1 Orang Saksi Diperiksa kejagung Terkait Perkara PT.Graha Telkom Sigma

JAKARTA,Tribunriau – Kejaksaan Agung (kejagung) melalui Tim Jaksa penyidik pada direktorat penyidikan Jaksa Agung muda bidang tindak pidana khusus (JAM-PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi .

Saksi Diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 – 2018.

Demikian Disampaikan Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana SH MH saat menggelar siaran pers, Senin (10/7/2023).

Dikatakan kapuspenkum, saksi yang diperiksa yaitu W selaku Karyawan PT Prima Karya Sejahtera, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 – 2018 atas nama Tersangka TH, Tersangka HP, Tersangka JA, Tersangka RB, Tersangka AHP, Tersangka TSL, dan Tersangka BR.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, pungkas Ketut Sumedana. (Hen).