JAKARTA, Tribunriau – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (Tiga ) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan tata niaga komoditas Timah di wilayah Izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 s/d 2022.
Demikian Disampaikan Kapuspenkum Kejagung RI Dr.ketut sumedana Dalam siaran persnya, Rabu (8/5/2024). Ketiga orang saksi yang Diperiksa Berinisial :
1.PT selaku Direktur Auto prima motor.
2.ALY selaku staff PT Rafined Bangka Tin.
3.YSV Alias Direktur PT Tinindo Inter Nusa.
Ia menjelaskan, Adapun ketiga saksi yang Diperiksa, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan tata niaga komoditas Timah di wilayah Izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 s/d 2022 Atas nama tersangka TN Alias AN dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, pungkas ketut sumedana. (Hen)










