Bengkalis (B.Solapan), Tribunriau – Tim Satres Narkoba Polres Bengkalis telah menangkap AO alias Peang (40 th), warga Jalan Lestari Duri XIII Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, pada hari Rabu (11/08/21) sekira pukul 16.00 WIB.
AO alias Peang diduga sebagai bandar narkotika jenis shabu, diamankan bersama barang bukti 2 paket diduga narkotika jenis shabu berat 3.2 gram, 1 unit Hp merk nokia warna merah, 1 bungkus plastik pack kosong, 1buah pipet /sendok sabu dan uang tunai Rp 500.000.
Pada press releas Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kasat Narkoba Iptu Tony Armando, Jum’at (13/08) siang menjelaskan, kronologi penangkapan tersangka pada hari Rabu (11/08) sekira pukul 15.00 WIB. Tim opsnal Satres narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkoba di Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan.
“Setelah mendapat informasi tersebut dilakukan lidik, dan diperoleh informasi yang akurat pada hari yang sama sekira pukul 16.00 WIB tim menangkap tersangka di tepi Jalan Lintas Duri-Dumai Duri XIII Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti,” kata Tony.
Selanjutnya, diteruskannya, tim melakukan interogasi tentang kepemilikan shabu, dan tersangka mengakui shabu tersebut miliknya yang didapat dari seseorang berinisial ‘D’ di Bathin Solapan, dan dilakukan pengejaran namun ‘D’ belum ditemukan.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Tony.











