Kejagung Periksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kemenkominfo Dalam Perkara TPK dan TPPU

JAKARTA – kejaksaan Agung (kejagung) melalui Tim Jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindakan pidanan pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 – 2022.

Demikian diungkapkan Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., saat siaran pers ke awak media, Saksi yang diperiksa Senin (10/7/2023) yaitu:

1. BP selaku Direktur PT Multi Trans Data.

2. SSS selaku Direktur PT Waradana Yusa Abadi.

3. AS selaku Chief Financial Officer PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera.

4. HJ selaku Direktur PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera.

5. DU selaku Pimpinan Bank BNI Cabang Bumi Serpong Damai.

Kelima orang saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama Tersangka YUS dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Tersangka WP, dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 – 2022, ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (Hen).