Dua dari Enam Terdakwa Meranti Berdarah Dituntut 7 Tahun Penjara

0

BENGKALIS, Tribunriau- Sidang kasus dugaan tindak pidana penganiayaan enam oknum anggota Kepolisian Resort Polres Meranti terhadap Apri Adi Pratama, pembunuhan Brigadir Adil S Tambunan ditunda Rabu, 26 April 2017 mendatang, Dua dari Enam terdakwa masih aktif di kepolisian dan dituntut dengan acaman kurungan 7 tahun 6 bulan.

Sebelum sidang dimulai Senin, 17 April 2017 lalu, istri korban Brigadir Adil S Tambunan meminta Majelis Hakim untuk dapat meringankan hukuman keenam terdakwa yang merupakan rekan suaminya. “Jika ingin dipermasalahkan, saya sebagai istri juga merasakan kehilangan suami dan ayah bagi anak saya,” ujarnya dihadapan Hakim Ketua Dr. Sutarno, SH, MH dan Hakim Anggota Wimmi D Simarmata,SH dan Aulia Fhatma Widhola, SH.

Kemudian, dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan terhadap keenam terdakwa yang dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fengki Indra, sebagaimana keenam terdakwa terbukti telah melakukan pemukulan yang menyebabkan kematian seseorang, meski memiliki peran masing-masing, baik dari pemukulan awal maupun melakukan pemukulan terakhir, tuntutan atas keenam terdakwa berbeda-beda.

Fengki juga mengatakan, meskipun peranan keenam terdakwa berbeda, namun pasal yang dikenakan sama, dijerat pasal 170 Ayat 2 dan 3 tentang kekerasan hingga mematikan seseorang.

“Untuk tuntutan Oknum anggota polisi aktif, Bripda Anom Saputra dan Brigadir Denny Yanzulni 7 Tahun 6 bulan, Brigadir Benny Surya, Bripka Deddy Susandi Hutapea dituntut 4 tahun, sedangkan Bripda R.Eka Muhammad Satya Prawira 2 Tahun 6 bulan dan terakhir Bripda Lisma Perdana Nasution 2 tahun,” kata JPU.

Dijelaskannya. tuntutan keenam terdakwa memang berbeda karena melihat fakta persidangan.

“Makanya tuntutan keenam terdakwa tidak sama. karena melihat dari peranan keenam terdakwa,” terang JPU kepada sejumlah wartawan, Senin (17/04/2017).

Setelah sidang tuntutan keenam terdakwa dibacakan oleh JPU. Sidang dilanjutkan dengan pembacaan pembelaan (Pledoi) pada Rabu 26 April mendatang.

Keenam terdakwa yang hadir pada sidang pembacaan tuntutan tersebut sepakat menyerahkan Pledoi ke Tim panesehat Hukum.(fri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini