Kejaksaan Agung Memeriksa DK dan DS Selaku Akuntan Publik Terkait Perkara Emas Surabaya

JAKARTA,Tribunriau – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.

Hal itu Disampaikan kapuspenkum kejagung RI Dr.Ketut sumedana salam siaran persnya, kedua orang saksi yang diperiksa, senin (13/5/2024) Berinisial :

DK selaku Akuntan Publik dan RS selaku Akuntan Publik.

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM 01 ANTAM) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, pungkas ketut sumedana. (Hen)