ROHIL,Tribunriau – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang III Tahun Sidang 2026 Senin, (19/10/26 ) di ruang sidang utama DPRD Rohil
Rapat paripurna dipimpin oleh wakil ketua DPRD Rohil Maston.SH didampingi Ketua DPRD Rokan Hilir Ilhammi,S.Tr.Keb dan Wakil ketua DPRD H.Basira Nur Efendy serta dihadiri anggota DPRD sebanyak 23 orang berbagai unsur fraksi-fraksi
Sekretaris Daerah (Sekda) H.Sarman Syahroni ST,MIP mewakili Bupati Bistamam menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana menjadi langkah penting untuk memperkuat landasan hukum dan kebijakan daerah dalam menghadapi berbagai potensi bencana, mulai dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla), banjir, cuaca ekstrem, hingga bencana lainnya sesuai dengan karakteristik wilayah Rohil.
Penanggulangan bencana katanya tidak boleh hanya berorientasi pada penanganan ketika bencana terjadi namun Upaya harus dilaksanakan secara menyeluruh, mulai pencegahan, pengurangan risiko, kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
“Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama”,sebutnya.
Sarman Syahroni juga menyampaikan Penyelenggaraan penanggulangan bencana harus mampu menjamin kecepatan penanganan, evakuasi masyarakat terdampak, pemenuhan kebutuhan dasar, pelayanan kesehatan, serta perlindungan terhadap kelompok rentan
Sekda juga menjelaskan bahwa bencana dapat menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, kerusakan lingkungan, serta mengganggu aktivitas pendidikan, pelayanan kesehatan, infrastruktur, dan perekonomian masyarakat.
Karena itu, menurutnya bahwa pemerintah daerah memandang perlu ada regulasi mengatur penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terarah, terpadu, terkoordinasi, dan berkelanjutan.
Dalam Ranperda tersebut, terdapat sejumlah aspek penting yang menjadi perhatian, di antaranya penguatan pencegahan dan pengurangan risiko bencana melalui pemetaan wilayah rawan, edukasi kebencanaan, serta integrasi mitigasi bencana ke dalam perencanaan pembangunan daerah.
Selain itu, kesiapsiagaan daerah perlu diperkuat melalui sistem peringatan dini, kesiapan personel, ketersediaan logistik, prosedur tanggap darurat, serta mekanisme koordinasi yang jelas antarlembaga terkait.
Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya pemulihan pascabencana yang tidak hanya berfokus pada perbaikan infrastruktur, tetapi turut memperhatikan pemulihan ekonomi dan kondisi sosial masyarakat terdampak meibatkan Masyarakat dan Seluruh Pemangku Kepentingan
Sekda Rohil menyampaikan penanggulangan bencana tidak dapat dilaksanakan pemerintah daerah secara sendiri.
“Ini Diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, pemerintah pusat dan provinsi, instansi terkait, dunia usaha, lembaga kemanusiaan, organisasi kemasyarakatan, media, serta masyarakat.,” tegasnya
Melalui Ranperda tersebut, diharapkan pembagian peran dan tanggung jawab setiap pihak dapat diperjelas sehingga pelaksanaan penanggulangan bencana berjalan lebih efektif.
Pemerintah Kabupaten Rokan mengharapkan masukan, saran, dan pemikiran konstruktif dari pimpinan serta anggota DPRD selama proses pembahasan Ranperda.
Regulasi dihasilkan diharapkan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, memiliki kejelasan substansi dan tanggung jawab para pihak, serta dapat diterapkan sesuai kebutuhan dan kondisi daerah.
Penyampaian Ranperda ini juga menjadi tahap awal dalam proses pembentukan peraturan daerah akan dibahas bersama pemerintah daerah dan DPRD Rohil
“Regulasi ini pemerintah berharap upaya pencegahan dan penanganan bencana semakin terarah, sehingga risiko bencana dapat ditekan dan keselamatan serta kesejahteraan masyarakat lebih terlindungi,” pungkasnya .












