JAKARTA,Tribunriau- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan usulan pemberian sanksi berupa penghentian iklan kampanye bagi pasangan calon yang tidak menghadiri debat kandidat pada kontestasi Pilpres 2019 mendatang.
Peraturan tersebut diusulkan agar masuk Peraturan KPU (PKPU).
Demikian disampaikan Komisioner KPU Wahyu Setiawan seusai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/4/2018).
“Diumumkan kepada publik bahwa yang bersangkutan tidak hadir dalam debat, sisa iklan kampanye yang difasilitasi KPU dihentikan. Baru pertama kali,” kata Wahyu.
Wahyu mengatakan ketidakhadiran kandidat dalam debat capres-cawapres akan merugikan pemilih. KPU ingin para pemilih mendapat informasi kandidat capres dan cawapres sebelum menentukan pilihan.
“Kalau orang itu atau kandidat itu tidak datang debat, maka pemilih rugi karena pemilih itu berhak mendapatkan informasi. Minimal rekam jejak, apa yang akan dilakukan oleh kandidat,” tuturnya.
Dalam rapat tersebut, juga dibahas terkait aturan kampanye dan dana kampanye. Selain itu, dibahas mengenai pencalonan presiden dalam pembahasan terkait dapil. Rapat Komisi II bersama KPU-Bawaslu akan kembali membahas usulan PKPU tersebut pada Rabu (4/4). (dtc/red)












