ROHIL, Tribunriau – Rapat paripurna Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Rokan Hilir (ROHIL) dalam Rangka penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi atas Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan (PP) APBD Tahun Anggaran 2024, senin (28/7/2025) tepat pukul 21.10 WIB diruang sidang utama DPRD Rohil Bagansiapiapi.
Rapat dipimpin ketua DPRD Rohil Ilhammi.S. Tr.Keb didampingi wakil ketua DPRD Rohil Imam Seroso, wakil ketua DPRD Rohil Basiran Nur Efendi, Hadir Anggota DPRD Rohil, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles. BBA. MBA, sekda Rohil Fauzi Efrizal, sekretaris DPRD Rohil Budi Fitriadi.S.Sos, kepala OPD dilingkungan pemerintah kabupaten Rokan Hilir.
Pimpinan Rapat ketua DPRD Rohil Ilhammi. S. tr.Keb, menyapaikan, berdasarkan pengumuman yang disampaikan oleh sekretaris DPRD, dari 45 orang anggota DPRD yang menandatangani daftar hadir sejumlah 30 orang, terdiri dari seluruh unsur fraksi-fraksi sesuai pasal 149 ayat 1 huruf b peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Rokan Hilir nomor 1 tahun 2024, forum sudah tercapai dan rapat sudah dapat dilaksanakan .
Agenda pada rapat hari ini yaitu penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi atas ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan (PP) APBD Tahun Anggaran 2024 yang telah disampaikan oleh Bupati Rokan Hilir
pada rapat paripurna ke-15 masa persidangan dua tanggal 23 juli 2025 bupati rokan hilir telah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024.tahap pembicaraan proses pembahasan selanjutnya sesuai dengan pasal 15 peraturan dprd rokan hilir nomor 01 tahun 2024 tentang tata tertib .
Fraksi – fraksi DPRD Rohil akan menyampaikan pandangan umum atas rancangan peraturan Daerah ( Ranperda) yang diajukan Bupati , setelah membahas secara internal fraksi-fraksi DPRD telah mempersiapkan hasil pembahasan yang akan disampaikan pada kesempatan ini dalam bentuk pandangan umum.
Selanjut 8 (Delapan) Fraksi yang ada di DPRD Rohil menyampaikan pandangan umum nya, dimulai dari Fraksi Golkar, PDI Perjuangan, Demokrat, Nasdem, PKS, PKB, Gerakan siidaritas Indonesia Raya (GSIR), selanjutnya Fraksi Gabungan Indonesia maju.
Setelah Delapan Fraksi menyampaikan pandangan umumnya pada rapat tesebut, selanjutnya pimpinan rapat mengajukan pertanyaan, apakah setelah disampaikan ke Delapan Fraksi tersebut terhadap pandangan umumnya dapat disetujui, dijawab serentak oleh anggota DPRD, setuju…, selanjutnya palu diketok tiga kali betanda perda tersebut sah. (Hen)













