MANDAU, Tribunriau – Puluhan eks karyawan PT. Rekind Worley Parsons (RWP) menuntut perusahaan membayar pesangon sesuai anjuran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bengkalis. Aksi protes ini dilakukan di pintu masuk kantor PT.RWP depan gate dua dan kantor PT.RWP di jalan mawar, Senin (17/4).
Perwakilan aksi, Ridwan menyebutkan, pihak Disnaker telah melakukan lima kali mediasi, akan tetapi pihak perusahaan tetap membayar dengan nominal yang telah mereka sediakan.
“Padahal, pada tanggal 23 Maret yang lalu telah disepakati antara perwakilan eks karyawan PT.RWP yang diwakilkan oleh Ridwan bersama tiga orang lainnya dan perwakilan dari management yaitu Andy Colle beserta lawyernya dari Singapura bahwa akan dibayarkan pesangon dengan total Rp5,9 Miliar, waktu pembayarannya tanggal 23 Maret sampai paling lambat 7 April 2017,” ujar Ridwan.
Aksi demo terjadi dikarenakan pada saat tanggal 31 Maret, keluar surat dari management PT.RWP bahwa hal yang telah disepakati pada tanggal 23 Maret tadi tidak jadi direalisasikan dan tetap akan membayarkan pesangon dengan total Rp1,1 M untuk eks karyawan PT.RWP.
“Kami akan tetap melaksanakan aksi ini sampai pihak dari PT.RWP datang dan menunjukkan kepada kami apa dasar mereka membayarkan pesangon kami dengan total 1,1M, sedangkan perhitungan seharusnya lebih dari itu,” tutup Ridwan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi dari pihak PT.RWP.(fri)