Wabup Rohil Jhony Charles Hadir di SMP.N.2 Bangko Dalam Rangka sosialisasi Cegah kekerasan Anak dan Perkawinan Usia Dini

ROHIL,Tribunriau – Wakil Bupati Jhony Charles.BBA.MBA menghadiri acara sosialisasi pencegahan tindakan kekerasan terhadap anak dan perkawinan usia Dini di SMP.N.2 Bangko yang dilaksanakan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Rokan Hilir, kamis (17/9/2026).

Dalam sosialisasi tersebut, hadir Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nurhidayat, Kepala Dinas DP2KBP3A Cici Sulastri, Pokja I TP PKK Rohil, Kepala SMP N 2 Bangko Ruslan, Majelis guru serta para siswa.

Sosialisasi yang di inisiasi oleh Dinas DP2KBP3A bersama Pokja I TP PKK Rohil ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, kesadaran, serta kepedulian guru dan siswa dalam mewujudkan lingkungan yang aman serta bebas dari segala bentuk kekerasan.

Wabup Rohil Jhony Charles.BBA.MBA mengajak seluruh siswa dan guru untuk sama sama menjaga lingkungan sekolah agar tetap nyaman dan aman terbebas dari tindakan kekerasan sehingga proses belajar mengajar dapat terlaksana dengan baik.

Ia juga memotivasi para siswa untuk giat belajar dan semangat mengejar cita cita hingga menjadi orang sukses di masa mendatang.

“Kita mengharapkan dilingkungan sekolah baik itu TK, SD, SMP dan SMA tidak ada lagi terjadi kasus bullying dan kami harapkan anak anak yang tamat SMP dan SMA Hindari pernikahan dini dan raih cita cita mu untuk masa depan yang lebih baik,” ajaknya.

Wabup Jhony Charles mengapresiasi kolaborasi Dinas DP2KBP3A bersama Disdikbud Rohil yang terus melakukan edukasi dan pemahaman kepada siswa dan guru untuk mencegah kekerasan terhadap anak serta perkawinan dini.

“Saya berterimakasih atas kerjasama Dinas DP2KBP3A bersama Disidkbud yang selalu mensosialisasikan pencegahan kekerasan pada anak serta perkawinan dini disekolah sekolah, ini harus dipertahankan dan kalo bisa libatkan instansi lain agar semakin kuat,” tegas Jhony Charles.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Rokan Hilir Cici Sulastri mengatakan, digelarnya sosialisasi ini sebagai tindak lanjut atas program Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak yakni memberikan sosialisasi kepada siswa, guru dan tenaga pendidik agar memahami tentang kasus kekerasan pada anak hingga nikah usia dini.

“Ini adalah salah satu program prioritas dari kementerian PPA supaya kita bisa berkolaborasi dan bersatu bagaimana kita bisa menciptakan lingkungan pendidikan yang nyaman dan aman untuk ditempati, selain itu kita juga mendampingi anak anak agar mereka bisa tumbuh normal dan mendapatkan hak nya khususnya dalam dunia pendidikan,” katanya.

Melalui program ini, Dinas DP2KBP3A Rohil juga ingin memastikan bahwa tidak ada lagi tindakan non pisik atau bullying yang terjadi disekolah.

“Ada namanya kekerasan non pisik atau disebut dengan bullying seperti ejek ejekan, menghina dan lain sebagai nya, tentu ini tidak boleh di lakukan, antar sesama kita harus saling menyayangi dan mengasihi, jika itu ditemukan maka segera lapor dengan bapak maupun ibu guru,” ucap Cici.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rokan Hilir Muhammad Nurhidayat mengapresiasi atas digelarnya sosialisasi pencegahan kekerasan anak serta nikah usia dini oleh Dinas DP2KBP3A kepada siswa.

Ia menilai, sosialisasi ini menjadi salah satu langkah konkrit untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan pada anak serta nikah usia dini yang disampaikan secara langsung di sekolah.

“Mudah mudahan kegiatan semacam ini bisa dilanjutkan ke sekolah yang lain sehingga pemahaman tentang kekerasan terhadap anak dan nikah usia dini bisa dipahami oleh guru maupun pelajar secara menyeluruh,” ujarnya.

Nurhidayat menyebutkan, pengaduan kasus kekerasan pada anak yang terjadi saat ini sudah mulai menurun, hal tersebut didukung dengan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN) yang diluncurkan untuk melindungi murid, guru, serta tenaga kependidikan.

“Kami apresiasi atas diterbitkannya Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur tentang budaya sekolah yang aman dan nyaman, peraturan itu lebih mengedepankan mediasi antara anak, orang tua dan guru jika terjadi perselisihan,” ucapnya.