Polsek Mandau Ringkus DCS (47) Warga Sebanga Diduga Penyalahgunaan Narkotika

Duri (Mandau), Tribunriau – Polsek Mandau telah berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di Jl.Gajahmada KM 2 Sebanga, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Benglalis, Senin (06/07/26) sekira pukul 22.00 WIB.

Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa melalui Kasi Humas Betty D.Siagian menyampaikan, bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran narkotika di Sebanga dan sekitarnya, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria berinisial DCS (47), di Jalan Gajahmada KM2 Sebanga RT06 RW08, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis,” kata Betty, Rabu (08/07/26).

Dari tangan tersangka, sambungnya, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu, dan handphone merek Vivo warna Hijau Lumut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana disesuaikan dengan Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika,” ujar Betty.

Polres Bengkalis, Polsek Mandau berkomitmen melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional dan tuntas.Apabila masyarakat membutuhkan kehadiran petugas kepolisian dapat menghubungi Call Center 110.