ROHIL, Tribunriau – Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong,SIP,MSi menghadiri serta menyaksikan penandatanganan penetapan nama calon pimpinan DPRD masa jabatan 2024-2029 pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Senin (23/9/2024) di Aula Sidang Utama Kantor DPRD Rohil, Jalan Lintas Pesisir, Batu Enam, Bagansiapiapi, Rohil, Provinsi Riau.
Rapat yang dipimpin ketua sementara DPRD Rohil, Ilhami,S,Tr.Keb didampingi Wakil Ketua sementara, Maston juga dihadiri oleh Bupati Rohil Afrizal Sintong, Sekdakab Rohil Fauzi Efrizal, Sekwan Sarman Syahroni.ST, para kepala OPD serta 31 anggota DPRD masa jabatan 2024-2029.
Pimpinan sementara DPRD Rohil Ilhami, S.Tr.Keb menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh hadirin yang berkenan hadir memenuhi undangan rapat paripurna tersebut.
Berdasarkan pengumuman yang disampaikan oleh Sekretaris DPRD, dari 45 orang anggota DPRD yang menandatangani daftar hadir sejumlah 31 orang terdiri dari seluruh unsur fraksi-fraksi. “Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, kuorum sudah tercapai dan rapat sudah dapat dilaksanakan serta dinyatakan terbuka untuk umum. Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Senin tanggal 23 September tahun 2024 tepat pukul 22:50 WIB, rapat paripurna ke-21 masa sidang ketiga tahun 2024 dengan agenda pokok penetapan calon pimpinan defenitif DPRD Kabupaten Rokan Hilir masa jabatan 2024-2029. Serta pengumuman nama-nama tim penyusun peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD dan panitia kerja atau panja pembahasan perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dibuka dan rapat saya nyatakan terbuka untuk umum,” jelasnya.
Rapat Paripurna ini yaitu penetapan calon pimpinan definitif DPRD Kabupaten Rokan Hilir masa jabatan 2024-2029. Pasal 34 ayat 3 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, salah satu tugas pimpinan sementara sementara DPRD adalah memproses penetapan pimpinan DPRD definitif.
Berdasarkan Surat DPD Partai Golkar Kabupaten Rokan Hilir tanggal 22 September 2024 tentang penyampaian nama pimpinan DPRD Rokan Hilir dari Partai Golkar berdasarkan surat DPP Partai Golkar tanggal 11 September 2024 perihal penetapan pimpinan DPRD Kabupaten Rokan Hilir dan surat DPD Partai Golkar provinsi Riau tanggal 17 september 2024 tentang penetapan pimpinan DPRD Kabupaten Rokan Hilir mengusulkan saudara Ilhami, anggota DPRD Kabupaten 2024-2029 dari Partai Golkar untuk ditunjuk sebagai pimpinan DPRD Kabupaten Rokan Hilir. Keputusan DPP Partai Nasional Demokrat tanggal 24 Agustus 2024 tentang penetapan pimpinan DPRD serta Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Rokan Hilir provinsi Riau periode 2024-2029, dari Partai Nasdem mengusulkan saudara Basiran Nur Effendi anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir masa jabatan 2024-2029 dari Partai Nasional Demokrat Kabupaten Rokan Hilir untuk ditunjuk sebagai wakil ketua DPRD Kabupaten Rokan Hilir periode 2024-2029.
Berikut draft keputusan DPRD Kabupaten Rokan Hilir tentang penetapan calon pimpinan DPRD Kabupaten Rokan Hilir masa jabatan 2024-2029 yang dibacakan oleh Sekwan Sarman Syahroni.ST “Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rohil masa jabatan 2024-2029 pimpinan sementara DPRD Kabupaten Rokan Hilir menimbang dan memutuskan, berdasarkan surat DPD Partai Golongan Karya Kabupaten Rohil tanggal 22 September 2024 tentang penyampaian nama pimpinan ketua DPRD Kabupaten Rokan Hilir. Dan surat keputusan DPP Partai Nasional Demokrat tanggal 24 Agustus 2024 tentang penetapan pimpinan DPRD serta ketua fraksi DPRD kabupaten provinsi DPRD Kabupaten Rokan Hilir masa jabatan 2024-2029. Di mana nama-nama calon pimpinan DPRD Kabupaten Rokan Hilir sebagaimana dimaksud adalah Ketua Ilhami dari partai Golkar dan Wakil Ketua III adalah Basiran Nur Efendi dari Partai Nasional Demokrat,” terangnya.
Keputusan ini akan disampaikan kepada Gubernur Riau melalui Bupati Rokan Hilir untuk peresmian pengangkatannya dan keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, pungkas sarman Syahroni.
Selanjutnya, Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong diminta oleh pimpinan sementara DPRD untuk menyaksikan penandatanganan keputusan DPRD Rohil tentang penetapan calon pimpinan DPRD masa jabatan 2024-2029. Setelah penandatanganan.
Kemudian, ketua sementara DPRD Rohil Ilhami menyerahkan berkas penetapan calon pimpinan DPRD Rohil masa jabatan 2024-2029 kepada Bupati Rohil Afrizal Sintong untuk disampaikan ke Gubernur Riau.