DPRD Rohil Dan Pemda Tanda Tangan Persetujuan Bersama Nota Kesepakatan perubahan KUA PPAS T.A 2025

ROHIL, Tribunriau – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir dalam Rangka Penyampaian Laporan Pembahasan Rancangan Perubahan KUA Dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025 oleh Badan Anggaran sekaligus penanda tanganan persetujuan Bersama Antara pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD, kamis (25/9/2025) malam diruang sidang utama DPRD Rohil, Bagansiapiapi.

Rapat Dipimpin wakil ketua DPRD Rohil Imam Seroso.SE didampingi ketua DPRD Rohil Ilhammi.S.Tr.Keb, wakil ketua DPRD Rohil Maston.SH, wakil ketua DPRD Rohil Basiran Nur Efendi, Hadir Anggota DPRD Rohil, Bupati Rohil H.Bistamam, sekda Rohil Fauzi Efrizal, kepala OPD, sekretaris DPRD Rohil Budi Fitriadi.S.Sos.

Pimpinan Rapat wakil ketua DPRD Rohil Imam seroso Menyampaikan, Berdasarkan pengumuman yang disampaikan oleh sekretaris DPRD, dari 45 orang anggota DPRD yang menandatangani daftar hadir sejumlah 23 orang terdiri dari seluruh unsur fraksi-fraksi, sesuai pasal 149 ayat 1 huruf C peraturan tatib DPRD Kabupaten Rokan Hilir nomor 1 tahun 2024 forum sudah tercapai dan dapat sudah dapat dilaksanakan, katanya.

“Pada rapat paripurna ke-22 masa persidangan 3 tahun 2025 tanggal 18 September 2025 Bupati Rokan Hilir telah menyampaikan rancangan perubahan kebijakan umum APBD-P dan perubahan prioritas plafon Anggaran sementara kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2025 terdapat perubahan asumsi dalam KUA dan PPAS APBD Induk Tahun Anggaran berjalan baik pada sisi pendapatan dan belanja pembiayaan untuk dibahas dan disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD, ” Ujar imam seroso.

Lanjutnya, perubahan kebijakan umum anggaran dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara dapat dilakukan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tahun 2019 tentang pengelola keuangan daerah dan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2025

“sesuai dengan mekanisme pembahasan atas rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS berdasarkan ketentuan pasal 65 huruf e peraturan DPRD Kabupaten Rokan Hilir nomor 1 tahun 2024 tentang tata tertib dilaksanakan oleh DPRD melalui badan anggaran, baik secara internal maupun dengan pihak pemerintah daerah melalui tim anggaran pemerintah daerah dan satuan kerja terkait, “sebutnya.

proses pembahasan dan finalisasi atas rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS Kabupaten Hilir tahun 2025 telah dilaksanakan oleh DPRD bersama dengan pihak pemerintah pada tanggal 24 September 2025 dan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud akan disampaikan pada kesempatan ini, kata imam seroso.

Selanjutnya, hasil pembahasan rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2025 disampaikan oleh badan anggaran melalui juru bicaranya anggota DPRD Rohil Rali Anugerah Harahap

Rali Anugerah Harahap menyampaikan, Berdasarkan hasil pembahasan pada anggaran DPRD Kabupaten Rokan Hilir bersama TAPD berikut kami sampaikan perubahan kebijakan umum anggaran dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara Tahun Anggaran 2025 dengan rincian sebagai berikut :

1. PENDAPATAN DAERAH
Pendapatan Daerah mengalami perubahan dari sebelumnya sebesar Rp.2.528.646.813.009 menjadi Rp.2.585.677.168.009 atau bertambah Rp.57.030.355.000

2. BELANJA DAERAH
Belanja Daerah mengalami perubahan dari sebelumnya sebesar Rp.2.619.533.279.824 menjadi Rp.2.599.998.102.738,99 artinya atau mengalami penurunan sebesar Rp.19.535.177.085.

