ROKAN HULU,Tribun Riau- Ketidak akuratannya data pemilih Pemilu 2019, serta kecurigaan dengan banyaknya Pemilih ganda yang masuk dalam pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) di seluruh Indonesia terbukti benar.
Di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menghapus 746 data pemilih ganda dalam DPT yang telah ditetapkan sebelumnya.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh ketua KPU Rohul Fahrizal, ketika sosialiasi kampanye dan bimtek aplikasi laporan dana kampanye pemilu tahun 2019, Sabtu (15/9/2018) di Pasir Pangaraian.
Dijelaskan Fahrizal, Kronologis Pembersihan data ganda pada DPT Pemilu 2019 tersebut setelah adanya rekomendasi dari Bawaslu RI kepada KPU RI terkait masih banyaknya ditemui data ganda pada Pemilu 2019 di seluruh Indonesia.
Ditambahkannya, KPU RI kemudian memerintahkan KPU Provinsi dan kabupaten kota, untuk menelisik kembali adanya data ganda dalam DPT di darah masing-masing dengan bekerjasama dengan Bawaslu setempat.
Kemudian, dari rekomendasi Bawaslu tersebut, di Rohul terdapat 1.218 data ganda, yang harus dilakukan pencermatan dan verifikasi ulang.
“Kita sudah melakukan verifikasi faktual, tidak hanya berdasarkan rekomendasi Bawaslu, namun kita juga melakukan self asesment, yakni dengan melakukan pengecekan kembali melalui Sidalih, dan memang dari Sidalih kita juga temukan data ganda tersebut,” ujar Fahrizal.
Data ganda yang ditemukan Bawaslu, lanjut Fahrizal, umumnya berdasarkan data ganda antar TPS. Sementara melalui self asesment, KPU malah menemukan data ganda itu terjadi antar desa, antar kecamatan di dalam kabupaten.
“Kemungkinan, terkait data ganda itu disebabkan perpindahan penduduk. Dimana penduduk tersebut terdata di dua lokasi, yakni lokasi lama dan lokasi baru. kedua, disebabkan penduduk yang merekam e-ktp dua kali, namun masih masuk dalam Daftar penduduk potensial pemilih (DP4), yang diterbitkan Disdukcapil,” ungkap Fahrizal.
Kemudian, dengan sudah dibersihkanya data ganda dalam DPT pemilu 2019 tersebut, jumlah Pemilih Pemilu 2019 di Rohul berkurang dari awalnya 311.171 menjadi 310.425 pemilih.
“Kita juga sudah memplenokan kembali dan menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) serta sudah kami sampaikan ke KPU Provinsi,” ucapnya.
Disinggung mengapa penetapan DPT Pemilu di Rohul tidak clear saat penetapan DPT, Fahrizal mengaku, bahwa KPU Memiliki keterbatasan dalam memastikan identitas seseorang. meski mengatahui terdapat data ganda dalam DPT, KPU tidak dapat langsung mencoret pemilih ganda tersebut karena bisa berakibat pidana.
“KPU tidak boleh menghilangkan hak seseorang dalam pemilu. Karena itu akan berdampak pidana, kita meminta KPU RI juga harus ada ketegasan, bila alamat seseorang itu misalkan di A, hendaknya dia juga harus memilih di A tidak bisa dirinya memilih di daerah lain,” sebut Fahrizal. (mad)