Lagi Asyik Judi Song, 5 Warga Desa Pasir Jaya Digaruk Personil Polsek Rambah Hilir

Pelaku judi song, Lima warga Desa Pasir Jaya ini diamankan di Polsek Rambah Hilir
Pelaku judi song, Lima warga Desa Pasir Jaya ini diamankan di Polsek Rambah Hilir

ROKAN HULU,Tribun Riau -‎ Lima warga Desa Pasir Jaya, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) digaruk polisi setempat atas tuduhan tindak pidana perjudian jenis song.

Kelima warga yang ditangkap personil Polsek Rambah Hilir, ketika itu tengah asik berjudi song di salah satu warung warga RT 05/ RW 02 DK-3 Desa Pasir Jaya‎, Rabu malam (11/7/2018) sekitar pukul 23.30 Wib.

Kelima lelaki tersebut, merupakan warga Desa Pasir Jaya yang diringkus anggota Polsek Rambah Hilir, berinisial IHN (22), ARF (29), JWS (20), RJG (21), dan NPS (26).

Awal penangkapan kelima pria tersebut, dari informasi yang diterima Kapolsek Rambah Hilir Iptu Budi Ikhsani SH, dari Kanit Reskrim Aipda Jerry Winter SH, bahwa ada perjudian song di salah satu warung di Desa Pasir Jaya pada Rabu malam sekira pukul 23.00 Wib.

Mendapatkan laporan tersebut, lalu Kapolsek Rambah Hilir bersama Kanit Reskrim dan anggota yakni Bripka Dedy Jasmara, Bripka Julriadi Simanjuntak dan Brigadir Firman P Manik menuju ke lokasi.

Saat di lokasi, Rabu sekitar pukul 23.30 Wib, anggota Polsek Rambah Hilir menggerebek warung dan berhasil menciduk 5 laki-laki yang sedang asik berjudi.

Selain menangkap 5 warga Desa Pasir Jaya, polisi juga ikut menyita barang bukti uang tunai sekitar Rp388 ribu, serta 1 set atau 108 lembar kartu remi yang telah dipakai untuk bermain judi song.

Kelima pelaku dan barang bukti, kini sudah dibawa dan diamankan ke Mapolsek Rambah Hilir untuk diproses, sesuai hukum berlaku. (mad)