3. PEMBIAYAAN DAERAH
penerimaan pembiayaan yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran daerah tahun sebelumnya atau Silva terjadi perubahan Rp.4.738.681.470 dari sebelumnya Rp.9.582.253.260 menjadi Rp. 14.320.934.729,99

sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) badan pemeriksaan keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk sisa pembiayaan anggaran daerah tahun berkenaan (Silva) mengalami perubahan menjadi 0 Rupiah.

kesimpulan dan saran, setelah dilaksanakan pembahasan oleh badan anggaran Melalui rapat kerja bersama kondisi-komisi, TAPD dan kepala OPD serta finalisasi terhadap perubahan kebijakan umum anggaran dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara Tahun Anggaran 2025 .

badan anggaran memberikan beberapa syaran sebagai pemasukan kepada pemerintah daerah dengan tujuan agar perencanaan pelaksanaan APBD lebih terarah ,efektif dan berpihak kepada kepentingan masyarakat yang akan saya uraikan sebagai berikut ;

1.perubahan dan kebijakan umum dan proritas palfon anggaran sementara Tahun anggaran 2025 untuk dapat ditetapkan dan disepakati bersama antara pimpinan DPRD dan Bupati Rokan Hilir sebagai landasan penyusunan dan perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 .

2.pemerintah daerah perlu meningkatkan kinerja PAD melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta optimalisasi pengelolaan aset daerah termasuk pajak sarang burung walet retribusi pasar dan Aset daerah yang belum dimanfaatkan secara maksimal

3.pemerintah daerah diminta menjadi alokasi aturan Gaji ASN, baik PNS maupun PPPK tahap 1 tahap 2 serta PPPK Paruh waktu agar tidak menimbulkan kendala dalam pembayarannya nantinya.

4.program penanggulangan stunting harus diarahkan pada intervensi gigi spesifik dan spesifik peningkatan akses pangan yang bergizi, penyediaan air bersih dan sanitasi serta penguatan peran lintas opd dengan monitoring berbasis data kepenghuluan.

5.pemerintah daerah perlu memperkuat program pencegahan malaria terutama di daerah endemis melalui penyediaan obat-obatan peralatan diagnostik serta pemberdayaan kader kesehatan

6.Alokasi anggaran perlu diarahkan untuk peningkatan infrastruktur jalan, jembatan, drainase guna mendukung kelancaran transportasi hasil produksi di kalangan masyarakat

7.diperlukan program Padat Karya pemberdayaan UMKM serta peningkatan keterampilan tenaga kerja lokal sebagai langkah strategis dalam mengurangi angka pengangguran di kabupaten Rokan Hilir

8.perlu dilakukan pemenuhan tenaga pendidik perbaikan sarana dan prasarana di sekolah-sekolah serta pengembangan digitalisasi pembelajaran di seluruh wilayah kepulauan yang ada di Kabupaten Rokan Hilir

9.pemerintah daerah didorong untuk memperkuat pelayanan kesehatan di wilayah terpencil melalui pengadaan Puskesmas keliling, penambahan tenaga kesehatan serta digitalisasi layanan kesehatan

10.pemerintah daerah perlu memperhatikan terhadap permasalahan saat ini yaitu kemungkinan terjadinya banjir musiman di Kabupaten Rokan Hilir melalui penguatan infrastruktur baik normalisasi secara terencana dan berkelanjutan

11.setelah ditandatangani kota kesepakatan kesepakatan tentang rancangan perubahan kebijakan umum anggaran dan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara Tahun Anggaran 2025, kami meminta kepada pemerintah daerah untuk segera menyiapkan RKA perubahan dan DPP sebagai dokumen persyaratan dalam penyampaian rancangan peraturan daerah kabupaten rokan tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

12.semua saran dan kesepakatan dan anggaran dan tapb agar tertuang dan ditindak lanjuti pada Ranperda kabupaten Rokan Hilir tentang perubahan tahun Anggaran 2025.

Demikian laporan Badan Anggaran ini kami sampaikan, kami segenap anggota dewan khususnya yang tergabung dalam badan anggaran menyepakati rancangan perubahan kebijakan umum anggaran dan perubahan prioritas Pelafon anggaran sementara Tahun Anggaran 2025, kata Rali

“mohon maaf apabila terdapat hal-hal yang kurang berkenan dalam pembahasan dan terima kasih atas segala perhatiannya Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala senantiasa memberikan petunjuknya kepada kita semua menuju jalan yang di rhidoi..Aamin,” Ucapnya.

Selanjutnya penandatanganan persetujuan Bersama Nota kesepakatan perubahan KUA dan perubahan PPAS kabupaten Rokan Hilir Tahun 2025 dan penyerahan kepada Bupati Rokan Hilir. (Hen).