Anggota DPRD Provinsi Riau Dilaporkan Istri, Polisi: Sedang Lidik

PEKANBARU,Tribunriau- Diduga melakukan Poligami tanpa izin istri, Anggota DPRD Provinsi Riau berinisial SA dilaporkan istrinya ke Polsek Bukit Raya, Pekanbaru, Rabu (4/4/2018).

Dalam laporannya, SA diduga melakukan tindak pidana Poligami, laporan tersebut bernomor STPL: 522/IV/2018

Kapolsek Bukit Raya, Pekanbaru, Kompol Pribadi menyatakan bahwa kasus tersebut sedang dalam tahap lidik alias pengumpulan barang bukti.

“Lidik dulu,” ujar Kapolsek Kompol Pribadi kepada Tribunriau.com, Sabtu (7/4/2018).

Ketika ditanya terkait permasalahan aturan baru yang telah ditetapkan DPR RI, tentang imunitas anggota DPR, Kapolsek menyatakan hal tersebut tergantung tata cara.

“Itu tergantung tata cara di lapangan, kita lihat niat baik orang (SA, red).” tambah Kapolsek.

Hingga kini, Badan Kehormatan DPRD Provinsi Riau belum mengeluarkan sikap terhadap masalah anggota DPRD Provinsi Riau Fraksi Gabungan Nasdem Hanura ini. (isk)