JAKARTA, Tribunriau – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 2 (Dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas Tahun 2010 s/d 2022, jumat (26/1/2024).
Demikian Hal itu disampaikan kapuspenkum kejagung Dr.Ketut sumedana dalam siaran pers, Ia mengungkapkan saksi yang diperiksa yaitu :
1. YP selaku Vice president procius metal dan marketing unit Bisnis pengolahan dan pemumian Logam Mulia (UBPP LM).
2. DT selaku Direktur Jardintraco Utama.
Adapun kedua orang saksi Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas Tahun 2010 s/d 2022.
Pemeriksaan saksi Dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, pungkas ketut sumedana. (Hen)











