Terkait perkara Komoditi Emas, Kejaksaan Agung Periksa Saksi AHS dan YHS

JAKARTA, Tribunriau – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

Hal itu Disampaikan Kapuspenkum kejagung RI Dr.Harli Siregar,SH,M.Hum Dalam siaran persnya, selasa (2/7/2024)

Ia mengungkapkan, saksi yang Diperiksa Yaitu : AHS selaku Senior Vice President Corporate Secretary PT Antam periode 2017 s/d 2019 dan YHS selaku Precious Metal Sales and Marketing Division Head PT Antam Tbk.

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka TK, Tersangka HN, Tersangka DM, Tersangka AHA, Tersangka MA, dan Tersangka ID.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, pungkas Harli siregar. (Hen)