Diduga pelaku adalah inisial RS (19), Laki-laki, Kristen, Pekerjaan : (-) Alamat : Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Menurut keterangan Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, Minggu (25/10/26) mengatakan, bahwa peristiwa tersebut terjadi sewaktu pelapor inisial MPS (43) sedang berada di rumah, lalu korban inisial RPS (anak pelapor) memberitahukan kepadanya melalui hand phone, bahwa ianya di keroyok oleh terlapor dkk di TKP Jl.Babussalam, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Senin (03/08/26) sekitar pukul 16.Setelah mendapatkan kabar itu, pelapor langsung pergi menuju TKP, dan saat di perjalanan pelapor berselisih jalan dengan korban, setelah itu pelapor bersama korban bersama-sama pergi ke TKP untuk mencari tau siapa yang melakukan kekerasan tersebut.
“Setibanya di TKP pelapor mendapat informasi, bahwa yang melakukan kekerasan tersebut salah satu nya bernama RS, dimana mereka melakukan kekerasan lebih kurang ada 5 orang,” kata Kapolsek.
Lanjutnya, motif tersangka melakukan kekerasan terhadap korban, karena tersangka merasa tidak senang hingga tersulut emosinya, setelah mengetahui korban dan adik kandungnya ada berselisih paham.
Kemudian, setelah menerima laporan dari pelapor, Tim Opsnal Polsek Mandau mendapat informasi, bahwa diduga pelaku kekerasaan terhadap anak di bawah umur tersebut, berada di Jl. Taqwa Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau.Selanjutnya, tim langsung menuju Jl. Taqwa, dan sesampainya ditempat tersebut, tim mengamankan 1 (satu) orang bernama RS. Setelah diintrogasi, tersangka mengakui telah melakukan kekerasaan terhadap anak di bawah umur.
“Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Mandau, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.Tersangka diancam Pasal 80 UU RI No.35 tahun 2014, tentang perlindungan anak,” pungkas Kapolsek.











