Lukas Enembe Diduga Terima Rp 1 M Terkait Berobat ke Singapura

Jakarta

Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengungkap kliennya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap Rp 1 miliar. Uang ini diduga diterima Lukas karena hendak berobat ke Singapura.

“Uang itu dikirim Mei 2020 karena pak gubernur mau berobat,” kata Roy kepada wartawan, seperti dilansir detikSulsel, Senin (12/9/2022).

Roy menuding penetapan kliennya sebagai tersangka merupakan kriminalisasi. Menurutnya, sangat memalukan bagi sekelas Gubernur jika menerima suap dengan cara transfer.

@import url(“https://awscdnstatic.detik.net.id/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));

Sumber: DetikNews