Bamus DPRD Rohil Rapat Bahas Ranperda Kawasan Tanpa Rokok ke Tahap Paripurna

0

ROHIL, Tribunriau – Badan musyawarah (Bamus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melaksanakan Rapat membahas Tiga Rancangan peraturan Daerah (Ranperda), senin (27/5/2024) di ruang Bamus DPRD Rohil Bagansiapiapi.

Adapun tiga Ranperda tersebut yaitu :
1.Ranperda kawasan tanpa Rokok
2.Ranperda P4GN
3.Ranperda produk Hukum Daerah

Rapat Bamus Di pimpin wakil ketua DPRD Rohil Hamsah,SHi,MM didampingi wakil ketua DPRD Rohil H.Abdullah, Hadir Anggota DPRD Rohil Amansyah, Imam seroso, Hj.Sunirah, H. Jumadi, Sahrul Afindra, sekwan Rohil H. Syahroni,ST, Tenaga Ahli DPRD Rohil.

” Hari ini DPRD Rohil melaksanakan Rapat Bamus, ada tiga Ranperda yang dibahas, salah satu Ranperda yang akan di paripurnakan pada senin 3 juni 2024 adalah perda kawasan tanpa Rokok (KTR)”, kata Hamzah, usai rapat.

Dari ketiga Ranperda tersebut, hanya ranperda kawasan tanpa rokok yang bisa di paripurnakan sedangkan Ranperda produk Hukum Daerah dan Ranperda P4GN menunggu finalisasi dari kabag Hukum provinsi Riau, pungkas Hamzah. (Hen)