Tak Direvisi 9 Tahun, Upah Bongkar Muat Rohul Akhirnya Naik Hingga 15 Persen

Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Transmigrasi Rohul Herry Islami
Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Transmigrasi Rohul Herry Islami

ROKAN HULU, Tribun Riau- Kini buruh bongkar muat di kabupaten Rokan hulu (Rohul) bisa bernafas lega. Karena, mulai 31 Oktober 2018, Pemkab Rohul sudah resmi memberlakukan standarisasi biaya muat bongkar barang terbaru, setelah 9 tahun tarif tersebut tidak pernah direvisi.

Melalui Peraturan Bupati (Perbup) nomor 35 Tahun 2018 tentang standarisasi Biaya Muat Bongkar Barang dalam Kabupaten Rohul, Pemkab Rohul sudah menetapkan Kenaikan 13-15 persen upah Bongkar Muat barang baik Tandan Buah Sawit (TBS) atau Barang kebutuhan Pokok.

Diakui Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Transmigrasi (Disnakerkoptrans) Rohul Herry Islami mengatakan, kenaikan upah bongkar Muat Barang di kabupaten Rohul merupakan hasil kesepakatan bersama antara Kadin, Apindo, Sarikat Pekerja, perguruan tinggi dan pemerintah.

“Wajar rasanya, jika kita naikan tarif bongkar muat tersebut. Karena selama 9 tahun, tarif belum pernah direvisi sesuai dengan kondisi real saat ini,” sebut Herry Islami, Rabu (31/11/2018) siang, saat sosialisasi ketenanga kerjaan di Hotel Sapadia Pasir Pangaraian.

Diterangkan Herry Islami, adapun indikator dalam penyesuaian Upah Bongkar muat ini mengingat terus naiknya Upah minim baik kabupaten atau provinsi setiap tahunya.

“Selama ini kita tidak pernah meninjau kesejahteraan buruh. Atas instruski dari Bupati, makanya kita berupaya merumuskan kenaikan upah Bongkar muat ini guna mengejar Kesejehteraan bagi kaum buruh bongkar muat,” ucapnya.

Dengan jumlah buruh yang besar di Rohul, dengan adanya kenaikan upah bongkar muat, tentunya menjadi stimulant dalam peningkatan daya beli masyarakat menegah kebawah, dan tentunya juga akan merangsang pertumbuhan ekonomi masyarakat secara keseluruhan.

Sebut Herry Islami lagi, setelah disosialisasikan, maka Perbup nomor 35 tahun 2018 tersenut sudah resmi berlaku. Dinasnakerkoptrans Rohul juga akan memberikan tembusan Perbup ke seluruh perusahaan di Rohul, sebagai acuan perusahaan menetapkan tariff bongkar muat baru di lingkungan perusahaan mereka, untuk mencegah konflik industrial antara perusahaan dan sarekat buruh.

“Menghimbau ke perusahaan, agar dapat menjalankan aturan ini dengan baik dan konsisten. Jika tidak diterapkan maka perusahaan bakal terancam sanksi adminstrasi mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin oleh pemerintah daerah,“ tegasnya.

Dengan adanya kebijakan Pemkab Rohul menaikan Upah Bongkar muat, juga mendapat apresiasi dari Sarekat Pekerja Buruh di Rohul. Ditegaskan Ketua SPTI Rohul Syahril Topan, melalui Bendahara Umum Fahren Lubis, mereka sangat mengapresiasi kebijakan pemerintah tersebut.

“Kami dari SPTI, sangat mengapresiasi kebijakan Pemkab Rohul, tentunya kami anggap bentuk komitmen Pemkab Rohul dalam memberikan kesejahteraan buruh. Namun kami juga minta Pemkab dapat melakukan pengawasan dalam implementasi aturan ini, sehingga perusahaan dapat memberlakukan aturan pemerintah ini,” harapnya. (mad)