Polsek Mandau Ringkus Seorang Ayah Diduga Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Duri (Bathin Solapan), Tribunriau – Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil ungkap kasus persetubuhan anak dibawah umur (anak kandung), dan meringkus seorang ayah diduga pelaku persetubuhan, di Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Senin (26/10/26) sekira pukul 17.00 WIB.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa ketika ditanyakan wartawan media ini, Selasa (27/10/26) pagi.”Ya benar diduga pelaku adalah adalah ayah kandung korban.Terhadap persetubuhan anak dibawah umur ini disangkakan Pasal 81 ayat (2) UU R.I No.17 Tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU N0 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang – Undang,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan Kapolsek, diduga pelaku adalah inidial BS (47), Laki-laki, Islam, Pekerjaan : (-) Alamat : Desa Petani, Kecanatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Kronologis kejadian, pada hari Senin tanggal 26 Oktober 2026 sekira pukul 17.00 WIB.Berawal pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2026 sekira pukul 15.00 WIB, korban menceritakan peristiwa persetubuhan yang dialaminya kepada MU, yang kemudian MU menceritakan persetubuhan yang dialami oleh korban kepada SA.Kemudian, pada hari Kamis tanggal 22 Oktober 2026 SA menemui ibu korban untuk meceritakan peristiwa persetubuhan yang dilami oleh korban, yang dilakukan oleh Ayah korban sejak tahun 2025 berulang kali, sampai dengan terakhir pada hari Selasa tanggal 06 Oktober 2026 sekira 20.30 WIB di Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

“Atas kejadian tersebut, pelapor tidak terima dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Kapolsek menambahkan, berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau mendapat informasi bahwa diduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur tersebut berada didalam rumah, yang beralamat di di Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya tim langsung menuju ke lokasi yang dimaksud, dan sesampainya ditempat tim mengamankan 1 (satu) orang bernama BS, Setelah di introgasi tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan anak dibawah umur.

“Atas perbuatanya, tersangka dibawa ke Polsek Mandau, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.