ROKAN HULU,Tribun Riau- Seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu di Dusun II Kulim Jaya RT.01/ RW 01 Desa Rambah Hilir, Kecamatan Rambah Hilir, berinisial SN alias Nu (50), diciduk anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul).
Penangkapan tersangka NU, dilakukan Jumat (14/9/2018) sekitar pukul 10.30 Wib, polisi juga menyita sedikitnya 11 paket diduga narkotika jenis sabu.
SN alias NU ditangkap, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP.A/ 87/ IX/ 2018/ Riau/ Resrohul/ SPKT/, tertanggal 14 September 2018. Pria ini ditangkap berkat laporan warga.
Selain menyita 11 paket diduga sabu dibungkus plastik klip berwarna putih bening, polisi juga berhasil menyita 1 kotak rokok LA, 1 kotak rokok Sampoerna, 1 kaca pirex, 1 sendok terbuat dari pipet plastik.
“Juga disita 1 unit hand phone Nokia warna biru, 23 plasti pembungkus sabu, dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu,” kata Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono, Sabtu (15/9/2018).
Dari hasil introgasi, terlapor SN mengakui, bahwa dirinya memperoleh barang haram diduga shabu dari laki-laki inisial YU yang sempat dicari polisi, namun tidak ditemukan.
“Pelaku sudah dibawa dan diamankan ke Mapolres Rohul guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono. (Mad)