Bengkalis (Duri), Tribunriau – Zaman now ada-ada saja tersingkap prilaku seseorang yang semakin parah dan diluar nalar manusia, seandainya kalau dipikirkan. Apalagi bagi orang yang taat beragama pasti sangat bingung, kenapa bisa terjadi hal seperti itu.
Seperti yang terjadi pada seorang perempuan remaja sebut saja namanya inisial Mawar (14), telah mengalami pencabulan yang dilakukan oleh Kakek dan Ayah kandungnya sendiri, sungguh memilukan.
Atas kejadian itu, ibu korban tidak senang dan melaporkannya ke Polsek Mandau.
Tim Opsnal Polsek Mandaupun langsung bergerak dan menangkap RH (37), laki-laki, pekerjaan Buruh, dan AH (69), laki-laki, pekerjaan Buruh, warga Simpang Jengkol KM 16 Kulim Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Minggu (29/08) pukul 20.30 Wib.
Kepada wartawan Kapolsek Mandau AKP Jalifer Lumbantoruan membenarkan, bahwa hari Minggu 29 Agustus 2021 pukul 15.30 Wib Saksi I mendapat informasi dari Saksi II mengatakan, bahwa anak perempuan pelapor telah dicabuli oleh ayah kandung sikorban. Karna korban pernah bercerita kepada Saksi II bahwa korban telah dicabuli oleh ayah kandungnya dirumah.
Selanjutnya Saksi I lansung menjumpai korban menanyakan hal apakah korban telah dicabuli oleh ayahnya. Lalu korban (Mawar) menjawab, ia telah dicabuli oleh ayahnya sebanyak 2 (dua) kali, dengan cara meremas payudara dan memegang kemaluannya, pada hari Jum’at tanggal 27 Agustus 2021 dan jam tidak ingat lagi di kebun Sawit Jl. Lintas Duri-Dumai Km 16 Kulim, dan dirumah mereka pada hari Minggu tanggal 29 Agustus 2021 sekira jam 07.00 Wib.
“Terlapor juga melakukan hal yang sama kepada korban ketika pelapor tidak berada dirumah,” terang Kapolsek, Senin malam (30/08/21).
Lebihlanjut diterangkannya, selanjutnya AH (69) laki-laki, pekerjaan Buruh, warga Simpang Jengkol KM 16 Kulim Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, berhasil dimankan oleh Unit Reskrim Polsek Mandau dalam perkara pencabulan terhadap anak dibawah umur (cucunya sendiri).
Kronologis kejadian tepatnya pada hari Sabtu tanggal 28 Agustus 2021 sekira pukul 17.00 WIB, ketika korban (Mawar) sedang mandi dikamar mandi, didatangi oleh pelaku dengan membujuk dan merayu korban, selanjutnya pelaku langsung memegang dan memeras payudara korban sebanyak 2 kali, dan korban lansung dicium oleh pelaku dibagian pipi dan bibir. Pelaku mengancam korban supaya tidak menceritakan kepada siapapun.
Atas kejadian tersebut, korban merasa ketakutan dan menceritakan kepada saksi I, bahwa pelaku (Kakeknya) telah mencabuli dirinya dikamar mandi.Kemudian Saksi I menceritakan kejadian tersebut kepada pelapor.
Atas kejadian itu, pelapor merasa tidak senang selanjutnya melaporkannya pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Berdasarkan laporan polisi tersebut, tim opsnal Polsek Mandau menindaklanjuti perkara tersebut.Hingga pada hari Minggu 29 Agustus 2021, sekira pukul 20.00 WIB tim berhasil menangkap kedua pelaku didalam rumah mereka,” kata Kapolsek.
Barang bukti yaitu, Visum et Repertum (VER) 1 (satu) helai celana dalam warna putih.1 (satu) helai BH warna putih.1 (satu) helai kaos warna pink lengan biru.1 (satu) helai celana warna biru.
“Selanjutnya kedua pelaku diserahkan ke penyidik Unit Reskrim Polsek Mandau, untuk penyidikan lebih lanjut,” tutup Kapolsek.(jlr/hms).











