ROKAN HULU, Tribun Riau– Untuk meningkatkan pemahaman dan mewujudkan keterbukaan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) baik ditingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kecamatan, Desa maupun Badan Publik di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Rohul sebagai Pembina Utama PPID gelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Layanan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) sekaligus Bimbingan KIP, yang resmi dibuka oleh Bupati Rohul H. Sukiman diwakili Asisten II Setda Rohul Ir M. Ruslan M.Si, di Convention Hall Islamic Center Rohul, Senin (10/12/2018).
Sosialisasi yang ditaja Diskominfo Rohul, juga dihadiri Narasumber dari Komisioner Komisi Informasi Pusat Cecep Suryadi M.Ip, Diskominfotik Provinsi Riau, Kadiskominfo Rohul Gorneng S.Sos M.Si, Sekretaris Diskominfo Rohul Zulfikri S.Sos M.Si, Kabid PIKP Diskominfo Rohul Juneidy S.Ip M.Si, Kabid E-Government M. Yudi Arfian SP M.Si, 112 Peserta dari Kepala OPD, Sekretaris Kecamatan, Kepala Desa dan Perwakilan Badan Publik.
Dikatakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Rohul Gorneng S.Sos M.Si, tujuan dilaksananya Sosialisasi KIP, LAPOR dan Bimbingan PPID ini bertujuan dalam rangka menciptakan demokrasi serta keterbukaan informasi publik di Rohul.
Sebut Gorneng lagi, Implementasi UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai landasan hukum terhadap hak setiap orang dalam memperoleh informasi publik khususnya di Kabupaten Rohul.
“Di setiap badan publik mempunyai kewajiban menyediakan dan melayani permohonan informasi, sebagai wujud nyata pelayanan publik yang transparan dan aktif dalam memberikan informasi ke masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Gorneng
Girneng juga mengatakan, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Rohul Nomor : 382 Tahun 2017 Tentang Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Rohul yang tertuang pada petunjuk pelaksana teknis, bahwa Kadiskominfo Rohul Sebagai Pembina Utama dan Pemerintah Kabupaten Rohul.
“Sekretaris masing-masing OPD dan Sekretaris Kecamatan, merupakan PPID Pembantu. Hal itu berguna memperlancar atas informasi tersebut dan dimana tugas PPID perlu disampaikan aturan hukum terkait Keterbukaan Informasi Publik ini agar bisa dipahami dengan baik,” harap Gorneng.
Melalui Sosialisasi KIP, LAPOR dan Bimbingan PPID ini, Gorneng berharap agar terwujudnya pemahaman Pelayanan Informasi Publik diseluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kecamatan, Desa dan Badan Publik di Rohul. Dengan adanya PPID keterbukaan informasi publik dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat terpenuhi.
“Salah satu tugas PPID itu nantinya menyediakan informasi publik bagi pemohon informasi. Melalui Sosialisasi, kami berterima kasih ke peserta beserta narasumber dan panitia pelaksana yang telah mendukung Sosialisasi KIP, Lapor dan Bimbingan PPID ini hingga berjalan lancar,” ujarnya
Menurut Asisten II Setda Rohul Ir M. Ruslan M.Si, dirinya menyambut baik Sosialisasi KIP, LAPOR dan Bimbingan PPID yang ditaja Diskominfo Rohul. Dari aplikasi Layanan Pengaduan masyarakat bukan hanya untuk program pengaduan saja.
Namun juga berfungsi untuk memberikan informasi dan aspirasi masyarakat kepada pemerintah, setiap laporan tentang Pelayanan Publik yang masuk di diproses sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan.
“Bila tidak ditanggapi akan langsung diteruskan ke Ombudsman RI agar ditindaklanjuti, sehingga tugas PPID ini ada kaitan dengan tugas kita terhadap pelayanan masyarakat, kalau tugas kita laksanakan sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku. Saya rasa tidak pernah ada laporan tersebut sampai ke KIP, begitu juga sebaliknya jika tugas kita tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ini pasti akan sampai ke KIP dan kita akan dipanggil dan diadakan sidang,” jelas Ruslan
Lanjut Ruslan lagi, dalam pelaksanaan Pelayanan Informasi Publik baik lewat Keterbukaan Informasi maupun Layanan Pengaduan, PPID harus mempedomani lima azas, yaitu Transparansi, Akuntabilitas, Kondisional, Partisipatif dan Kesamaan hak.
“Dengan keterbukaan informasi, masyarakat lebih aktif dan turut serta dalam mengawasi jalannya penyelenggaraan pemerintahan, ini lah yang menjadi dasar bahwa PPID harus mampu untuk menyediakan informasi yang dibutuhan masyarakat serta dapat mewujudkan arus informsi dan komunikasi antar Pemerintah dan Masyarakat, serta meningkatan peran serta masyarakat dalam pengawasan terhadap pelayanan publik,” terangnya.
Sebut Ruslan, Pemkab Rohul saat ini sudah mewujudkan transparansi terhadap semua kegiatan dan program, disamping itu Pemkab Rohul membentuk PPID dalam mengawasi transparansi informasi merupakan konsekuensi dan alternatif guna mensukseskan dan mewujudkan Pemerintah yang baik saat sekarang dan masa yang mendatang.
“Kini tidak ada lagi yang kita sembunyikan dan ditutup-tutupi, kita sama tahu untuk program kegiatan program online, untuk melihat kegiatan/lelang Proyek, ada di ULP dan LPSE yang sudah transparan,” ucap Ruslan
Ruslan berharap ke seluruh peserta, agar dapat mengikuti Sosialisasi ini dengan sungguh-sungguh dan bagi OPD yang belum membentuk PPID, untuk segera membentuk PPID dan melakukan Koordinasi dengan Bidang PIKP Diskominfo Rohul untuk menetapkan data informasi publik.
“Itu merupakan suatu kebanggaan dan kehormatan bagi kita dalam kegiatan ini, supaya kita bisa waspada bertindak dalam melaksanakan sesuatu, kalau tidak ada yang mengawasi kita ini membuat kita akan tersandung masalah hukum,” ucap Ruslan. (mad)











