DUMAI – Eks Komisioner Komisi Informasi (KI) Riau, Zufra Irwan meminta Kabid CK Dispetaru Dumai, Thabrani agar belajar soal UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Rabu (9/9).
“Dokumen yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh
suatu badan publik merupkan informasi publik, suruh dia (Thabrani, red) belajar lagi UU KIP,” jelas Zufra Irwan ketika diminta tanggapan melalui sambungan Whatsapp, Rabu (9/9).
Terlebih lagi, lanjut Zufra, pekerjaan itu menggunakan uang rakyat, dibuat untuk publik, jadi tidak ada alasan untuk menutupinya.
“Kan pakai uang rakyat, kecuali pakai duit pribadi, lain cerita,” katanya.
Selain itu, Zufra juga mengatakan bahwa juga ada peraturan komisi informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021, Pasal 15 ayat 9 tentang pengadaan barang dan jasa.
“Juga ada Perki Nomor 1 Tahun 2021, Pasal 15 ayat 9, yang mengatur tentang pengadaan barang dan jasa, jadi tidak ada alasannya untuk dirahasiakan,” tambahnya.
Zufra juga menyarankan untuk menggugat dan membawa hal ini ke KIP Provinsi Riau. “Gugat aja ke KI Riau,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Cipta Karya (Kabid CK) Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetaru) Kota Dumai, Thabrani menyatakan bahwa dokumen administrasi proyek mulai dari daftar kuari, invoice pembelian, hingga bukti setor pajak MBLB tidak untuk publik.
“Kita siap buka dokumen, tapi bukan untuk publik. Kita buka dokumen cuma sama KPK, BPK, INSPEKTORAT, POLRES, dan KEJAKSAAN pak…” tegasnya dikutip dari Redlinews.id.
Munculnya permintaan informasi dokumen tersebut berawal dari kecurigaan masyarakat soal legalitas tanah urug tersebut.
Selain itu, juga dugaan selisih harga pagu anggaran dengan harga riil di lapangan. Laporan warga dan pengemudi armada mengindikasikan adanya alokasi anggaran penimbunan bernilai tinggi per armada, namun riil pembayaran ke armada pengangkut tanah diduga jauh di bawah standar akibat pengambilan dari titik-titik galian tanpa izin. (red)












