Hari Ini, Ahmad Dhani Bebas

Tribunriau- Ahmad Dhani hari ini dikabarkan akan bebas alias menghirup udara segar setelah setahun dikerangkeng sesuai putusan Pengadilan.

Hal tersebut diketahui dari cuitan anggota DPD RI, Fahira Idris melalui akunnya @fahiraidris, Senin (30/12/2019).

“Alhamdulillah Mas ADP hari ini bebas,” tulis @fahiraidris.

Sebelumnya, dilansir Liputan6, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun kepada Ahmad Dhani Prasetyo. Terdakwa terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik terkait dengan ujaran ‘idiot’.

Vonis ini di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU sebelumnya menuntut musikus Ahmad Dhani Prasetyo dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan terhadap pentolan Band Dewa itu dibacakan jaksa Hari Basuki.

Menurut jaksa, perbuatan Ahmad Dhani yang memposting video blog atau disebut vlog kasus idiot, dianggap telah memenuhi unsur pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan adalah, terdakwa tidak mengaku bersalah atas kasus yang didakwakan padanya. Selain itu, perbuatan terdakwa menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan dalam upaya hukum kasasi.

Sedangkan hal yang meringankan, Ahmad Dhani bersikap sopan selama dalam persidangan. (red)