2 Terdakwa Kasus Jual Beli Tanah Jl.Lintas Duri-Dumai KM 3,5 Kulim Nyatakan Banding Setelah Vonis Hakim 1 Tahun Penjara

Bengkalis, Tribunriau – Pengadilan Negeri Bengkalis kembali menggelar sidang terbuka untuk umum dalam agenda pembacaan putusan majelis hakim, perkara Nomor 350/Pid.B/2026/PN BLS, di Pengadilan Negeri Bengkalis, Jl.Karimun RT02 RW 03 Kelurahan Bengkalis Kota, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Rabu (21/10/26).

Majelis hakim dihadiri oleh Lenny Lasminar selaku Ketua, Herwindiyo Dewanto, dan Geri Chaniggia selaku anggota, Panitera Pengganti R.Rionita Meilani Simbolon, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Hendra, sedangkan Advokad/Pengacara terdakwa 1.Irvan Irwandy Hj.Tatin Suprihatin dan Sahala Sitompul dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Forum Masyarakat Madani Indonesia (FMMI) Bangkinang, dan Advokat/Pengacara terdakwa 2.Manuasi Nainggolan adalah Marihot Purba.

Mengingat Pasal 385 ke 1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 UU RI No.1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo pasal 618 KUHPidana, Pasal 502 huruf a jo Pasal 20 huruf c UU No.1 tahun 2023 tentang KUHPidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan

Dalam amar putusanya, majelis hakim terlebih dahulu menimbang bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan para terdakwa.Keadaan yang memberatkan perbuatan para terdakwa yakni, merugikan berbagai pihak, tidak hanya PT Soltice Energy Service, tetapi juga merugikan saksi Rosmi Boru Siregar, para terdakwa tidak mengakui perbuatannya.Keadaan yang meringankan, para terdakwa belum pernah dipidana.

Menimbang bahwa oleh karena para terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara, mengingat Pasal 385 dan pasal-pasal serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan,” mengadili: 1). Menyatakan terdakwa 1.Irfan Irwandy Nainggolan, dan terdakwa 2.Manuasi Nainggolan, bahwa pelaku secara sadar dan menyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana “turut serta menjual suatu hak atas tanah padahal orang lain berhak atau turut berhak atas tanah tersebut sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum. 2).Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun; 3).Menetapkan para terdakwa untuk ditahan,” ujar Lenny Lasminar.

Lanjut ketua majelus hakim, 4).Menetapkan barang bukti berupa : Satu rangkap fotokopi legalisir salinan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Soltice Energy Service Nomor 11 tanggal 18 Desember 2007 yang dibuat oleh Notaris Kota Tangerang Drs.I Gede Purwaka, satu rangkap fotokopi legalisir akta pernyataan keputusan para pemegang saham tertanggal 1 Oktober 2021, satu rangkap fotokopi legalisir akta pernyataan keputusan para pemegang saham tertanggal 6 September 2024, satu rangkap fotokopi legalisir surat perizinan usaha bebas risiko tertanggal 19 Januari 2019, satu rangkap fotokopi legalisir Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama PT Soltice Energy Service yang ditunjukkan oleh BPN Kabupaten Bengkalis tanggal 19 November 2003, satu rangkap fotokopi legalisir Akta Jual Beli Nomor 1 tanggal 3 Agustus 2022 antara Taufik Wazar dengan Soenarno.S, satu lembar fotokopi legalisir surat pernyataan ganti kerugian antara Irfan Irwan Nainggolan dengan Rosmi Boru Siregar yang ditandatangani dengan matrai 10.000 tanpa tanggal bulan dan tahun, satu lembar fotokopi legalisir kuitansi ganti rugi jual beli tanah perumahan senilai Rp.200 juta, yang diterima oleh Irvan Irwandy Nainggolan, 4 (Empat) lembar rekening koran BRI periode transaksi tanggal 1 s/d 30 September 2024 dengan nomor rejening 74801031276531 a.n Sahat Martua Naibaho.Tetap terlampir dalam berkas perkara.

“5).Membebankan kepada para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,” sebut Lenny Lasminar.

Setelah Ketua Majelus Hakim menanyakan kepada ke 2 terdakwa tentang keputusan tersebut, ke 2 terdakwa menjawab banding.”Saya keberatan yang mulia, saya melakukan upaya banding,” kata Manuasi.”Saya juga banding,” kata Irvan.

Didepan kantor Pengadilan Negeri Bengkalis, Advokat/Pengacara Irfan Irwandy Sahala Sitompul mengatakan, bahwa pihaknya sudah langsung mendaftarkan memori banding ke Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru, ke tempat pendaftaran hukum pidana Pengadilan Negeri Bengkalis.

“Dari pada repot lagi kesini (PN Bengkalis) nantinya, karena mengingat jauh dari Duri ke Bengkalis, makanya siap sidang kami tim pengacara langsung membuat surat memori banding dan mendaftarkanya ke tempat pendaftaran hukum pidana,” kata Sahala dan didukung Hj Tatin.

“Sebenarnya, kalau diurus si Hermansyah surat tanah Rosmi Br Siregar setelah transaksi jual beli tanah tahun 2024, perkara ini kan tidak terjadi.Kasian dengan Ibu Rosmi Br Siregar janda tua yang harus menanggung ini semua, berapa biaya yang sudah dikeluarkan sejak 2024 hingga 2026 ini? Saya tidak tau lagi mengatakanya.Besok atau lusa kami dengan Irvan Irwandy Nainggolan akan ikut membantu Hermansyah untuk segera mengurus surat tanah Ibu Rosmi Br Siregar ke Kantor Desa Balai Makam,” ucap Sahala dengan tegas.