Terungkap didalam rakor tersebut Pemerintah Kecamatan Mandau dan seluruh pihak terkait, akan segera menertibkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan, terutama yang berjualan di trotoar hingga ke badan/bahu jalan. Hal ini dilakukan demi ketertiban, kebersihan, dan keindahan kota, serta kenyamanan masyarakat.
Seperti diungkapkan Camat Mandau Riki Rihardi, selama ini pihaknya telah mendapat banyak keluhan dari masyarakat terkait keberadaan PKL yang membuka lapak hingga ke badan jalan.Untuk itu, ia mengimbau agar para PKL dimaksud bersedia memindahkan lapaknya ke tempat yang telah disediakan pemerintah, yang akan difungsikan.
“Kepada Lurah dan seluruh pihak terkait, besama untuk memberikan teguran keras kepada masyarakat yang masih mambuang sampah sembarangan, dan melakukan pengawasan secara intens terhadap pelaku yang masih saja membuang sampah disembarang tempat,” tegas Riki.(jlr).










