbaru

Populer