Bengkalis (Mandau), Tribunriau – Tim Opsnal Polsek Mandau telah berhasil mengungkap dan menangkap seorang pria dewasa karena diduga membawa kabur/menggelapkan sepeda motor yang dipinjamnya dari korban/pelapor, di Pintu Tol Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Senin (23/09/24) sore.
“Penangkapan diduga pelaku penggelapan sepeda motor berdasarkan Laporan Polisi a/n. Miftahul Fadli (19), Laki-laki, Islam, warga Jl. Nusa Indah RT.003 RW.004 Desa Balik Alam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, pada tanggal 23 September 2024 pukul 14.30 WIB,” kata Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat, Senin sore.
Dijelaskan Kompol Hairul, bahwa kronologis kejadian, pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekira pukul 16.30 WIB, saat pelapor melintas di Jl. Asrama Tri Brata, tiba-tiba diduga pelaku mendatangi pelapor dan meminta untuk diantar ke rumah sakit Permata Hati. Setelah sampai di TKP, diduga pelaku masuk kedalam rumah sakit dan menyuruh pelapor menunggu. Setelah itu, diduga pelaku keluar dan minta antar ke toko Parker untuk fotocopy. Selanjutnya minta antar kembali ke TKP dan masuk ke dalam rumah sakit.
Tak lama kemudian, diduga pelaku keluar dari dalam rumah sakit dan meminjam sepeda motor pelapor (korban). Kemudian pelapor meminjamkan sepeda motor tersebut dan menunggu diduga pelaku di TKP.Setelah ditunggu beberapa jam diduga pelaku tidak juga kembali ke TKP, dan pelapor langsung pulang kerumah memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tua pelapor.
“Adapun sepeda motor yang dibawa diduga pelaku Sepeda Motor merk Honda Beat warna Hitam BM 5482 DAA, nomor rangka MH1JFZ125JK906748, nomor mesin JFZ1E-2907265 atas nama Ari Indrawan Pratama,” ujar Kapolsek.
Lanjut Kompol Hairul menjelaskan, Kronologis penangkapan: Berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP-B/349/IX/2024/SPKT/RIAU/RES-BKS/MANDAU. Selanjutnya tim opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap diduga pelaku penggelapan sepeda motor milik korban, yangmana berdasarkan rekaman cctv di TKP diduga pelaku bernama AI warga Jln. Wonosobo Sebanga.
Pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira pukul 13.00 WIB, diduga pelaku AI diketahui sedang berada di Pintu Tol Balai Raja Kecamatan Pinggir. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan koordinasi dengan Polsek Pinggir untuk percepatan menagamankan diduga pelaku.”Diduga pelaku berhasil diamankan, dan saat ini berada di Polsek Mandau guna proses hukum selanjutnya.Dikenakan pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp.900.000,-,” ujar Kapolsek.(jlr).