Perkelahian 2 Pria Diduga Mengakibatkan Penganiayaan, Polsek Mandau Amankan MW (23)

Duri (Mandau), Tribunriau – Mulanya adu mulut mengarah pertengkaran hingga perkelahian antara dua pria, akibatnya terjadi perbuatan diduga penganiayaan terhadap pelapor, pria terlaporpun akhirnya diamankan Tim Opsnal Polsek Mandau, di Jl.Sudirman Simpang Lampu Merah Jl.Desa Harapan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Kamis (22/10/26) sekira pukul 22.20 WIB.

Pelapor adalah berinisial SH (26), Laki-laki, Islam, Alamat/Domisili : Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Sebagai saksi inisial OA, Laki-laki, Islam, Alamat : Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

“Diduga pelaku penganiayaan/terlapor adalah inisial MW (23), Laki-laki, Islam, Pekerjaan : (-), Alamat/Domisili: Kelurahan Talang mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis,” kata Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, Jumat (23/10/26).

Dijelaskan Kapolsek, kronologis kejadian di Taman Wonosobo Jl.Wonosobo, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Kamis (06/08/26) sekira pukul 22.00 WIB. Berawal saat itu pelapor sedang mencari temannya inisial DO, sampai di sekitar tkp pelapor berhenti dan memanggil temanya tersebut.Namun tiba-tiba terlapor berdiri mendekati pelapor dan berkata: “ Ngapa kau mencari-cari aku kemarin?”, dan pelapor mejawab, “mengapa kau ngechat-ngechat istriku?”.Terlaporpun tidak terima dan mengajak pelapor bertinju, karena di tkp ramai, pelapor pergi menjemput saksi inisial OA kerumah untuk menemani pelapor, karena kuatir nanti terlapor mengeroyok pelapor, dan pelaporpun kembali bersama saksi ke tkp.

Sampai di tkp, pelapor dan terlapor langsung sama-sama menyerang, disaat pelapor menendang terlapor, pelapor terjatuh dan terlapor menyeret pelapor ke jalan aspal, dan langsung duduk di atas dada pelapor sambil memukul wajah pelapor berulang-ulang.Melihat wajah pelapor sudah mengeluarkan darah, saksi OA langsung melerai perkelahian tersebut, dan terlaporpun kabur melarikan diri.

Setelah kejadian itu, pelapor menunggu abangnya guna dibawa kerumah bidan untuk berobat.

“Atas kejadian tersebut, wajah pelapor luka lebam, hidung luka robek dengan 3 jahitan. Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Kapolsek menambahkan, pada hari Kamis tanggal 22 Oktober 2026, sekira pukul 22.20 WIB, Tim Opsnal Polsek Mandau mendapat informasi, bahwa diduga pelaku penganiayaan (Pasal 466 KUHP), sedang berada di Jl. Sudirman Simpang Lampu Merah Jl.Desa Harapan, Kelurahan AirJamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.Selanjutnya tim opsnal langsung menuju ke alamat tersebut.Sesampainya di tempat, tim langsung mengamankan 1 (satu) orang bernama MW.

“Selanjutnya, diduga pelaku di bawa ke Polsek Mandau, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.Diduga pelaku disangkakan Pasal 466 KUHPidana,” ujarnya.