Tribunriau – WALHI Riau kecam dibukanya kembali ekspor pasir laut yang telah dihentikan selama 20 tahun.
Terlebih lagi, penerbitan aturan itu bertepatan dengan Hari Anti Tambang dan Hari Lingkungan Hidup.
Diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang ditandatangani pada 15 Mei 2023.
WALHI Riau menilai hal ini sangat bertentangan dengan komitmen perlindungan terhadap pesisir dan pulau-pulau kecil.

PP Nomor 26 Tahun 2023 tersebut memuat beberapa aturan yang memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha untuk mengekstraksi pasir laut dan material sedimen lain berupa lumpur.
Menurut Pasal 9 ayat (2), pemanfaatan hasil sedimentasi laut atau tambang pasir laut berupa: reklamasi di dalam negeri; pembangunan infrastruktur pemerintah; pembangunan prasarana oleh Pelaku Usaha; dan/atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koordinator Riset dan Kajian Kebijakan WALHI Riau, Umi Ma’rufah mengatakan selain bertentangan dengan komitmen perlindungan terhadap pesisir dan pulau-pulau kecil, diberikannya legalitas untuk mengeruk pasir laut dengan dalih sedimentasi juga akan memperparah terjadinya perubahan iklim.
“Dalam konteks perubahan iklim, kebijakan Jokowi akan semakin memperparah ancaman terhadap keseleamatan lingkungan dan rakyat yang berada di wilayah pesisir dan pulau kecil,” ujarnya.

“Dalam konteks perubahan iklim, jelas ancaman naiknya kenaikan permukaan air laut akan diperparah ancaman abrasi dan intrusi dari aktivitas ekstraktif ini,” lanjut Umi.
Terkait kedaulatan negara, kebijakan Jokowi ini juga memperlihatkan betapa negara abai pada konteks batas negara yang akan berkurang apabila bibir pantai pulau terluar tergerus karena kebijakan tambang pasir.
“Apakah kebijakan ini terkait dengan kepentingan pendanaan sejumlah kelompok usaha di Pemilu 2024, akan terjawab pada perizinan-perizinan yang akan aktif melakukan aktivitas ini,” tanyanya.
“Tapi belajar dari pengalaman pemilu-pemilu sebelumnya, memang terdapat fakta lonjakan kenaikan jumlah izin hutan dan kebun di tahun politik. Dan kali ini Jokowi memperlihatkan kebijakan serupa,” tambah Umi.
Dewan Daerah WALHI Riau, Darwis Jon Viker menyebut kebijakan pembukaan ekspor pasir laut tidak memperhatikan kepentingan nelayan tradisional yang banyak tersebar di pesisir dan pulau-pulau kecil Riau.
“Khusus Riau, kebijakan ini jelas bertentangan permintaan nelayan tradisional yang aktivitas melautnya diancam tambah pasir laut,” ujarnya.
Contohnya di Pulau Rupat, lanjut pria yang akrab disapa Jon ini, pada sekitar April 2022, nelayan Rupat bersurat ke presiden minta penghentian dan pencabutan izin tambang.
“Namun, bukannya mendengar keluhan nelayan Rupat, Presiden malah mengeluarkan peraturan yang bertentangan dengan harapan para nelayan tersebut,” tambahnya.
Darwis menilai kebijakan ini memperlihatkan Negara tegas menyatakan keberpihakannya pada investasi, bukan rakyat dan ekosistem yang menopang kehidupan seluruh entitas alam.
“Negara sudah jelas mengabaikan kepentingan rakyat dan alam dengan lebih berpihak pada investasi. Tentunya ini akan membuat perjuangan mempertahankan pesisir dan pulau-pulau kecil dari kerusakan laut makin berat,” tegasnya.
“Maka di Hari Anti Tambang sekaligus Hari Lingkungan Hidup Sedunia ini kita harus menguatkan perlawanan kita terhadap daya rusak tambang yang mengancam ruang hidup rakyat dan ekosistem laut untuk masa depan generasi,” tutup Darwis. (rilis)











