DUMAI – Walikota (Wako) Dumai, H Paisal diminta untuk tegur Kepala Bidang Cipta Karya (Kabid CK) Dispetaru Dumai, Sabtu (12/9).
Permintaan tersebut bukan tanpa alasan, bahkan seharusnya sudah dilakukan usai pernyataan Kabid CK Dispetaru Dumai, Thabrani itu muncul di beberapa media.
“Sebagai kepala daerah, pak Paisal harus tegur pejabat tersebut, bahkan tanpa diminta pun, seharusnya walikota langsung tegur usai beberapa berita itu terbit,” ujar Pemerhati Pembangunan, Iskandar atau akrab disapa Alink, Sabtu (12/9).
Dijelaskannya, pernyataan dokumen bukan untuk publik oleh Kabid CK Dispetaru Dumai itu menimbulkan polemik baru.
“Kenapa bukan untuk publik?, memangnya pembangunan itu menggunakan uang pribadi?, bangunan itu bangunan pribadi?,” ujarnya tak menyangka bahwa ada pejabat sekelas Kabid tak mengerti UU KIP.
Dari pernyataan Kabid CK yang hanya ingin membuka dokumen untuk instansi tertentu, lanjutnya, justru menimbulkan pertanyaan baru.
“Pernyataan Kabid CK itu menimbulkan ragam spekulasi, kalau memang tidak bermasalah, lalu kenapa tidak dibuka saja ke publik?, kenapa hanya dibuka untuk instansi tertentu?,” jelasnya.
Dikatakannya, masyarakat bisa berspekulasi aneh-aneh, mulai dari dugaan tanah tersebut memang bermasalah, bahkan sampai pada kemungkinan adanya permainan.
“Semua spekulasi itu tentunya akibat dari pernyataan pejabat,” jelasnya.
Alink meminta sikap tegas pemerintah daerah, khususnya Walikota, wakil walikota serta sekretaris daerah, tak hanya itu, juga DPRD yang berfungsi memonitor dan mengontrol jalannya pemerintahan.
Selain itu, Alink juga menyampaikan pesan agar Kabid CK Dispetaru Dumai untuk meminta maaf secara terbuka atas pernyataannya.
“Yah setidaknya Kabid CK minta maaf secara terbuka, sampaikan kalau pernyataannya keliru, dan jangan lupa, setelah itu, buka dokumennya untuk publik,” pintanya.
Sebelumnya, Eks Komisioner Komisi Informasi (KI) Riau, Zufra Irwan meminta Kabid CK Dispetaru Dumai, Thabrani agar belajar soal UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Rabu (9/9).
“Dokumen yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh
suatu badan publik merupkan informasi publik, suruh dia (Thabrani, red) belajar lagi UU KIP,” jelas Zufra Irwan ketika diminta tanggapan melalui sambungan Whatsapp, Rabu (9/9).
Terlebih lagi, lanjut Zufra, pekerjaan itu menggunakan uang rakyat, dibuat untuk publik, jadi tidak ada alasan untuk menutupinya.
“Kan pakai uang rakyat, kecuali pakai duit pribadi, lain cerita,” katanya.
Selain itu, Zufra juga mengatakan bahwa juga ada peraturan komisi informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021, Pasal 15 ayat 9 tentang pengadaan barang dan jasa.
“Juga ada Perki Nomor 1 Tahun 2021, Pasal 15 ayat 9, yang mengatur tentang pengadaan barang dan jasa, jadi tidak ada alasannya untuk dirahasiakan,” tambahnya.
Zufra juga menyarankan untuk menggugat dan membawa hal ini ke KIP Provinsi Riau. “Gugat aja ke KI Riau,” pungkasnya. (red)









